KPK Terima 632 Laporan Korupsi di Riau

Ardi Mandiri | Suara.com

Kamis, 03 Desember 2015 | 00:23 WIB
KPK Terima 632 Laporan Korupsi di Riau
Wakil Ketua KPK Zulkarnaen di acara penandatanganan Komitmen Pengendalian Gratifikasi di gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/4). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang pencegahan menyatakan bahwa sejak 2013 sampai sekarang sudah ada 632 laporan masyarakat terkait adanya dugaan korupsi di Riau.

"KPK sejak 2004 sampai saat ini, laporan masyarakat hampir 9.000, khusus Riau sejak 2013 sampai kini ada 632 laporan. Tinggi itu," kata kata Komisioner KPK, Zulkarnaen dalam kegiatan Semiloka rapat koordinasi supervisi pencegahan korupsi di Kediaman Gubernur Riau, Pekanbaru, Rabu (2/12/2015).

Lebih lanjut ia mengatakan hal ini jangan dilihat kenapa yang diproses tidak banyak. Namun melihat bahwa ini ada masalah dengan pejabat publik di eksekutif maupun legislatif.

KPK dalam bekerja, kata dia, mengedepankan pencegahan sehingga yang tidak mau dicegah dilakukanlah Operasi Tangkap Tangan itu. Ia mencontohkan kasus OTT Banten baru-baru ini bukanlah dadakan dan sudah mengalami proses panjang.

"OTT bukan seperti orang menangkap pencuri sendal, sudah bertahun-tahun dilakukan. Apa itu tidak disengaja?, apakah itu tidak direncanakan?, Itu berencana, orang-orang pintar yang melakukan karena motifnya uang dan uang," ungkapnya.

Akan tetapi, terkait laporan korupsi di Riau, anehnya hanya tiga laporan gratifikasi. Dia mengingatkan kepada penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan tugasnya kalau ada gratifikasi tolak dan laporkan.

"Kan mudah melaporkan, di lembaga dulu kemudian diteliti bersama-sama KPK. Kalau lewat 30 hari kerja berarti itu sudah dianggap suap. Seperti pesta perkawinan pejabat lalu diberi hadiah Rp1 juta lebih, itu harus lapor. Jadi banyak yang tidak lapor," lanjutnya.

Saat ini menurut dia, korupsi di daerah mengalami kemajuan, harusnya sesudah reformasi ada penurunan tapi kenyataannya berkembang. Dulu modusnya hanya Surat Perintah Perjalanan DInas dan tiket fiktif oleh pegawai.

"Sekarang korupsinya, politik ramai-ramai melakukan penjarahan APBD. Legislatif tidak mengawasi, malah ikut masuk di sana, pengurus partai politik juga masuk," tambahnya.

Secara umum, ia menyampaikan sampai saat ini KPK sudah menangani 480 perkara yang biasanya pelakunya tingkat atas. Perkara sudah melibatkan 81 Anggota DPR/DPRD, 14 Orang Gubernur, 48 bupati/walikota, dan 118 Pejabat Eselon I, II, dan III. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

OTT Suap DPRD Banten

OTT Suap DPRD Banten

Foto | Rabu, 02 Desember 2015 | 16:34 WIB

KPK Curiga Praktik Suap Sudah Sering dalam Kasus APBD Banten

KPK Curiga Praktik Suap Sudah Sering dalam Kasus APBD Banten

News | Rabu, 02 Desember 2015 | 16:25 WIB

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus RAPBD Banten 2016

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus RAPBD Banten 2016

News | Rabu, 02 Desember 2015 | 15:47 WIB

Hari Ini KPK Periksa Staf DPR Terkait Dewi Limpo

Hari Ini KPK Periksa Staf DPR Terkait Dewi Limpo

News | Rabu, 02 Desember 2015 | 13:47 WIB

Terkini

Moeldoko: Pakai Mobil Listrik Lebih Hemat, Biaya BBM dari Rp 6 Juta Jadi Rp 800 Ribu

Moeldoko: Pakai Mobil Listrik Lebih Hemat, Biaya BBM dari Rp 6 Juta Jadi Rp 800 Ribu

News | Kamis, 09 April 2026 | 16:00 WIB

HOAKS! Donald Trump Provokasi Masyarakat Indonesia yang Sunni agar Tak Dukung Iran

HOAKS! Donald Trump Provokasi Masyarakat Indonesia yang Sunni agar Tak Dukung Iran

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:39 WIB

DPRD DKI Kritik Perizinan Rumah Ibadah di Jakarta yang Masih Berlarut-Larut

DPRD DKI Kritik Perizinan Rumah Ibadah di Jakarta yang Masih Berlarut-Larut

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:38 WIB

Jalankan Instruksi Prabowo, Kemnaker Siap Perluas Program Magang ke Luar Negeri

Jalankan Instruksi Prabowo, Kemnaker Siap Perluas Program Magang ke Luar Negeri

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:34 WIB

Siasat Ngirit KSAU: Pesawat Tempur Latihan Sambil Patroli, Hemat BBM Tanpa Kurangi Pengawasan

Siasat Ngirit KSAU: Pesawat Tempur Latihan Sambil Patroli, Hemat BBM Tanpa Kurangi Pengawasan

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:32 WIB

Kronologi AS-Iran Kembali Memanas Gegara Ulah Israel, Gencatan Senjata Gagal?

Kronologi AS-Iran Kembali Memanas Gegara Ulah Israel, Gencatan Senjata Gagal?

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:30 WIB

Kemnaker Usul Tambah Kuota Program Magang 2026 hingga 150 Ribu Orang

Kemnaker Usul Tambah Kuota Program Magang 2026 hingga 150 Ribu Orang

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:25 WIB

Meski Sepakat Gencatan Senjata, Donald Trump Blak-blakan Militer AS Masih Siaga di Dekat Iran

Meski Sepakat Gencatan Senjata, Donald Trump Blak-blakan Militer AS Masih Siaga di Dekat Iran

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:20 WIB

Sentil BGN Borong Motor Listrik, Hasto PDI-P: Belajarlah dari Gojek, Jangan Hamburkan Anggaran

Sentil BGN Borong Motor Listrik, Hasto PDI-P: Belajarlah dari Gojek, Jangan Hamburkan Anggaran

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:09 WIB

Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar, Bantah Terima Dana Rp50 M di Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar, Bantah Terima Dana Rp50 M di Kasus Ijazah Jokowi

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:06 WIB