Suara.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Luhut Binsar Panjaitan namanya selalu dikait-kaitkan dengan persoalan 'Papa Minta Saham' dalam perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. Untuk itu Luhut membeberkan beberapa kronologis rapat dan memo yang sempat dilakukannya sejak menjadi sebagai kepala staf keperesidenan.
"Saya begitu masuk sebagai Kepala Staf Kepresidenan saya sudah melihat, ada sejumlah perkara yang perlu saya sampaikan kepada Presiden dalam posisi saya sebagai Kepala Staf Kepresidenan yang kebetulan meiliki latar belakang militer saya paham sekali, bagaimana posisi seorang kepala staf dengan komandanya dalam hal ini presiden," ujar Luhut di Kantor Menkopolhukam, Jakarta Pusat, Jumat (11/12/2012).
"Saya diminta atau tidak diminta, harus memberikan kajian dan masukan-masukan terhadap bebragai macam masalah yang saya anggap potensi dapat mencederai pemimpin saya dalam hal ini presiden RI," sambungnya.
Luhut menjelaskan sebelum tanggal 16 Maret 2015 sudah menyampaikan kepada presiden hasil kajian yang dilakukan oleh staf-stafnya yang saat itu dilakuan oleh Darmo Prasojo.
"Pada rapat kabinet tanggal 16 Maret sebagi Kepala Staf Presiden saya merekomendasikan proses perpanjangan freeport perlu dikaji mendalam, karena berdasarkan peraturan baru, baru bisa di ajukan 2019. Perpanjangan freeport juga harus bisa memberikan manfaat terbesar untuk bangsa, itu tanggal 16 Maret 2015," jelas Luhut.
Kemudian, tanggal 15 Mei Luhut mengaku mengirimkan memo sebagai Kepala Staf Kantor Kepresidenan RI kepada presiden bahwa ia mulai mendengar ada upaya atau pihak untuk mempercepat proses ini atau perpanjangan sebelum 2019 menyampaikan bahwa proses perpanjangan kontrak karya tambahan hanya bisa dilakukan pada 2 tahun sebelum kontrak berakhir.
"Memo ini saya sampaikan kepada Bapak presiden," tegas Luhut.
Ketiga, pada tanggal 17 Juni, kata Luhut memo kepala staf presiden kepada Bapak presiden bahwa dirinya sudah detail bahwa memo pada tanggal 15 Mei, dirinya belum menunjuk kepada PT Freeport, hanya saja pada tanggal 17 dia mengatakan permohonan perpanjangan freeport hanya bisa dilakukan tahun 2019. Hal ini sesuai dengan peratruan yang berlaku.
"Dan saya sarankan kepada presiden kalau itu dilakukan maka bisa memebahayakan presiden karena presiden dianggap melanggar perturan perundang-undangan," tuturnya.
Lebih jauh pada tanggal 2 Oktober 2015 sodara Lambok kata Luhut dipanggil oleh presiden untuk menjelaskan kembali penjelasannya beberapa waktu lalu, karena ia tengah berada di luar kota.
"Tadi pagi saya lapor pada presiden menyatakan proses perpanjangan freeport bisa diajukan pada tahun 2019, selain itu presiden mengajukan 5 syarat negoisasi perpanjangan, yaitu pembanguann Papua, konsen lokal, royalti, disvestasi saham dan industri pengolahan. Tadi pagi saya bertemu presiden dan presiden bersikap seperti itu," jelas Luhut.