Soal Freeport, Luhut Beberkan Kronologi Memonya ke Presiden

Arsito Hidayatullah, Dwi Bowo Raharjo

Jum'at, 11 Desember 2015 | 22:15 WIB
Soal Freeport, Luhut Beberkan Kronologi Memonya ke Presiden
Luhut Klarifikasi Pencatutan Namanya

Suara.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Luhut Binsar Panjaitan namanya selalu dikait-kaitkan dengan persoalan 'Papa Minta Saham' dalam perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. Untuk itu Luhut membeberkan beberapa kronologis rapat dan memo yang sempat dilakukannya sejak menjadi sebagai kepala staf keperesidenan.

"Saya begitu masuk sebagai Kepala Staf Kepresidenan saya sudah melihat, ada sejumlah perkara yang perlu saya sampaikan kepada Presiden dalam posisi saya sebagai Kepala Staf Kepresidenan yang kebetulan meiliki latar belakang militer saya paham sekali, bagaimana posisi seorang kepala staf dengan komandanya dalam hal ini presiden," ujar Luhut di Kantor Menkopolhukam, Jakarta Pusat, Jumat (11/12/2012).

"Saya diminta atau tidak diminta, harus memberikan kajian dan masukan-masukan terhadap bebragai macam masalah yang saya anggap potensi dapat mencederai pemimpin saya dalam hal ini presiden RI," sambungnya.

Luhut menjelaskan sebelum tanggal 16 Maret 2015 sudah menyampaikan kepada presiden hasil kajian yang dilakukan oleh staf-stafnya yang saat itu dilakuan oleh Darmo Prasojo.

"Pada rapat kabinet tanggal 16 Maret sebagi Kepala Staf Presiden saya merekomendasikan proses perpanjangan freeport perlu dikaji mendalam, karena berdasarkan peraturan baru, baru bisa di ajukan 2019. Perpanjangan freeport juga harus bisa memberikan manfaat terbesar untuk bangsa, itu tanggal 16 Maret 2015," jelas Luhut.

Kemudian, tanggal 15 Mei Luhut mengaku mengirimkan memo sebagai Kepala Staf Kantor Kepresidenan RI kepada presiden bahwa ia mulai mendengar ada upaya atau pihak untuk mempercepat proses ini atau perpanjangan sebelum 2019 menyampaikan bahwa proses perpanjangan kontrak karya tambahan hanya bisa dilakukan pada 2 tahun sebelum kontrak berakhir.

"Memo ini saya sampaikan kepada Bapak presiden," tegas Luhut.

Ketiga, pada tanggal 17 Juni, kata Luhut memo kepala staf presiden kepada Bapak presiden bahwa dirinya sudah detail bahwa memo pada tanggal 15 Mei, dirinya belum menunjuk kepada PT Freeport, hanya saja pada tanggal 17 dia mengatakan permohonan perpanjangan freeport hanya bisa dilakukan tahun 2019. Hal ini sesuai dengan peratruan yang berlaku.

"Dan saya sarankan kepada presiden kalau itu dilakukan maka bisa memebahayakan presiden karena presiden dianggap melanggar perturan perundang-undangan," tuturnya.

Lebih jauh pada tanggal 2 Oktober 2015 sodara Lambok kata Luhut dipanggil oleh presiden untuk menjelaskan kembali penjelasannya beberapa waktu lalu, karena ia tengah berada di luar kota.

"Tadi pagi saya lapor pada presiden menyatakan proses perpanjangan freeport bisa diajukan pada tahun 2019, selain itu presiden mengajukan 5 syarat negoisasi perpanjangan, yaitu pembanguann Papua, konsen lokal, royalti, disvestasi saham dan industri pengolahan. Tadi pagi saya bertemu presiden dan presiden bersikap seperti itu," jelas Luhut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Luhut: Pemberitaan Kasus 'Papa Minta Saham' Keterlaluan!

Luhut: Pemberitaan Kasus 'Papa Minta Saham' Keterlaluan!

News | Jum'at, 11 Desember 2015 | 19:47 WIB

Luhut: Kasus 'Papa Minta Saham' Sudutkan Saya

Luhut: Kasus 'Papa Minta Saham' Sudutkan Saya

News | Jum'at, 11 Desember 2015 | 19:41 WIB

Hadiri Pernikahan Anak Setnov, Luhut Ditegur Jokowi

Hadiri Pernikahan Anak Setnov, Luhut Ditegur Jokowi

News | Jum'at, 11 Desember 2015 | 19:03 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×