Ini Penjelasan Kapolri soal Pengusulan Revisi UU Terorisme

Arsito Hidayatullah | Erick Tanjung | Suara.com

Selasa, 19 Januari 2016 | 20:18 WIB
Ini Penjelasan Kapolri soal Pengusulan Revisi UU Terorisme
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti (tengah) saat menjenguk korban teror di Jalan MH Thamrin, di RSPAD Gatot Subroto, Selasa (19/1/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Kepolisian RI (Polri) mengusulkan pentingnya penguatan penindakan dan pencegahan dalam kasus tindak pidana teror dengan revisi UU Terorisme Nomor 15 Tahun 2003 tentang terorisme. Sebab dalam regulasi Indonesia dalam penindakan kasus terorisme masih lemah dibandingkan negara tetangga seperti Malaysia.

Hal itu disampaikan oleh Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Jakarta, Selasa (19/1/2016). Dia mengatakan pihaknya sering terkendala regulasi dalam menindak aksi sekelompok terduga teroris‎ yang berpotensi melakukan aksi teror.

"Sangat perlu (revisi UU Terorisme). Kami kan sudah tahu indikasi-indikasi yang selama ini punya potensi melakukan aksi teror, tetapi kami tidak bisa bertindak kalau tidak ada pelanggaran hukumnya," kata Haiti.

 
Dia mencontohkan, polisi mengetahui seorang warga negara Indonesia pernah melakukan aksi terorisme di negara lain‎. Seperti WNI yang bergabung dengan kelompok ISIS dan berperang di Suriah, namun ketika mereka pulang ke Tanah Air, polisi tidak bisa menindak mereka secara hukum lantaran tidak diatur dalam UU terorisme.

"Misalnya kami tahu yang bersangkutan pernah melakukan aksi kegiatan bersenjata di negara lain, tetapi begitu dia pulang ke tanah air kami tidak bisa melakukan proses hukum terhadap yang bersangkuta," ujar dia.

Selain itu dalam perundang-undangan terorisme diatur bahwa seorang yang diduga melakukan aksi teror ditangkap dibatasi waktu untuk pemeriksaannya 7x24 jam‎. Jika dalam waktu 7x24 tidak terbukti dan belum bisa ditetapkan sebagai tersangka pelaku harus dibenarkan. Waktu satu minggu untuk proses pembuktian pelaku untuk menjadi tersangka dinilai sangat kurang.

"‎Kami berharap waktunya (penyelidikan) bisa diperpanjang satu bulan, karena memang pembuktian ini tidak mudah. Sebab penyidik harus bisa membuktikan keterkaitan satu sama lain, bahkan tempatnya berjauhan, bahkan butuh konfirmasi-konfirmasi, menunggu keterangan-keterangan yang dari luar negeri. Semua itu membutuhkan proses yang agak panjang," terang Haiti.‎

"Sehingga untuk menentukan seseorang itu tersangka atau tidak, ditahan atau tidak membutuhkan waktu agak panjang. Karena pembuktiannya juga sulit".

Selain itu, lanjut Haiti, ‎data-data atau informasi dari intelijen diharapkan bisa diatur dalam undang-undang terorisme agar bisa menjadi alat bukti di persidangan. Kemudian pemeriksaan saksi-saksi di persidangan bisa dilakukan melalui video conference.

"Laporan-laporan intelijen juga perlu dijadikan suatu alat bukti.‎ Lalu persidangan melalui video conference juga diperlukan, karena bagaimanapun juga kami untuk mendatangkan saksi-saksi dari daerah memerlukan waktu yang cukup dan biaya mahal. Sehingga kami usulkan persidangan pemeriksaan saksi-saksi itu melalui video conference," usulnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Takut Diserang Teroris, DPR Dorong Revisi Pengamanan Parlemen

Takut Diserang Teroris, DPR Dorong Revisi Pengamanan Parlemen

News | Selasa, 19 Januari 2016 | 18:17 WIB

Kapolri Rencana Beri Penghargaan ke Polisi Korban Bom Sarinah

Kapolri Rencana Beri Penghargaan ke Polisi Korban Bom Sarinah

News | Selasa, 19 Januari 2016 | 15:04 WIB

Terkini

Iran Kirim Proposal Baru ke AS: Tanda Mau Damai atau Strategi Baru?

Iran Kirim Proposal Baru ke AS: Tanda Mau Damai atau Strategi Baru?

News | Senin, 11 Mei 2026 | 10:25 WIB

252 Siswa Diduga Keracunan MBG di Pulogebang, Pramono Anung: Sudah Tertangani

252 Siswa Diduga Keracunan MBG di Pulogebang, Pramono Anung: Sudah Tertangani

News | Senin, 11 Mei 2026 | 10:19 WIB

DPRD DKI Sentil Kantor Pemerintah soal Pilah Sampah: Jangan Cuma Gencar Kampanye

DPRD DKI Sentil Kantor Pemerintah soal Pilah Sampah: Jangan Cuma Gencar Kampanye

News | Senin, 11 Mei 2026 | 09:41 WIB

Komisi II DPR Tegaskan RUU Pemilu Tetap Jadi Inisiatif Parlemen, Tak Perlu Dialihkan ke Pemerintah

Komisi II DPR Tegaskan RUU Pemilu Tetap Jadi Inisiatif Parlemen, Tak Perlu Dialihkan ke Pemerintah

News | Senin, 11 Mei 2026 | 09:33 WIB

Tambora Masuk Daftar RW Kumuh Jakarta, Pramono Akan Siapkan Pembenahan Besar-Besaran

Tambora Masuk Daftar RW Kumuh Jakarta, Pramono Akan Siapkan Pembenahan Besar-Besaran

News | Senin, 11 Mei 2026 | 07:43 WIB

Dokumen UFO Cuma Pengalihan Isu, Publik Diminta Jangan Percaya Omong Kosong Trump

Dokumen UFO Cuma Pengalihan Isu, Publik Diminta Jangan Percaya Omong Kosong Trump

News | Senin, 11 Mei 2026 | 07:24 WIB

Jakarta Percantik Rasuna Said Jelang HUT ke-499, Target Jadi Wajah Kota Global

Jakarta Percantik Rasuna Said Jelang HUT ke-499, Target Jadi Wajah Kota Global

News | Senin, 11 Mei 2026 | 07:18 WIB

Isu Menko Mengeluh Ada 'Dinding Pemisah' dengan Presiden, Amien Rais Beri Kode

Isu Menko Mengeluh Ada 'Dinding Pemisah' dengan Presiden, Amien Rais Beri Kode

News | Senin, 11 Mei 2026 | 07:13 WIB

Dokumen UFO AS Bongkar Objek Misterius Berputar Spiral Pada Ketinggian 41 Ribu Kaki di Asia

Dokumen UFO AS Bongkar Objek Misterius Berputar Spiral Pada Ketinggian 41 Ribu Kaki di Asia

News | Senin, 11 Mei 2026 | 07:12 WIB

Dokumen UFO AS Bongkar Dugaan Kebohongan Rusia 25 Tahun Lalu, Apa Itu?

Dokumen UFO AS Bongkar Dugaan Kebohongan Rusia 25 Tahun Lalu, Apa Itu?

News | Senin, 11 Mei 2026 | 06:57 WIB