Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya kantongi empat alat bukti terkait kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27). Mirna meninggal usai minum es kopi Vietnam di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2016).
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Krishna Murti mengatakan pihaknya masih harus berkonsultasi dengan Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta untuk melanjutkan kasus itu.
"Alat bukti yang kami miliki ini harus sah secara legal. Sehingga ketika ada siapa pun peningkatan status dan sebagainya, itu tidak terbantahkan. Minimal kan dua alat bukti, kami punya empat alat bukti," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/1/2016) malam.
Meski demikian, Krishna mengatakan penyidik terlebih dahulu bakal menggelar ekspose terhadap alat bukti tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (26/1/2016) ini. Koordinasi dalam ekspose tersebut, kata Krishna, untuk bisa mendapatkan masukan dari jaksa terhadap kelemahan-kelemahan alat bukti yang didapatkan penyidik.
"Sebelum itu berangkat lagi, konstruksi yang kami bangun ini bisa kami paparkan dulu sama JPU (Jaksa Penuntut Umum) namanya ekspose. JPU bilang oh ini pas sudah cocok, ini kurang sebagainya. Ini sudah bisa kami berikan jalan kekurangannya yang ini, atau belum lengkap ditambahkan dulu. Nanti kami ekspose, semua begitu prosesnya hati-hati terhadap perkara lain begitu. Itu namanya kerja profesional," kata Krishna.
Ekspose tersebut dilakukan agar memperkuat konstruksi hukum untuk menghidari adanya upaya praperadilan dari pihak yang bakal ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami harus hati-hati, ada waktunya kami sampaikan kenapa kami harus hati-hati di kondisi itu. Tidak bisa saya kemukankan di sini, ada kondisi kami harus hati-hati. Itu nanti jadi senjata pelaku untuk melawan," kata Krishna.
Krishna yakin jika empat alat bukti yang diperoleh penyidik kemungkinan sudah bisa menentukan penetapan tersangka. Namun penyidik masih butuh koordinasi dengan Kejati DKI agar nantinya fakta-fakta hukum yang ditemukan dalam kasus Mirna jika sudah naik ke persidangan tidak mudah dibantahkan.
"JPU yang menyajikan di pengadilan. Nggak boleh kami nggak yakin, JPU-nya nggak yakin bisa dimentahkan. Misalnya kita sudah tetapkan jadi (tersangka) berantakan," katanya.