Pakar Viktimologi: Polisi Terlalu Buru-buru Tetapkan Tersangka

Arsito Hidayatullah, Nikolaus Tolen

Sabtu, 30 Januari 2016 | 14:55 WIB
Pakar Viktimologi: Polisi Terlalu Buru-buru Tetapkan Tersangka
Pra rekonstruksi kasus Wayan Mirna Salihin (27) di kafe Olivier, Grand Indonesia. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Pakar Viktimologi Universitas Indonesia (UI), Heru Susetyo, menilai bahwa pihak penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya terlalu terburu-buru menetapkan tersangka dalam kasus kopi maut yang meregang nyawa Wayan Mirna Salihin.

Menurut Heru, kasus yang perkembangannya dinilai sudah seperti "drama" tersebut, termasuk kasus yang sangat sulit diungkap. Sehubungan dengan itu menurutnya, bisa jadi ada unsur "viktimisasi" dalam penangkapan Jessica Kumala Wongso dari Hotel Neo, Mangga Dua Square, tadi pagi.

"Setiap kasus pasti mengandung yang namanya unsur viktimisasi. Itu karena penyidik menilai bahwa seolah-olah dalam sebuah kasus itu harus ada pelakunya. Padahal kan bisa saja ada unsur tidak sengaja dan keracunan biasa," kata Heru, di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (30/1/2016).

 
Peneliti hukum tersebut menjelaskan bahwa pembunuhan terhadap Mirna bukanlah sebuah kasus pembunuhan yang konvensional. Artinya, pelaku pembunuhan tersebut sudah dapat dipastikan ada di lokasi kejadian.

Lebih jauh, pembunuhan dengan menggunakan alat pembunuhan berupa racun, kata Heru pula, bisa dilakukan tanpa seorang pelakunya ada di lokasi. Karenanya, dia menilai bisa saja Jessica yang sudah menjadi tersangka dan ditahan tersebut hanyalah sebagai operator, atau lebih jauh malah tidak terlibat sama sekali.

"Mestinya, polisi menunggu hingga bukti terkumpul. Karena saya khawatir ketika Jessica ditangkap, tidak ketahuan siapa pelaku sesungguhnya. Harus dicari juga yang lain, karena belum pasti dia," kata Heru.

Sejauh ini, Heru menilai bahwa pihak penyidik Polda Metro Jaya hanya merasa terdesak oleh tekanan dari masyarakat. Sementara, dengan beredarnya berita dan informasi, masyarakat pun seolah-olah tergiring untuk menentukan bahwa pelaku sebenarnya adalah Jessica.

"Seolah-olah polisi hanya ingin menunjukkan bahwa mereka mampu, capabel. Polisi seharusnya tidak mendengar opini masyarakat, tidak boleh mengikuti selera masyarakat," kata Heru lagi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jessica Kena Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

Jessica Kena Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

News | Sabtu, 30 Januari 2016 | 14:44 WIB

Di Balik Pengungkapan Misteri Pembunuhan Mirna

Di Balik Pengungkapan Misteri Pembunuhan Mirna

News | Sabtu, 30 Januari 2016 | 14:20 WIB

Kasus Racun Kopi Sangat Sulit, Hakim Bisa Bebaskan Pelaku

Kasus Racun Kopi Sangat Sulit, Hakim Bisa Bebaskan Pelaku

News | Sabtu, 30 Januari 2016 | 11:33 WIB

Terkini

Sosok Kuat Ini yang Bocorkan Penyadapan Eks Kapolri ke Prabowo

Sosok Kuat Ini yang Bocorkan Penyadapan Eks Kapolri ke Prabowo

News | Rabu, 04 November 2026 | 09:47 WIB

Dua Orang Tertimbun Longsor di Tambang Emas Ilegal Dongi-Dongi Poso

Dua Orang Tertimbun Longsor di Tambang Emas Ilegal Dongi-Dongi Poso

Sulsel | Rabu, 04 November 2026 | 09:46 WIB

Siapa yang Berhak Melakukan Penyadapan? Ini Aturan Resminya di Indonesia

Siapa yang Berhak Melakukan Penyadapan? Ini Aturan Resminya di Indonesia

News | Rabu, 04 November 2026 | 09:46 WIB

Rupiah Menguat ke Level Rp18.115/USD Rabu Pagi, Ini Pemicunya

Rupiah Menguat ke Level Rp18.115/USD Rabu Pagi, Ini Pemicunya

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 09:42 WIB

Jangan Main Tarik Ulur! Prabowo Didesak Ungkap Aktor di Balik Kasus Penyadapan

Jangan Main Tarik Ulur! Prabowo Didesak Ungkap Aktor di Balik Kasus Penyadapan

News | Rabu, 04 November 2026 | 09:36 WIB

Australia Belum Menyerah Kejar Mathew Baker, Regulasi FIFA Buka Peluang Tinggalkan Timnas Indonesia

Australia Belum Menyerah Kejar Mathew Baker, Regulasi FIFA Buka Peluang Tinggalkan Timnas Indonesia

Bola | Rabu, 04 November 2026 | 09:36 WIB

Uang Pajak Kita ke Mana? Transparansi yang Masih Bikin Bingung

Uang Pajak Kita ke Mana? Transparansi yang Masih Bikin Bingung

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 09:36 WIB

7 Cara Mengatasi Memori Internal HP Penuh karena File WhatsApp Menumpuk

7 Cara Mengatasi Memori Internal HP Penuh karena File WhatsApp Menumpuk

Tekno | Rabu, 04 November 2026 | 09:32 WIB

Nasib 7 Masyarakat Adat Sulawesi Tengah di Ujung Verifikasi

Nasib 7 Masyarakat Adat Sulawesi Tengah di Ujung Verifikasi

Sulsel | Rabu, 04 November 2026 | 09:32 WIB

Batu Bara RI Rp75 T, CORE Indonesia: Cuan Dagangnya Diduga Nyangkut di Singapura

Batu Bara RI Rp75 T, CORE Indonesia: Cuan Dagangnya Diduga Nyangkut di Singapura

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 09:28 WIB

×