Yasonna: Revisi UU KPK Masih Tunggu Langkah DPR

Siswanto | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Rabu, 03 Februari 2016 | 12:10 WIB
Yasonna: Revisi UU KPK Masih Tunggu Langkah DPR
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/4) [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di ruang Komisi III DPR, Rabu (3/2/2016). Agenda yang dibahas, antara lain soal anggaran, revisi UU tentang KUHP, revisi UU tentang KPK, dan revisi UU tentang Tindak Pidana Terorisme.

"Untuk revisi UU KPK, kami (Kemenkumham) masih menunggu dari DPR," ujar Yasonna.

Yasonna berharap pembahasan revisi UU tentang KPK dapat segera dilakukan pembahasan bersama antara pemerintah dan DPR.

"Semoga dalam waktu dekat, kita bisa bahas bersama-sama. Dan semua perdebatan dan bisa menjadi masukan untuk kita," katanya.

Rapat kerja dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Benny K. Harman. Saat ini, rapat masih berlangsung.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan akan membatalkan revisi UU KPK jika dalam draf yang diinisiasi oleh DPR terdapat upaya melemahkan kewenangan lembaga antirasuah. Hal itu disampaikan juru bicara Kepresidenan Johan Budi ‎di Istana Negara, Jakarta, Selasa (2/2/2016).
 
"Oh iya (revisi Undang-Undang dibatalkan) kalau misalkan melemahkan," kata Johan.
 
Dia menyebutkan empat poin yang masih diteliti pemerintah dalam revisi UU KPK. Pertama, mengenai kewenangan penyadapan, kedua, soal pemberian Surat Perintah Penghentian Penyidikan. Ketiga, soal dewan pengawas KPK. Keempat, perihal penyidik independen
 
‎"Empat poin itu kan harus disisihkan mana yang disebut dengan melemahkan, mana yang disebut dengan memperkuat," ujar dia.

Mengenai aturan penyadapan yang masuk dalam draf revisi, Johan menilai tujuannya tidak selalu untuk melemahkan kewenangan KPK

"Justru penyadapan yang tidak perlu izin pengadilan itu memperkuat KPK.  Kan, tergantung izinnya," kata Johan.

Sedangkan mengenai perlunya dewan pengawas untuk mengatur kewenangan penyadapan, kata Johan, itu belum dibahas DPR dan belum dikonsultasikan kepada pemerintah. Menurut dia, DPR harus satu visi dengan pemerintah dalam memperkuat pemberantasan korupsi.

"Makanya harus sama visi kami (pemerintah dan DPR) apa yang disebut dengan memperlemah KPK dan apa yang disebut memperkuat KPK," katanya. 

Selain itu, kata dia, KPK harus diberi kewenangan untuk mengangkat penyidik independen di luar Polri dan kejaksaan. Oleh sebab itu pemerintah masih menunggu finalisasi revisi UU tentang KPK dari DPR yang sampai sekarang belum rampung.

"Pokoknya konsen Presiden adalah memperkuat KPK. Saya hanya bisa menyampaikan apa yang disampaikan oleh presiden. Kalau soal detailnya nanti disampaikan Kemenkum HAM," kata mantan komisioner KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

DPR Tunda Bentuk Panja Revisi UU KPK, Kenapa?

DPR Tunda Bentuk Panja Revisi UU KPK, Kenapa?

News | Senin, 01 Februari 2016 | 19:46 WIB

Terkini

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:13 WIB

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:30 WIB

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:10 WIB

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:56 WIB

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:01 WIB

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB