Belum Ada Tersangka Baru Kasus Perdagangan Ginjal Ilegal

Siswanto, Nikolaus Tolen

Selasa, 09 Februari 2016 | 19:38 WIB
Belum Ada Tersangka Baru Kasus Perdagangan Ginjal Ilegal
Kabareskrim Komjen Anang Iskandar [suara.com/Oke Atmaja]
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar mengatakan belum ada tersangka baru dalam kasus perdagangan organ ginjal manusia secara ilegal di Bandung, Jawa Barat.

"Belum ada yang baru, kami masih pendalaman terhadap tiga tersangka tersebut," kata Anang di gedung Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (9/2/2016).

Terkait dengan penggeledahan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, pada Kamis (4/2/2016) lalu, Anang mengatakan tujuan untuk mencari tahu prosedur dalam transplantasi ginjal.

"Kalau langkah-langkahnya legal kami mendukung para ahli untuk melakukan tugasnya, kalau ilegal berarti itu yang akan kami tindak," kata Anang.

Sedangkan terkait kehadiran Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek di Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (5/2/2016) atau sehari setelah RSCM digeledah, Anang mengatakan bukan untuk dimintai keterangan terkait perdagangan ginjal.

"Ya nggak, kehadiran beliau dalam rangka ingin tahu posisi kasusnya. Kalau yang ilegal beliau sangat mendukung (ditindaklanjuti), kalau legalnya kita sangat mendukung," kata Anang.

Kasus perdagangan ginjal telah menjerat tiga tersangka berinisial DD, Y alias AG, dan HS. Menurut keterangan tersangka, ada lima belas orang yang telah mendonorkan ginjal lewat mereka. Tapi menurut temuan polisi jumlahnya hampir 30 orang.

"Bahwa penerima ginjal harus membayar pembelian ginjal dengan harga Rp225 juta kepada tersangka HS. Dengan diawali down payment Rp10 juta sampai Rp15 juta dan sisanya setelah operasi. Sementara uang yang diberi ke korbannya tidak lebih dari Rp70 juta," kata Kasubdit III, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana pada Selasa (27/1/2016).
 
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menjelaskan donor ginjal atau organ tubuh yang lainnya boleh-boleh saja asalkan tidak untuk diperjualbelikan.

"Jadi begini, jikalau pendonoran tanpa transplantasi ginjal atau organ tubuh lainnya itu diperbolehkan, sepanjang tidak diperjualbelikan, karena kalau diperjualbelikan termasuk TPPO, karena itu tentu harus diteliti mana yang masuk pidana mana yang bukan," kata Badrodin di Mabes Polri baru-baru ini.

Lebih jauh, Badrodin mengatakan Kementerian Kesehatan harus membuat aturan main dan regulasi bagi orang-orang yang ingin mendonorkan ginjal dan orang yang membutuhkan ginjal.

"Barangkali memang Menkes (Nila F. Moeloek) harus mengatur membuat regulasi sehingga masyarakat ada tempat, mana yang ingin mendonorkan, mana yang membutuhkan ada tempat untuk bisa mendapat informasi," kata Badrodin.

Untuk mendalami kasus perdagangan ginjal, Kapolri telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi: Korban Perdagangan Ginjal Ilegal Puluhan Orang

Polisi: Korban Perdagangan Ginjal Ilegal Puluhan Orang

News | Selasa, 09 Februari 2016 | 18:43 WIB

Bongkar Perdagangan Ginjal, Polisi Pelajari Dokumen RSCM

Bongkar Perdagangan Ginjal, Polisi Pelajari Dokumen RSCM

News | Selasa, 09 Februari 2016 | 18:21 WIB

Bongkar Sindikat Jual Ginjal, Polisi Minta Bantuan Pakar

Bongkar Sindikat Jual Ginjal, Polisi Minta Bantuan Pakar

News | Selasa, 09 Februari 2016 | 13:51 WIB

Cegah Jual Beli Ginjal Liar, Kapolri Bilang Perlu Lembaga Resmi

Cegah Jual Beli Ginjal Liar, Kapolri Bilang Perlu Lembaga Resmi

News | Jum'at, 05 Februari 2016 | 16:50 WIB

Terkini

Prabowo: Kampus Itu Arena Adu Gagasan, Bukan Tempat Pertentangan

Prabowo: Kampus Itu Arena Adu Gagasan, Bukan Tempat Pertentangan

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 13:45 WIB

Daftar 5 Calon Manajer Kopdes Meninggal Dunia Saat Latsarmil: Gejala, Penyebab dan Kronologi

Daftar 5 Calon Manajer Kopdes Meninggal Dunia Saat Latsarmil: Gejala, Penyebab dan Kronologi

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 12:45 WIB

Diduga Intimidasi Dokter hingga Meninggal, Legislator PKB Terancam Sanksi Berat

Diduga Intimidasi Dokter hingga Meninggal, Legislator PKB Terancam Sanksi Berat

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:31 WIB

Fakta-fakta Kematian 5 SPPI Calon Manajer Koperasi saat Jalani Latihan Militer

Fakta-fakta Kematian 5 SPPI Calon Manajer Koperasi saat Jalani Latihan Militer

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:14 WIB

Awas Kena Derek! Dishub DKI Mulai Rutin Razia Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Tiap Weekend

Awas Kena Derek! Dishub DKI Mulai Rutin Razia Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Tiap Weekend

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:06 WIB

Aktivasi di CFD FX Sudirman, Mozy Ajak Masyarakat Kenali Layanan Perjalanan Digital

Aktivasi di CFD FX Sudirman, Mozy Ajak Masyarakat Kenali Layanan Perjalanan Digital

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:57 WIB

Ironi Ganja Medis, Saat KUHP Baru 'Keok' Lawan UU Narkotika yang Usang

Ironi Ganja Medis, Saat KUHP Baru 'Keok' Lawan UU Narkotika yang Usang

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:56 WIB

HBL Mantiri Ajak Purnawirawan TNI AD Terus Kompak Jaga Soliditas dan Perkuat Persatuan

HBL Mantiri Ajak Purnawirawan TNI AD Terus Kompak Jaga Soliditas dan Perkuat Persatuan

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:48 WIB

Ketua BPP PPAD HBL Mantiri: Purnawirawan Harus Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Ketua BPP PPAD HBL Mantiri: Purnawirawan Harus Jadi Perekat Persatuan Bangsa

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 09:56 WIB

Kado HUT Bhayangkara ke-80, Polda Riau Rampungkan 110 Jembatan Merah Putih Presisi

Kado HUT Bhayangkara ke-80, Polda Riau Rampungkan 110 Jembatan Merah Putih Presisi

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 09:10 WIB

×