Sengketa Gedung Cawang Kencana, DPD Turun Tangan

Rabu, 10 Februari 2016 | 18:14 WIB
Sengketa Gedung Cawang Kencana, DPD Turun Tangan
Ilustrasi gedung DPR/DPR/MPR. [suara.com/Bagus Santosa]
Yayasan Citra Handadari Utama mendatangi Badan Akuntabilitas Publik DPD RI untuk meminta memfasilitasi sengketa atas aset gedung Cawang Kencana yang terjadi antara YCHU dan Kementerian Sosial. Audiensi dipimpin Ketua BAP Abdul Gafar Usman di gedung B DPD, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2016).

YCHU melalui kuasa hukumnya menyampaikan aspirasi terkait permasalahan sengketa aset gedung Cawang Kencana. Sengketa telah mengakibatkan Ketua YCHU Mayor Jenderal TNI (Purn) Moerwanto Soeprapto dikenakan sanksi berupa hukuman kurungan penjara selama empat tahun. Ia diduga telah menyalahgunakan wewenang dan kedudukan dengan memindahtangankan Surat Hak Guna Pakai tanah Cawang Kencana ke yayasan yang dipimpinnya untuk mendapatkan keuntungan.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Tim Kuasa Hukum Moerwanto, Lukmanul Hakim, menyampaikan bahwa terdapat beberapa bukti fakta hukum penyangkalan atas tuduhan terhadap kliennya.

“Pada kenyataannya terdapat dokumen negara yaitu hasil audit dari BPK RI tahun 2008-2010 yang menyatakan bahwa aset gedung cawang kencana bukan merupakan aset negara (Depsos), hasil audit BPK RI, menyebutkan bahwa tidak ada daftar hasil pendapatan negara bukan pajak dari hasil sewa menyewa gedung cawang kencana tersebut, dan pembangunan gedung cawang kencana bukan berdasarkan dari dana APBN," ujarnya.

Lebih lanjut, Lukmanul juga menyampaikan harapan agar DPD dapat membantu perjuangan yang telah lama dilakukan untuk mendapatkan keadilan.

"Kami sangat berharap anggota DPD RI dapat membantu perjuangan kami, agar kami mendapatkan keadilan,” katanya.

Menanggapi hal tersebut senator Provinsi Lampung Andi Surya menyatakan persoalan ini mengindikasikan adanya kriminalisasi terhadap hak–hak pribadi.

"Tipikal dari persoalan negara terlalu kuat dan semena- mena melakukan upaya - upaya hak privat dari swasta. Indikasinya dengan pengalihan aset yayasan kepada Depsos,” kata dia.

Ketua BAP DPD Abdul Gafar Usman menyatakan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut.

“Kami akan menindaklanjuti permasalahan ini dengan meminta klarifikasi dari pihak – pihak terkait seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial mengenai permasalahan administrasi, BPK terkait hasil audit dan Badan Pertanahan Nasional mengenai keputusan administrasi, sementara itu untuk hal yang menyangkut hukum silakan dilanjutkan ke pihak terkait yang berhubungan dengan bidang hukum, “ katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

REKOMENDASI

TERKINI