Luhut Pertanyakan Poin Revisi Mana yang Lemahkan KPK

Ruben Setiawan

Sabtu, 13 Februari 2016 | 00:44 WIB
Luhut Pertanyakan Poin Revisi Mana yang Lemahkan KPK
Menkopolhukam Luhut Pandjaitan. [suara.com/Agung Sandy Lesmana)

Suara.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mempertanyakan poin pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam revisi terhadap UU tentang KPK.

"Kalau empat poin yang dimaksud, saya tanya mana yang melemahkan dan melemahkan dimana," ujar dia di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat.

SP3 untuk orang mati dalam salah satu poin revisi, ucap dia, untuk melindungi hak asasi manusia karena sebelumnya terdapat kasus tersangka hingga meninggal tidak mendapat SP3.

Luhut menuturkan jika terdapat alat bukti lain, maka sebaiknya boleh diberikan.

Selanjutnya mengenai penyadapan, ia menilai KPK dulu dapat menyadap semaunya dan dalam revisi harus ada persetujuan memang dimengerti jika KPK keberatan.

"Kalau tidak setuju tambahin penyadapan harus ijin pengadilan saya mengerti, empat poin didiskusikan kalau tidak setuju datang ke saya, saya memang tidak ahli hukum, tetapi sedikit-sedikit ngerti," ujar dia.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengingatkan pihak-pihak lain tidak mencari popularitas dengan menolak revisi undang-undang tentang KPK.

"Kalau keluar dari situ kami tidak apa-apa, jadi anggapan Presiden melemahkan KPK itu sama sekali tidak, tetapi kami tidak ingin orang mencari popularitas tolak-tolak begitu juga," kata Luhut.

Terdapat empat hal yang rencananya akan direvisi oleh DPR, yakni pertama soal penyadapan pada pasal 12A yang menyatakan bahwa penyadapan dapat dilaksanakan setelah terdapat bukti permulaan yang cukup dan atas izin tertulis Dewan Pengawas (ayat 1).

Pimpinan KPK meminta izin tertulis dari Dewan Pengawas untuk melakukan penyadapan (ayat 2), dan penyadapan dilakukan paling lama 3 bulan sejak izin tertulis diterima penyidik dan dapat diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu yang sama (ayat 3).

Kedua soal Dewan Pengawas yang diatur dalam pasal 37 yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenangn KPK, menyelenggarakan sidang untuk memeriksa ada dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK, melakukan evaluasi kinerja pimpinan KPK secara berkala dalam 1 tahun dan menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK atau pelanggaran tertentu dalam UU.

Ketiga soal pengangkatan penyelidik dan penyidik KPK (pada pasal 43 dan 45).

Keempat wewenang penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh KPK. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Disebut Tak Lagi 'Sakti' Sejak Jadi ASN, Independensinya Hilang

KPK Disebut Tak Lagi 'Sakti' Sejak Jadi ASN, Independensinya Hilang

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:00 WIB

Jokowi Lempar Bola Panas, Mungkinkah KPK Kembali Sakti?

Jokowi Lempar Bola Panas, Mungkinkah KPK Kembali Sakti?

Liks | Senin, 23 Februari 2026 | 19:55 WIB

Jejak Jokowi soal UU KPK Terbongkar, 5 Fakta Bantah Klaim Lempar Tangan

Jejak Jokowi soal UU KPK Terbongkar, 5 Fakta Bantah Klaim Lempar Tangan

News | Senin, 16 Februari 2026 | 18:15 WIB

Tak Saling Sapa di Sidang Paripurna, Isu Keretakan Purbaya dan Luhut Kian Mencuat

Tak Saling Sapa di Sidang Paripurna, Isu Keretakan Purbaya dan Luhut Kian Mencuat

Your Say | Rabu, 22 Oktober 2025 | 14:48 WIB

'Black Hole' Demokrasi Era Jokowi: Sudirman Said Kuliti Pelemahan KPK hingga Nepotisme Anak Mantu

'Black Hole' Demokrasi Era Jokowi: Sudirman Said Kuliti Pelemahan KPK hingga Nepotisme Anak Mantu

News | Sabtu, 09 Agustus 2025 | 17:49 WIB

Wamenkum Klaim Ada Pasal Sakti di RUU KUHAP yang Lindungi KPK, Benarkah?

Wamenkum Klaim Ada Pasal Sakti di RUU KUHAP yang Lindungi KPK, Benarkah?

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 18:38 WIB

KPK Merasa Dicueki DPR Soal Revisi KUHAP, Dasco: Pintu Audiensi Terbuka Lebar

KPK Merasa Dicueki DPR Soal Revisi KUHAP, Dasco: Pintu Audiensi Terbuka Lebar

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 18:09 WIB

Pasal Kontroversial Revisi KUHAP: Mengapa Penggeledahan dan Cekal Hanya untuk Tersangka?

Pasal Kontroversial Revisi KUHAP: Mengapa Penggeledahan dan Cekal Hanya untuk Tersangka?

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 06:29 WIB

RUU KUHAP Kontroversial: Penyadapan Dipersulit, KPK Terancam? Ini Kata Habiburokhman

RUU KUHAP Kontroversial: Penyadapan Dipersulit, KPK Terancam? Ini Kata Habiburokhman

News | Rabu, 23 Juli 2025 | 17:05 WIB

DPR Akhirnya Bereaksi! KPK Dicuekin Soal KUHAP, 17 Poin Ini Ancam Lumpuhkan Pemberantasan Korupsi?

DPR Akhirnya Bereaksi! KPK Dicuekin Soal KUHAP, 17 Poin Ini Ancam Lumpuhkan Pemberantasan Korupsi?

News | Rabu, 23 Juli 2025 | 16:46 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×