Proses Hukum Tetap Jalan Walau Jessica Gugat Keputusan Polisi

Siswanto, Welly Hidayat

Selasa, 23 Februari 2016 | 13:30 WIB
Proses Hukum Tetap Jalan Walau Jessica Gugat Keputusan Polisi
Suasana sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/2). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Siang ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyelenggarakan sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan tim pengacara Jessica Kumala Wongso. Mereka menggugat penetapan status tersangka terhadap Jessica yang dinilai tidak didasarkan bukti konkrit.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti memastikan sidang proses praperadilan tidak mengganggu proses hukum di kepolisian.

"Kan punya peran masing-masing, kami tugasnya melakukan penyidikan, upaya paksa. Terkait masalah hukum ada bidangnya, bidang hukum. Mereka yang bersidang kami yang kasih datanya," kata Krishna.

Ketika ditanya apakah kepolisian sudah siap menerima hasil sidang praperadilan kalau ternyata nanti Jessica menang, Krishna tidak mau berspekulasi.

"Ya sudah tunggu besok lagi," ujar Krishna.

Sementara itu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hakim tunggal I Wayan Merta mengatakan akan mempercepat proses sidang praperadilan.

"Mengingat bahwa tanggal 2 nanti (Maret 2016) akan ada peresmian gedung ini (PN Jakpus), maka putusan akan dijatuhkan paling lambat sebelum tanggal 2," kata Wayan.

Di persidangan, tim kuasa hukum Jessica menyampaikan belasan poin gugatan yang intinya keberatan terhadap penetapan status tersangka terhadap Jessica.

"Bahwa semula adanya surat panggilan, 8 Januari 2016 dari Polsek Tanah Abang, pemohon praperadilan, Jessica. Kemudian, Jessica dipanggil Polsek Tanah Abang untuk diperiksa sebagai saksi pada 11 Januari. Surat panggilan disebabkan Mirna meninggal dunia. Itu bukan bukti permulaan, tidak dapat dijadikan bukti permulaan," kata pengacara Jessica, Hidayat Bostam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Inilah Alasan Sidang Praperadilan Jessica Dipercepat

Inilah Alasan Sidang Praperadilan Jessica Dipercepat

News | Selasa, 23 Februari 2016 | 13:20 WIB

Sidang Praperadilan Jessica Kumala Wongso

Sidang Praperadilan Jessica Kumala Wongso

Foto | Selasa, 23 Februari 2016 | 12:56 WIB

Penahanan Jessica Wongso Dinilai Melanggar HAM

Penahanan Jessica Wongso Dinilai Melanggar HAM

News | Selasa, 23 Februari 2016 | 12:56 WIB

4 Alasan Jessica Tidak Layak Jadi Tersangka Pembunuh Mirna

4 Alasan Jessica Tidak Layak Jadi Tersangka Pembunuh Mirna

News | Selasa, 23 Februari 2016 | 12:43 WIB

Terkini

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

×