Alasan Jokowi Tak Bisa Minta DPR Tarik Revisi UU KPK

Rabu, 24 Februari 2016 | 11:09 WIB
Alasan Jokowi Tak Bisa Minta DPR Tarik Revisi UU KPK
Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR Ade Komarudin menyampaikan keterangan kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (22/2). (Antara)

Suara.com - Berbagai kalangan, termasuk akademisi mendesak agar revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi ditarik dari program legislasi nasional (Prolegnas) 20014-2016. Hal itu mengingat hasil kesepakatan Pemerintah dengan DPR hanya menunda pembahasan revisi‎ UU KPK, dan DPR berpeluang untuk membahasnya kembali nanti.

Menanggapi hal itu, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi SP mengatakan Presiden Joko Widodo tidak bisa menarik atau mencabut revisi UU tersebut dalam prolegnas. Sebab itu merupakan kewenangan DPR.

‎"DPR itu punya kewenangan melakukan revisi UU yang jadi inisiatif DPR. Bisa gak Presiden menghentikan itu (tarik revisi UU KPK dari Prolegnas) kan tidak bisa," kata Johan di kantor Kepresidenan, Rabu (24/2/2016).

DPR memiliki kewenangan inisiatif untuk buat dan revisi UU untuk Pemerintah. ‎Menurut dia, Presiden sebagai eksekutif posisinya sejajar dengan DPR selaku legislatif. Keduanya merupakan pilar negara.

"Revisi UU KPK itu inisiatif DPR, Presiden tidak bisa menyuruh DPR jangan melakukan itu‎. Nggak bisa karena DPR dan Presiden itu kan selevel," ujar dia.

Dia menegaskan, bahwa Presiden Jokowi menyatakan revisi UU KPK tidak mau dibahas tahun ini. Saat ditanya apakah maksud Jokowi revisi UU itu jangan dibahas selama ia menjabat hingga 2019, Johan belum bisa menjelaskan.

"‎Nanti saya tanya kan lagi, saya gak mau menterjemahkan. Presiden tidak mau revisi UU KPK itu dibahas saat ini. Saat ini artinya tahun ini. Apakah saat ini artinya tahun kepemimpinan beliau sampai 2019, nah itu tunggu dulu. Saya coba mencari waktu bertemu dengan presiden untuk menanyakan itu," imbuh dia.

Sikap Jokowi menolak pembahasan revisi UU KPK saat ini karena mendengar suara, aspirasi publik. Johan pun tak mau disebut sikap Presiden itu karena desakan publik, tapi berdasarkan suara rakyat.

"Jangan pakai bahasa desakan, pakailah bahasan bahwa Presiden mendengar suara rakyat. Karena ada penolakan yang masih meluas, presiden mendengr suara rakyat," tandas Johan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI