Array

Praperadilan Jessica, Polisi Serahkan 20 Bentuk Bukti

Kamis, 25 Februari 2016 | 17:25 WIB
Praperadilan Jessica, Polisi Serahkan 20 Bentuk Bukti
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, kembali diperiksa penyidik subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/1). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Pihak Polsek Metro Tanah Abang menyerahkan sebanyak 20 bentuk alat bukti kepada Hakim I Wayan Merta terkait sidang praperadilan yang diajukan tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.

Kuasan hukum Polri, Ajun Komisasir Besar Aminullah mengatakan penyerahan alat bukti tersebut berkaitan dengan surat perintah penangkapan dan penahanan Jessica.

"Laporan polisi, 20 item. Surat perintah-surat perintah dari Polsek Tanah Abang maupun Polda Metro. Di antaranya itu surat perintah penangkapan, penahanan," kata Aminullah usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2016).

Dia yakin hakim menolak gugatan Jessica. "Kita mau yakinkan hakim, Polsek Tanah Abang tidak melakukan hal tadi menangkap, menahan. Itu yang lakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata dia.

Dia juga mengatakan alat bukti tersebut menjadi dasar jika kepolisian telah melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur.

"Jelas itu dasar. Surat-suratnya ada semua," katanya.

Aminullah juga menjelaskan perihal proses penggeledahan yang dipermasalahkan pihak Jessica lantaran dianggap tidak mengantongi surat izin pengadilan.

"Penggeledahan yang dipermaslahkan dia, harus ada izin pengadilan. Kalau kita sita barang tidak bergerak harus ada izin dulu artinya jangan sampai barang yang mau disita berpindah," katanya.

Menurutnya proses penyitaan barang bergerak tidak perlu meminta izin pengadilan. Terlebih dalam waktu yang mendesak, penyitaan dalam proses penggeledahan bisa dilakukan.

"Kalau barang bergerak tidak mungkin pindah tidak ada alasan harus izin dulu pengadilan setempat, baru dilaksanakan. Kalau penggeledehan tidak harus izin, atau bergerak tidak perlu penetapan. Setelah itu baru dilaporkan untuk minta penetapan," tambah Aminullah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI