Array

Jessica Permasalahkan Soal Status Tersangka, Ini Kata Ahli

Kamis, 25 Februari 2016 | 14:45 WIB
Jessica Permasalahkan Soal Status Tersangka, Ini Kata Ahli
Suasana sidang praperadilan tersangka Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Dua mantan hakim dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai ahli. Salah satunya yakni mantan Hakim Tinggi Pengawas Mahkamah Agung Abdul Wahid Oscar.

Abdul memberikan pandangan dari upaya kepolisian terkait pemanggilan Jessica yang telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Hal itu disampaikan usai salah satu kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto menanyakan perihal upaya polisi yang tidak memberitahu pihaknya soal status Jessica tersangka saat upaya pemanggilan.

"Pemanggilan harus jelas sebagai apa, alasannya apa, harus jelas. Status saksi dan tersangka sangat berbeda," kata Abdul di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2016).

Menurutnya, dalam surat pemanggilan, polisi harus bisa menjelaskan apakah status orang yang dimintai keterangannya itu saksi atau tersangka.

"Pengalaman saya sebagai hakim, ketika seseorang diperiksa sebagai saksi itu harus dijelaskan apabila ada perubahan menjadi tersangka," katanya.

Selain itu, Abdul juga menjelaskan pertanyaan pihak Jessica terkait beberapa ahli yang dilibatkan dalam kasus yang menjerat Jessica. Menurutnya, keterangan-keterangan ahli tersebut tidak bisa dijadikan sebagai fakta baru.

"Contoh, dalam hal pemalsuan tandatangan, yang saya pelajari, tidak identik dengan tanda tangan pembanding. faktanya sebuah tanda tangan sesuatu fakta disodorkan, tidak bisa menimbulkan fakta baru," katanya.

Abdul juga menjelaskan tujuan adanya praperadilan ini untuk menguji proses penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian.

"Praperadilan intinya adalah menilai tindakan dari penyidik yang melakukan penyidikan," kata dia.

Lebih lanjut, Abdul menambahkan sidang praperadilan dilakukan untuk menguji soal penyidikan polisi yakni diantaranya soal proses penahanan.

"Misal tindakan penahanan, Polsek mana, siapa yang menahan, penyidik dari sektor A. Atau dari Polres atau Bareskrim. Jadi terwakili kompetensi yang melakukan perbuatan atau tindakan," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI