Suara.com - Badan Intelejen Negara (BIN) meminta kewenangan untuk menginterogasi terduga teroris dengan cara memanggilnya untuk diperiksa. Hal itu sempat disampaikan Ketua BIN Sutiyoso dalam rapat dengan Komisi I DPR di DPR, Senin (29/2/2016).
"Kami mau memanggil orang gitu untuk mendalami sebuah informasi. Kami kan perlu mendalami informasi," kata Sutiyoso usai rapat di DPR.
Dia menerangkan, pemanggilan orang untuk kebutuhan intelejen ini berbeda dengan penangkapan seperti yang dilakukan kepolisian. Sutiyoso menegaskan, pemanggilan untuk pemeriksaan dan mendalami informasi. Tidak akan dilakukan penahanan, seperti di kepolisian.
"Memanggil orang ini bukan menangkap seperti polisi," tuturnya.
Secara terpisah, Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq akan mengkaji keinginan BIN itu. Sebab, usulan itu tidak tercantum di dalam draf revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang saat ini dibahas DPR dan Pemerintah.
"Masih mungkin didiskusikan sepanjang ada koridor yang jelas, batasan yang jelas. Sehingga masuk kepada penyalahgunaan kewenangan, masuk ke wilayah pro justicia," kata Mahfudz.