Larangan Lelaki Feminin di TV Dinilai Sebuah Penghinaan

Pebriansyah Ariefana, Ummi Hadyah Saleh

Rabu, 02 Maret 2016 | 13:32 WIB
Larangan Lelaki Feminin di TV Dinilai Sebuah Penghinaan
Diskusi 'Menyoal Sensor' di LBH Jakarta. (suara.com/Ummi Hidayah Saleh)

Suara.com - Surat edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang melarang televisi dan radio untuk menayangkan dan menyiarkan lelaki berperilaku feminin atau seperti perempuan dinilai sebagai penghinaan, khususnya penghinaan kepada perempuan.

Dosen Filsafat Universitas Indonesia Rocky Gerung menilai larangan KPI itu merupakan sebuah penghujatan terhadap perempuan. Yang dihujat adalah tubuh perempuan.

"Waktu dinyatakan bahwa perilaku presenter nggak boleh keperempuanan backmind dari pembuatan adalah penghujatan tubuh perempuan, berperilaku di bawah standar. Kebencian terhadap tubuh perempuan dianggap sebagai sarang dosa," ujar Rocky dalam diskusi dengan tema 'Menyoal Sensor' di Gedung LBH, Jakarta, Rabu (2/3/2016).

Rocky mengatakan dasar pemikiran KPI terlampau jauh dari kekinian. Jika KPI mengeluarkan larangan itu, semestinya juga dikeluarkan larangan perempuan bergaya seperti lelaki.

"Kenapa nggak ada larangan perempuan nggak boleh kemacho-machoan? Di balik pikiran itu kalau perempuan kemacho-machoan diberi nilai plus. Standar evaluasinya adalah patriarki. Ini rumus di balik surat edaran itu," ucapnya.

Pada 23 Februari 2016 lalu KPI mengeluarkan surat edaran dengan Nomor 203/K/KPI/02/16 yang intinya melarang televisi dan radio untuk menayangkan dan menyiarkan hal-hal yang berbau kebanci-bancian. Lelaki dilarang bergaya berpakaian kewanitaan, menggunakan riasan seperi perempuan, menggunakan bahasa tubuh seperti perempuan, gaya bicara seperti perempuan, menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan, menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita, dan menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Larang Siaran Lelaki "Melambai" di TV, KPI Ciptakan Pengangguran

Larang Siaran Lelaki "Melambai" di TV, KPI Ciptakan Pengangguran

News | Selasa, 01 Maret 2016 | 20:23 WIB

Larang Tayangan Lelaki "Melambai" di TV, Anggota KPI Disemprot

Larang Tayangan Lelaki "Melambai" di TV, Anggota KPI Disemprot

News | Selasa, 01 Maret 2016 | 16:12 WIB

GIB Dukung KPI Tolak Tayangan Kebanci-Bancian

GIB Dukung KPI Tolak Tayangan Kebanci-Bancian

News | Selasa, 01 Maret 2016 | 15:40 WIB

KPI Diprotes Gara-gara Serukan Stop Tayangan Lelaki "Melambai"

KPI Diprotes Gara-gara Serukan Stop Tayangan Lelaki "Melambai"

News | Selasa, 01 Maret 2016 | 13:16 WIB

Hari Solidaritas LGBT Nasional akan Diperingati Tertutup

Hari Solidaritas LGBT Nasional akan Diperingati Tertutup

News | Minggu, 28 Februari 2016 | 14:14 WIB

1 Maret Diperingati Hari Solidaritas LGBTIQ Nasional

1 Maret Diperingati Hari Solidaritas LGBTIQ Nasional

News | Minggu, 28 Februari 2016 | 10:58 WIB

Pangdam : Kehadiran Komunitas LGBT Dilarang Pemerintah

Pangdam : Kehadiran Komunitas LGBT Dilarang Pemerintah

News | Sabtu, 27 Februari 2016 | 03:15 WIB

Ini Tantangan Industri Televisi versi Tantowi Yahya

Ini Tantangan Industri Televisi versi Tantowi Yahya

News | Jum'at, 26 Februari 2016 | 17:05 WIB

Seluruh Elemen Produksi Konten Televisi Harus Ikuti Larangan KPI

Seluruh Elemen Produksi Konten Televisi Harus Ikuti Larangan KPI

News | Jum'at, 26 Februari 2016 | 15:57 WIB

Terkini

Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara

Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:45 WIB

Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis

Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:32 WIB

Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!

Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:22 WIB

Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja

Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:06 WIB

Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah

Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:52 WIB

KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar

KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:38 WIB

KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA

KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:27 WIB

Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi

Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:15 WIB

Prabowo di Depan Ribuan Petugas MBG: Terima Kasih Atas Kesetiaan Kalian

Prabowo di Depan Ribuan Petugas MBG: Terima Kasih Atas Kesetiaan Kalian

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:15 WIB

Dadan Hindayana Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa 20 Tahun Penjara

Dadan Hindayana Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa 20 Tahun Penjara

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:07 WIB