KPK Tuntut Bekas Anak Buah Cak Imin Penjara Tujuh Tahun

Siswanto, Nikolaus Tolen

Rabu, 02 Maret 2016 | 16:41 WIB
KPK Tuntut Bekas Anak Buah Cak Imin Penjara Tujuh Tahun
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Bekas Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jamaluddin Malik dituntut ‎hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (2/3/2016). Dia dianggap terbukti bersalah telah melakukan korupsi di lingkungan Ditjen P2KT periode 2012-2014.

"Menyatakan terdakwa Jamaluddin Malik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan pertama dan dakwaan kedua," kata Jaksa KPK Abdul Basir saat membacakan surat tuntutan.

Selain itu, Jamaluddin juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5,41 miliar. Apabila dia tidak dapat membayar, diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Yang memberatkan bagi Jamaluddin ialah dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan memberikan keterangan secara berbelit-belit

"Yang meringankan, terdakwa sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga," kata Basir.

Jamaluddin dianggap terbukti melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.Jaksa menilai Jamaluddin terbukti menerima Rp21,38 miliar dari anak buahnya, pihak swasta, dan kepala daerah pada periode 2012-2014.

Selain itu, dia dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

Jaksa menilai Jamaluddin selaku dirjen P2KTrans telah menerima uang bersama-sama dengan Achmad Said Hudri dan Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar Charles Jones Maesang dengan nilai Rp 14,65 miliar dari para direktur perusahaan penyedia barang dan jasa di beberapa daerah di Indonesia. Suap itu diberikan agar Jamaluddin bisa mengusulkan atau memberikan Dana Tugas Pembantuan kepada provinsi atau daerah tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Panggil Cak Imin Terkait Kasus Jamaluddin Malik

KPK Panggil Cak Imin Terkait Kasus Jamaluddin Malik

News | Jum'at, 23 Oktober 2015 | 11:26 WIB

KPK Panggil Tersangka Jamaluddin Malik

KPK Panggil Tersangka Jamaluddin Malik

News | Kamis, 02 April 2015 | 13:24 WIB

Kelanjutan Kasus Jamaluddin, KPK akan Periksa Beberapa PNS

Kelanjutan Kasus Jamaluddin, KPK akan Periksa Beberapa PNS

News | Senin, 16 Maret 2015 | 12:53 WIB

KPK Periksa PNS Saksi Kasus Jamaluddin Malik

KPK Periksa PNS Saksi Kasus Jamaluddin Malik

News | Kamis, 26 Februari 2015 | 14:57 WIB

Terkini

Alarm Buat KPK! Eks Penyidik Desak Perketat Pengawasan Usai Pegawai Bocorkan Kasus

Alarm Buat KPK! Eks Penyidik Desak Perketat Pengawasan Usai Pegawai Bocorkan Kasus

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:37 WIB

Imigran Ceuta Ungkap Polisi Maroko Membuka Jalur Perbatasan Spanyol Secara Sengaja

Imigran Ceuta Ungkap Polisi Maroko Membuka Jalur Perbatasan Spanyol Secara Sengaja

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:35 WIB

Teka-Teki Kematian Sutrimo, Kepala Rumah Tangga Febrie Adriansyah

Teka-Teki Kematian Sutrimo, Kepala Rumah Tangga Febrie Adriansyah

Video | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:30 WIB

Praktis Banget! 5 Serum Pad yang Bikin Kulit Makin Glowing

Praktis Banget! 5 Serum Pad yang Bikin Kulit Makin Glowing

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:30 WIB

4 Tone Up Cream dengan Finish Glowing Natural Sesuai Klaim dan Harga

4 Tone Up Cream dengan Finish Glowing Natural Sesuai Klaim dan Harga

Lifestyle | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:30 WIB

Aston Villa Siap Jalani Laga Perdana di Indonesia, Indonesia All Stars Bertekad Beri Perlawanan

Aston Villa Siap Jalani Laga Perdana di Indonesia, Indonesia All Stars Bertekad Beri Perlawanan

Bola | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:23 WIB

DPR Ingatkan Bahaya El Nino: Waspada Heat Stroke, Dehidrasi, Hingga Gangguan Gizi

DPR Ingatkan Bahaya El Nino: Waspada Heat Stroke, Dehidrasi, Hingga Gangguan Gizi

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:23 WIB

Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun

Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun

Jogja | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:22 WIB

5 Buku Rekomendasi Wonwoo SEVENTEEN, Ada yang Sudah Kamu Baca?

5 Buku Rekomendasi Wonwoo SEVENTEEN, Ada yang Sudah Kamu Baca?

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:20 WIB

Tarif Listrik PLN per 1 Agustus 2026, Cek Tarif per kWh untuk Semua Golongan Pelanggan

Tarif Listrik PLN per 1 Agustus 2026, Cek Tarif per kWh untuk Semua Golongan Pelanggan

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:17 WIB

×