KPK Telusuri Misteri Surat Dokter Kiriman Tersangka Budi

Siswanto, Nikolaus Tolen

Kamis, 10 Maret 2016 | 20:13 WIB
KPK Telusuri Misteri Surat Dokter Kiriman Tersangka Budi
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Maluku dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Budi Supriyanto, hari ini. Pemeriksaan terhadap politisi Golkar tersebut merupakan pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

Tapi, dia tidak memenuhi panggilan. Anggota Komsi V DPR hanya mengirim surat ke KPK berisi keterangan sakit dari Rumah Sakit Roemani Muhammadiyah, Semarang, Jawa Tengah.

Yang jadi pertanyaan kemudian, dalam surat keterangan sakit tersebut, tidak disertai diagnosis dokter tentang penyakit apa yang diderita Budi.

"Kami sudah terima surat keterangan sakit dari rumah sakit di Semarang. Namun, dalam surat keterangan tersebut tidak disebutkan diagnosis, hanya dijelaskan bahwa tersangka butuh istirahat beberapa hari," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

KPK pun menghubungi pengelola rumah sakit yang mengeluarkan surat keterangan sakit.

Dari penelusuran, ternyata pihak rumah sakit merasa tidak pernah mengeluarkan surat keterangan sakit itu.
 
"Ternyata pihak rumah sakit menjawab bahwa tidak mengeluarkan keterangan sakit," kata Priharsa.

Setelah mendapat jawaban tersebut, KPK meneruskan penelusiran asal muasal surat sakit tadi.

KPK sampai sekarang masih mencari dokter yang tertera dalam surat.
Pada saat bersamaan, KPK melayangkan surat panggilan ulang kepada Budi.

"Pada hari ini juga penyidik sudah mencari dokter yang mengeluarkan surat keterangan sakit tersebut," kata Priharsa.

Budi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengamanan proyek jalan di Pulau Seram, Ambon, Maluku, yang digarap Kemenpupera. Ini merupakan pengembangan kasus anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR Damayanti Wisnu Putranti yang sudah lebih dulu jadi tersangka.
Dia diduga menerima uang dari Direktur PT. WTU Abdul Khoir sebesar 305 ribu dolar Singapura. Uang tersebut diberikan agar Budi bisa memenangkan proyek.

Atas perbuatannya, Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Politisi Golkar, KPK Periksa Pejabat Kemenpupera

Kasus Politisi Golkar, KPK Periksa Pejabat Kemenpupera

News | Selasa, 08 Maret 2016 | 11:54 WIB

Ketua DPR akan Membuat Sistem yang Diklaim Bisa Cegah Korupsi

Ketua DPR akan Membuat Sistem yang Diklaim Bisa Cegah Korupsi

News | Rabu, 02 Maret 2016 | 18:54 WIB

Cerita Bambang Soal Budi yang Telat Kembalikan Uang Gratifikasi

Cerita Bambang Soal Budi yang Telat Kembalikan Uang Gratifikasi

News | Rabu, 02 Maret 2016 | 18:43 WIB

Budi Supriyanto Jadi TSK, Golkar Tunggu Perkembangan

Budi Supriyanto Jadi TSK, Golkar Tunggu Perkembangan

News | Rabu, 02 Maret 2016 | 13:47 WIB

Terkini

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:40 WIB

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:09 WIB

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:01 WIB

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:50 WIB

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:00 WIB

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:10 WIB

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:55 WIB

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:34 WIB

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:30 WIB

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:39 WIB