KPK Telusuri Misteri Surat Dokter Kiriman Tersangka Budi

Siswanto, Nikolaus Tolen

Kamis, 10 Maret 2016 | 20:13 WIB
KPK Telusuri Misteri Surat Dokter Kiriman Tersangka Budi
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Maluku dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Budi Supriyanto, hari ini. Pemeriksaan terhadap politisi Golkar tersebut merupakan pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

Tapi, dia tidak memenuhi panggilan. Anggota Komsi V DPR hanya mengirim surat ke KPK berisi keterangan sakit dari Rumah Sakit Roemani Muhammadiyah, Semarang, Jawa Tengah.

Yang jadi pertanyaan kemudian, dalam surat keterangan sakit tersebut, tidak disertai diagnosis dokter tentang penyakit apa yang diderita Budi.

"Kami sudah terima surat keterangan sakit dari rumah sakit di Semarang. Namun, dalam surat keterangan tersebut tidak disebutkan diagnosis, hanya dijelaskan bahwa tersangka butuh istirahat beberapa hari," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

KPK pun menghubungi pengelola rumah sakit yang mengeluarkan surat keterangan sakit.

Dari penelusuran, ternyata pihak rumah sakit merasa tidak pernah mengeluarkan surat keterangan sakit itu.
 
"Ternyata pihak rumah sakit menjawab bahwa tidak mengeluarkan keterangan sakit," kata Priharsa.

Setelah mendapat jawaban tersebut, KPK meneruskan penelusiran asal muasal surat sakit tadi.

KPK sampai sekarang masih mencari dokter yang tertera dalam surat.
Pada saat bersamaan, KPK melayangkan surat panggilan ulang kepada Budi.

"Pada hari ini juga penyidik sudah mencari dokter yang mengeluarkan surat keterangan sakit tersebut," kata Priharsa.

Budi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengamanan proyek jalan di Pulau Seram, Ambon, Maluku, yang digarap Kemenpupera. Ini merupakan pengembangan kasus anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR Damayanti Wisnu Putranti yang sudah lebih dulu jadi tersangka.
Dia diduga menerima uang dari Direktur PT. WTU Abdul Khoir sebesar 305 ribu dolar Singapura. Uang tersebut diberikan agar Budi bisa memenangkan proyek.

Atas perbuatannya, Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Politisi Golkar, KPK Periksa Pejabat Kemenpupera

Kasus Politisi Golkar, KPK Periksa Pejabat Kemenpupera

News | Selasa, 08 Maret 2016 | 11:54 WIB

Ketua DPR akan Membuat Sistem yang Diklaim Bisa Cegah Korupsi

Ketua DPR akan Membuat Sistem yang Diklaim Bisa Cegah Korupsi

News | Rabu, 02 Maret 2016 | 18:54 WIB

Cerita Bambang Soal Budi yang Telat Kembalikan Uang Gratifikasi

Cerita Bambang Soal Budi yang Telat Kembalikan Uang Gratifikasi

News | Rabu, 02 Maret 2016 | 18:43 WIB

Budi Supriyanto Jadi TSK, Golkar Tunggu Perkembangan

Budi Supriyanto Jadi TSK, Golkar Tunggu Perkembangan

News | Rabu, 02 Maret 2016 | 13:47 WIB

Terkini

Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Diaspora

Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Diaspora

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:23 WIB

Serum Malam Wardah yang Ampuh Tenangkan Kulit Berjerawat, Lengkap dengan Review Pengguna

Serum Malam Wardah yang Ampuh Tenangkan Kulit Berjerawat, Lengkap dengan Review Pengguna

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:21 WIB

7 HP Murah Layar Refresh Rate 120 Hz, Scrolling Mulus dan Fitur Lengkap

7 HP Murah Layar Refresh Rate 120 Hz, Scrolling Mulus dan Fitur Lengkap

Tekno | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:20 WIB

Tak Mau Sia-siakan Talenta, Diaspora Diizinkan Miliki Double Paspor

Tak Mau Sia-siakan Talenta, Diaspora Diizinkan Miliki Double Paspor

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:19 WIB

Skandal Suap Bupati Ponorogo: Sugiri Sancoko Dijatuhi Hukuman 6,5 Tahun Penjara

Skandal Suap Bupati Ponorogo: Sugiri Sancoko Dijatuhi Hukuman 6,5 Tahun Penjara

Jatim | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:16 WIB

Dari Party ke Padel, Cara Gen Z Mengubah Arti Nongkrong

Dari Party ke Padel, Cara Gen Z Mengubah Arti Nongkrong

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:15 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Bandara Kualanamu Gelar Kegiatan Kemerdekaan hingga Simfoni Nusantara

Semarak HUT ke-81 RI, Bandara Kualanamu Gelar Kegiatan Kemerdekaan hingga Simfoni Nusantara

Sumut | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:14 WIB

Nyoman Nadiana dan Perjuangan Menghidupkan Desa Les untuk Masa Depan

Nyoman Nadiana dan Perjuangan Menghidupkan Desa Les untuk Masa Depan

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:13 WIB

3 Pemain Singapura Paling Bahaya: Statistik Bicara, Timnas Indonesia Wajib Waspada

3 Pemain Singapura Paling Bahaya: Statistik Bicara, Timnas Indonesia Wajib Waspada

Video | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:10 WIB

Tak Lagi Pakai Diesel, Listrik di Desa Akan Bersumber dari PLTS

Tak Lagi Pakai Diesel, Listrik di Desa Akan Bersumber dari PLTS

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:05 WIB

×