Suara.com - Menurut Badan Pemeriksa Keuangan proses pengadaan lahan tak sesuai dengan prosedur. BPK menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeli tersebut dengan harga yang lebih mahal.
BPK menilai pembelian tahan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp191 miliar.
BPK juga menemukan enam indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan tanah yaitu penyimpangan dalam tahap perencanaan, tim, pengadaan pembelian lahan, penganggaran, penyerahan hasil, dan penentuan harga.
Gerakan Pemuda Islam Indonesia Jakarta selama ini selalu mengkritisi Gubernur Jakarta. Misalnya, ketika Ahok menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pendapat di Muka Umum. Gerakan ini menilai aturan tersebut mengancam hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum.