Syarat Kemenhub Agar Uber dan Grab Car Jadi Legal

Senin, 21 Maret 2016 | 16:01 WIB
Syarat Kemenhub Agar Uber dan Grab Car Jadi Legal
Ilustrasi aplikasi Uber. [shutterstock]

Suara.com - Kementerian Perhubungan tetap bersikeras menganggap Uber dan Grab Car sebagai angkutan umum yang ilegal meski banyak masayarakat yang melayangkan protes kepada Kementerian Perhubungan.

Pasalnya, hingga saat ini baik Uber atau Grabcar masih belum mengantongi izin angkutan umum dan Uber juga belum memiliki perusahaan di Indonesia.

"Sebelum mereka punya izin, mereka tetap ilegal. Ya dong sebelum punya izin ilegal," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Sugihardjo di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Senin (21/3/2016).

Sugiarto menjelaskan, jika dua transportasi umum berbasis online itu ingin tetap berjalan pada semestinya, maka ini yang harus Uber dan Grab Car lakukan.

"Kalau mau taksi ya urus izin taksinya, berarti harus ada argometer dan tarifnya mengikuti ketentuan pemerintah. Kalau non taksi harus rental dan harus di uji KIR, diasuransikan, dan supir harus menggunakan SIM umum," katanya.

Jika hal tersebut tidak dipenuhi, maka Uber dan Grab Car akan diblokir dan tidak boleh beroperasi di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI