Teman Ahok Pakai Aset Negara, Yusril Sepakat Apa Kata Djarot

Siswanto, Ummi Hadyah Saleh

Senin, 21 Maret 2016 | 16:23 WIB
Teman Ahok Pakai Aset Negara, Yusril Sepakat Apa Kata Djarot
Kantor Sekretariat Teman Ahok berlokasi di komplek Graha Pejaten nomor 3, Jalan Pejaten Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Senin (14/3/2016). [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Rumah yang dipakai untuk sekretariat relawan Teman Ahok di komplek Graha Pejaten, Jakarta Selatan, sedang disorot tajam. Soalnya aktivitas relawan pendukung Basuki Tjahaja Purnama menempati bangunan aset negara yang disewakan swasta.

Salah satu yang ikut menyorot adalah Yusril Ihza Mahendra -- salah satu tokoh yang sedang bersiap-siap maju ke Pilkada DKI Jakarta.

"Pada dasarnya sama dengan pendapat Pak Djarot (Saiful Hidayat). Aset pemerintahan pusat maupun daerah tak bisa dipakai untuk kegiatan politik, baik atas nama partai maupun perorangan yang bertujuan politik itu tidak dibolehkan," kata Yusril di gedung Buana Lautan Emas, Jalan Fahrudin, nomor 7 A, Jakarta Pusat, Senin (21/3/2016).

Mantan menteri menambahkan penggunaan aset negara hanya bisa dilakukan dengan tiga syarat, yakni dengan cara sewa menyewa, pinjam pakai, dan hibah.

"Tapi, kalau tidak masuk tiga kategori itu, tetap tidak boleh digunakan," kata dia.

"Sebagaimana juga kalau ada sewa-menyewa, juga tidak boleh digunakan untuk partai politik. Misalnya Pemprov DKI punya PD Pasar Jaya, kemudian pasarnya dikontrakkan ke pedagang, itu boleh saja. Tapi kalau dikontrakkan sebagai kantor cabang Partai Bulan Bintang atau PPP, ya tidak boleh," kata Yusril.

Ketika mengunjungi rumah susun sederhana sewa Jatinegara Barat, Jakarta Timur, Sabtu (19/3/2016), Djarot menegaskan aset negara tidak boleh dipakai untuk kegiatan politik.

"Aset pemerintah itu jangan digunakan untuk kegiatan politik praktis, itu tidak bagus," ujar Djarot.

"Aset-aset milik pemda itu adalah milik pemerintah dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk melayani warga," Djarot menambahkan.

Sementara itu, Ahok menegaskan tidak ada yang salah dalam menempati bangunan tersebut. Ahok mengatakan rumah yang disewa untuk sekretariat Teman Ahok tidak menyalahi aturan.

Rumah tersebut merupakan aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah DKI. Pengelolaannya sudah dijalankan melalui kerjasama dengan banyak pihak swasta, sampai kemudian disewakan lagi untuk kegiatan Teman Ahok.

"Kalau kamu sewa dari Pemprov, kamu sewain lagi karena masih ada sisa setahun, boleh nggak? Boleh. Karena kamu sudah bayar lunas pada pemprov," kata Ahok di kantor Balai Kota Jakarta.‎

Ahok balik bertanya, bagaimana dengan partai politik yang ‎memakai lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Menurut Ahok, banyak partai politik yang memakai aset pemerintah, tetapi pembayarannya tidak lancar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pemprov Nyatakan Sah 'Teman Ahok' Berposko di Rumah Aset DKI

Pemprov Nyatakan Sah 'Teman Ahok' Berposko di Rumah Aset DKI

News | Senin, 21 Maret 2016 | 14:05 WIB

Diserang Pakai Aset Pemda untuk Teman Ahok, Ahok Menangkis

Diserang Pakai Aset Pemda untuk Teman Ahok, Ahok Menangkis

News | Senin, 21 Maret 2016 | 11:34 WIB

Djarot Tuding Markas Teman Ahok Gunakan Aset DKI, Ini Respon Ahok

Djarot Tuding Markas Teman Ahok Gunakan Aset DKI, Ini Respon Ahok

News | Minggu, 20 Maret 2016 | 20:08 WIB

Relawan Teman Ahok Gunakan Lahan Pemda, Ini Komentar Lulung

Relawan Teman Ahok Gunakan Lahan Pemda, Ini Komentar Lulung

News | Sabtu, 19 Maret 2016 | 15:40 WIB

Gunakan Lahan Pemda, Relawan Teman Ahok Dikritik Djarot

Gunakan Lahan Pemda, Relawan Teman Ahok Dikritik Djarot

News | Sabtu, 19 Maret 2016 | 13:50 WIB

Terkini

Semarak Pembukaan Asian Games 2026

Semarak Pembukaan Asian Games 2026

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 06:00 WIB

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 05:00 WIB

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

MK Hapus Presidential Threshold, Surya Paloh Dengar Wacana Syarat Baru: Minimal Dukungan 2 Fraksi

MK Hapus Presidential Threshold, Surya Paloh Dengar Wacana Syarat Baru: Minimal Dukungan 2 Fraksi

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

×