Ribuan Sopir Taksi "Geruduk" Kemenkominfo

Adhitya Himawan, Ummi Hadyah Saleh

Selasa, 22 Maret 2016 | 13:48 WIB
Ribuan Sopir Taksi "Geruduk" Kemenkominfo
Demonstrasi sopir taksi di Jakarta. [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Ribuan sopir taksi yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat ( PPAD) dan Forum Komunikasi  Masyarakat Penyelenggara Angkutan Umum (FK MPAU) terus melakukan aksi unjuk rasa menolak beroperasinya transportasi online. Setelah menyambangi beberapa lokasi, kini mereka menggeruduk Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menuntut Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara segera menutup Uber taxi dan Grabcar.
 
"Pak Rudiantara, segera tutup Uber Taxi, tutup Grabcar, pemerintah harus berani," kata massa aksi yang sudah memadati Jalan Medan Merdeka Barat khususnya di sekitar Gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Selasa(22/3/2016).
 
Kalau sebelumnya hanya ada puluhan orang, kali ini masa sudah bertambah banyak, bahkan mencapai ribuan orang. Akibat aksi demo tersebut, arus lali lintas di depan Gedung Kemenkominfo menjadi macet total. Tampak sejumlah anggota kepolisian mengatur sejumalh busway transjakarta yang sudah mulai terjebak di kerumunan masa aksi.
 
Salah seorang supir taxi, Wayan mengatakan bahwa dirinya datang berdemo karena ingin bersatu dengan teman-temannya meminta Menkominfo segera memblokir transportasi online seperti Uber dan Grabcar. Menurutnya, sejak transportasi online muncul, pendapatannya sudah menurun, sehingga bahkan dalam satu hari dia tidak mendapatkan komisi.
 
"Kami itu tidak ada gaji, yang ada hanya sistem komisi. Kalau pendapatan kami sehari kurang dari Rp550 ribu maka pulang ke rumah kami tidak bawa apa-apa, angpaonya nggak ada. Maka kami minta transportasi online diblokir, mereka enak tidak membayar pajak, makanya murah," kata Wayan.
 
Seperti diketahui, konflik antara tranportasi konvensional dan online memuncak ketika ribuan driver tranportasi umum konvensional melakukan aksi mogok lalu menggelar demo di depan Balaikota, tempat Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) berkantor pada beberapa waktu lalu. Mereka menilai, bahwa pemerintah telah melakukan tindakan diskriminatif karena tidak menindak layanan tranportasi umum beebasis aplokasi online yang sudah merebut lahan mereka. Alhasil mereka pun kehilangan setengah  pendapatan dari hari biasanya.
 
Driver transportasi konvensional menilai bahwa tranportasi online sudah melanggar aturan, karena tidak mengikuti uji KIR dan tidak mennggunakan plat kuning sebagai kendaraan umum. Ada pun pasal-pasal yang diklaim dilanggar oleh layanan transportasi online adalah Pasal 138 ayat (3) UU Nomor  22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan, angkutan umum dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum.
 
Selain itu, layanan Grabcar dan Uber Taxi juga dinilai melakukan pelanggaran Pasal 139 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 mengenai penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tips Cerdas Meminang Honda Brio Bekas: Hindari Unit Eks Laka dan Eks Taksi Online

Tips Cerdas Meminang Honda Brio Bekas: Hindari Unit Eks Laka dan Eks Taksi Online

Otomotif | Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:03 WIB

Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat

Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:20 WIB

5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah untuk Taksi Online

5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah untuk Taksi Online

Otomotif | Rabu, 29 April 2026 | 15:01 WIB

Kekayaan Bos Green SM yang Taksinya Terlibat Kecelakaan Kereta di Bekasi

Kekayaan Bos Green SM yang Taksinya Terlibat Kecelakaan Kereta di Bekasi

Lifestyle | Rabu, 29 April 2026 | 12:33 WIB

5 Rekomendasi Mobil Listrik yang Paling Aman untuk Taksi Online, Minim Insiden Mogok di Jalan

5 Rekomendasi Mobil Listrik yang Paling Aman untuk Taksi Online, Minim Insiden Mogok di Jalan

Otomotif | Selasa, 28 April 2026 | 18:55 WIB

5 Mobil Listrik Bekas Termurah yang Cocok untuk Taksi Online, Mulai Rp100 Jutaan

5 Mobil Listrik Bekas Termurah yang Cocok untuk Taksi Online, Mulai Rp100 Jutaan

Otomotif | Jum'at, 10 April 2026 | 17:00 WIB

Driver Online Cabuli Penumpang di Jakarta Pusat, Pelaku Positif Sabu

Driver Online Cabuli Penumpang di Jakarta Pusat, Pelaku Positif Sabu

News | Senin, 06 April 2026 | 15:40 WIB

Horor Penumpang Taksi Online di Harmoni: Dilecehkan Sopir 'Nyabu' hingga Aksi Berani Korban Melawan

Horor Penumpang Taksi Online di Harmoni: Dilecehkan Sopir 'Nyabu' hingga Aksi Berani Korban Melawan

News | Senin, 06 April 2026 | 14:11 WIB

Sopir Taksi Online Cabul Ditangkap di Depok: Polisi Temukan Sabu, Kondom, hingga Obat Kuat!

Sopir Taksi Online Cabul Ditangkap di Depok: Polisi Temukan Sabu, Kondom, hingga Obat Kuat!

News | Jum'at, 03 April 2026 | 14:22 WIB

VinFast Pasok 20.000 Mobil Listrik untuk Transportasi Online Hingga 2028

VinFast Pasok 20.000 Mobil Listrik untuk Transportasi Online Hingga 2028

Otomotif | Jum'at, 06 Maret 2026 | 11:35 WIB

Terkini

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:28 WIB

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:17 WIB

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:15 WIB

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

News | Sabtu, 05 September 2026 | 00:56 WIB

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:56 WIB

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:29 WIB

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Jatim | Jum'at, 04 September 2026 | 23:16 WIB

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Jabar | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Sumut | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Jakarta | Jum'at, 04 September 2026 | 23:04 WIB

×