Kisah Sopir Taksi Express yang Mobilnya Dihancurkan Tukang Ojek

Siswanto

Selasa, 22 Maret 2016 | 16:54 WIB
Kisah Sopir Taksi Express yang Mobilnya Dihancurkan Tukang Ojek
Taksi Express yang kaca-kacanya pecah [suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Pengemudi taksi Express bernama Daura (32) bersama empat rekannya menjadi bulan-bulanan oleh driver ojek berbasis layanan online di dekat Hotel Le Meridien, Karet, Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2016) pagi.

Ditemui wartawan di Monumen Nasional Daura ketika ikut demonstrasi bersama ribuan rekannya, dia menceritakan apa yang tadi terjadi. Dia mengatakan dia dan empat temannya dilempari batu saat perjalanan dari daerah Senayan menuju Monumen Nasional.

"Kami dari Senayan, karena teman-teman pada geser ke Monas, akhirnya kami ikut juga. Sampai di bawah jembatan Kasablanka itu, mobil kami ditimpukin batu besar-besar, depan dan belakang hancur semua," kata Daura.

Saat ini, mobil yang dikendarai Daurah diamankan petugas di area Monas. Kaca depan dan belakang mobil tersebut hancur, sementara batu yang digunakan untuk melempari mobil tetap dibiarkan di atas kaca depan dan belakang.

Menurut Daurah jumlah tukang ojek yang melempari tadi kurang lebih 50 orang.

"Sebagian ada yang pakai jaket Gojek, ada juga yang berpakain biasa. Kurang lebih jumlah mereka 50 orang," kata Daurah.

Belum diketahui secara pasti mengapa itu terjadi. Tetapi menurut kabar yang beredar, tukang ojek menyerang sebagai aksi balasan atas aksi sweeping yang dilakukan sebagian sopir taksi.

Sopir taksi konvensional merasa pemerintah telah mendiskriminasi mereka. Pasalnya, mobil pelat hitam seperti Uber dan Grab Car dibebaskan beroperasi dengan sistem online mengambil jatah mereka. Padahal, dalam sistem transportasi umum di Indonesia, hanya mobil pelat kuning yang boleh beroperasi sebagai angkutan umum, sementara kendaraan pelat hitam semata sebagai kendaraan pribadi.

Driver transportasi konvensional menilai Uber dan Grab Car melanggar aturan karena tidak mengikuti uji KIR dan tidak menggunakan pelat kuning sebagai kendaraan umum. Ada pun pasal-pasal yang dilanggar, katanya, Pasal 138 Ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan angkutan umum dan atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum.

Selain itu, juga dinilai melanggar Pasal 139 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 mengenai penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Dian Rosmala)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Blue Bird Kasih Layanan Gratis se-Jabodetabek Besok

Blue Bird Kasih Layanan Gratis se-Jabodetabek Besok

News | Selasa, 22 Maret 2016 | 16:36 WIB

Ini Kicauan Tokoh Masyarakat Soal Demo Tolak Transportasi Online

Ini Kicauan Tokoh Masyarakat Soal Demo Tolak Transportasi Online

Tekno | Selasa, 22 Maret 2016 | 16:36 WIB

Dihadang Kawat Duri Istana, Sopir Taksi Cuma Bisa Tiduran

Dihadang Kawat Duri Istana, Sopir Taksi Cuma Bisa Tiduran

News | Selasa, 22 Maret 2016 | 16:30 WIB

Sopir Taksi Lapor Kekerasan Gojek ke Polisi

Sopir Taksi Lapor Kekerasan Gojek ke Polisi

News | Selasa, 22 Maret 2016 | 16:29 WIB

Terkini

Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin

Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:45 WIB

Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan

Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:36 WIB

Industri Kecantikan Indonesia Makin Bergairah, Inovasi dan Teknologi Jadi Kunci Persaingan

Industri Kecantikan Indonesia Makin Bergairah, Inovasi dan Teknologi Jadi Kunci Persaingan

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:26 WIB

Dari Kulit hingga Tekstil Ramah Lingkungan, Tren Fashion Masa Depan Makin Berkelanjutan

Dari Kulit hingga Tekstil Ramah Lingkungan, Tren Fashion Masa Depan Makin Berkelanjutan

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:16 WIB

Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup

Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:06 WIB

Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat

Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat

Health | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya

Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:05 WIB

BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%

BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda

Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:02 WIB

BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif

BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif

Sulsel | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:01 WIB

×