Hukuman Udar Diperberat, Ahok: Hakim Agung Artidjo Top!

Pebriansyah Ariefana, Dwi Bowo Raharjo

Kamis, 24 Maret 2016 | 14:05 WIB
Hukuman Udar Diperberat, Ahok: Hakim Agung Artidjo Top!
Terpidana kasus korupsi proyek pengadaan bus transjakarta tahun 2012-2013 Udar Pristono. [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) senang mengetahui hukuman mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono diperberat oleh Mahkamah Agung. Hukuman Udar diperberat sampai 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider satu tahun kurungan.

Udar terbukti melakukan korupsi pengadaan bus TransJakarta pada 2012-2013. Udar juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara lebih kurang Rp6,7 miliar, apabila uang tersebut tak dibayar maka akan ditambah menjadi 4 tahun penjara.

"Bagus, berarti Hakim Agung Artidjo Alkostar top. Itu baru ada keadilan rasa adil," ujar Ahok usai meresmikan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak, Jalan Taman Tanah Abang 3 Petojo Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (24/3/2016).

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Udar selama lima tahun penjara, September tahun lalu. HUdar divonis 5 tahun penjara Udar juga diminta membayar uang ganti rugi Rp250 juta rupiah.

Udar dinyatakan tidak terbukti melakukan korupilsi pengadaan bus Transjakarta tahun 2012-2013 dan tindak pidana pencucian uang. Tetapu Udar dianggap bersalah karena menerima gratifikasi sebesar Rp77 juta dari harga penjualan mobil dinas merek Toyota Kijang tipe LSX tahun 2002 yang dijual pada tahun 2012 ke Direktur PT. Jati Galih Semesta, Yeddie Kuswandy.

"Menyatakan saudara Terdakwa Udar Pristono terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kedua subsider," kata Artha dalam persidangan saat itu.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim saat itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang menuntut Udar divonis 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dengan 3 perbuatan pidana, yaitu penyalahgunaan wewenang, menerima gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kejaksaan Banding Atas Putusan Udar Pristono

Kejaksaan Banding Atas Putusan Udar Pristono

News | Jum'at, 25 September 2015 | 18:10 WIB

Udar Divonis Lebih Ringan, Ahok: Tanya Jaksa!

Udar Divonis Lebih Ringan, Ahok: Tanya Jaksa!

News | Jum'at, 25 September 2015 | 09:55 WIB

Udar Bebas dari Kasus Korupsi, Jaksa Siap Ajukan Banding

Udar Bebas dari Kasus Korupsi, Jaksa Siap Ajukan Banding

News | Rabu, 23 September 2015 | 18:57 WIB

Udar Divonis 5 Tahun

Udar Divonis 5 Tahun

Foto | Rabu, 23 September 2015 | 18:34 WIB

Divonis Ringan, Udar Langsung Bisa Jalan Tanpa Kursi Roda

Divonis Ringan, Udar Langsung Bisa Jalan Tanpa Kursi Roda

News | Rabu, 23 September 2015 | 17:38 WIB

Tak Terbukti Korupsi Transjakarta, Udar Divonis Lima Tahun

Tak Terbukti Korupsi Transjakarta, Udar Divonis Lima Tahun

News | Rabu, 23 September 2015 | 17:13 WIB

Hadiri Sidang Putusan, Udar Pristono Datang Pakai Kursi Roda

Hadiri Sidang Putusan, Udar Pristono Datang Pakai Kursi Roda

News | Rabu, 23 September 2015 | 14:54 WIB

Masih Perawatan Kaki, Sidang Vonis Udar Pristono Ditunda Rabu

Masih Perawatan Kaki, Sidang Vonis Udar Pristono Ditunda Rabu

News | Senin, 21 September 2015 | 13:27 WIB

Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Putusan Udar Pristono Hari Ini

Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Putusan Udar Pristono Hari Ini

News | Senin, 21 September 2015 | 10:44 WIB

Udar Pristono Dituntut 19 Tahun Kasus Transjakarta, Ini Kata Ahok

Udar Pristono Dituntut 19 Tahun Kasus Transjakarta, Ini Kata Ahok

News | Selasa, 14 Juli 2015 | 14:29 WIB

Terkini

Koalisi Masyarakat Sipil Peringatkan Bahaya Dominasi Militer, Sebut Demokrasi dan HAM Terancam

Koalisi Masyarakat Sipil Peringatkan Bahaya Dominasi Militer, Sebut Demokrasi dan HAM Terancam

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 18:08 WIB

Waktu untuk Tidak Menikah dan Alasan yang Menyertainya

Waktu untuk Tidak Menikah dan Alasan yang Menyertainya

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 18:00 WIB

Maling Rp1,2 Miliar di Kalideres Tertangkap, Hasil Kejahatan Tinggal Rp200 Juta

Maling Rp1,2 Miliar di Kalideres Tertangkap, Hasil Kejahatan Tinggal Rp200 Juta

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:59 WIB

Doli Golkar Pertanyakan OTT Kepala Daerah Tiap Pekan: Ada Skenario Parade Korupsi?

Doli Golkar Pertanyakan OTT Kepala Daerah Tiap Pekan: Ada Skenario Parade Korupsi?

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:58 WIB

Akselerasi Layanan Zero Down Time di GIIAS 2026, Mitsubishi Fuso: Roda Bisnis Harus Terus Berputar

Akselerasi Layanan Zero Down Time di GIIAS 2026, Mitsubishi Fuso: Roda Bisnis Harus Terus Berputar

Otomotif | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:55 WIB

Bidik World Athletics Label, PB PASI Puji PLN Electric Run 2026

Bidik World Athletics Label, PB PASI Puji PLN Electric Run 2026

Sport | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:55 WIB

Promo Diskon Grab Sepanjang Agustus 2026, Syaratnya Jadi Nasabah BRI

Promo Diskon Grab Sepanjang Agustus 2026, Syaratnya Jadi Nasabah BRI

Bri | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:54 WIB

Balsa Sekulic Terpukau Atmosfer Bobotoh, Siap Kejar Gol Perdana Bersama Persib

Balsa Sekulic Terpukau Atmosfer Bobotoh, Siap Kejar Gol Perdana Bersama Persib

Jabar | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:53 WIB

Pandangan Masih Buram Meski Ganti Kacamata? Bisa Jadi Bukan Sekadar Mata Minus Biasa

Pandangan Masih Buram Meski Ganti Kacamata? Bisa Jadi Bukan Sekadar Mata Minus Biasa

Health | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:53 WIB

Promo Khusus Nasabah BRI di RS Abdi Waluyo, Dapatkan Cashback Langsung!

Promo Khusus Nasabah BRI di RS Abdi Waluyo, Dapatkan Cashback Langsung!

Bri | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:49 WIB

×