Divonis Ringan, Udar Langsung Bisa Jalan Tanpa Kursi Roda

Siswanto, Nikolaus Tolen

Rabu, 23 September 2015 | 17:38 WIB
Divonis Ringan, Udar Langsung Bisa Jalan Tanpa Kursi Roda
Bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono di Pengadilan Tipikor [suara.com/Nikolaus Tolen]
Terdakwa kasus pengadaan bus Transjakarta dan tindak pidana pencucian uang, Udar Pristono, divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan penjara selama lima tahun, Rabu (23/9/2015).

Mendengar putusan tersebut, Udar langsung meneteskan air mata.

Ada kejadian menarik setelah setelah sidang dinyatakan ditutup oleh hakim ketua Artha Theresia Silalahi. Udar langsung bisa berjalan kaki, padahal waktu datang ke persidangan tadi, dia pakai kursi roda terus karena mengaku sakit di bagian kaki, bahkan tadi dia sampai didampingi petugas rumah sakit MMC Jakarta.

Berdasarkan pantauan Suara.com sebelum sidang dimulai, dia selalu berada di atas kursi roda. Dia pun menceritakan terus keadaannya yang sakit. Dia terkesan pasrah menghadapi tuntutan 19 tahun penjara.

"Kalian, kan sering curiga, jangan-jangan penundaan kemarin adalah rekayasa, saya benar-benar sakit, dan saat ini pun saya hanya sebentar saja di sini, nanti harus balik lagi ke rumah sakit," katanya sebelum sidang dimulai.

Tapi setelah melihat sikap Udar begitu mendengar vonis yang jauh lebih ringan, wartawan pun terheran-heran. Lalu wartawan menanyakannya kepada Udar.

"Sudah sembuh Pak Udar, Nggak dipakai lagi kursi rodanya Pak Pris, tadi pakai kursi roda pak, sekarang kok nggak pakai lagi pak," kata wartawan.

Tapi, Udar sudah tidak menjawab lagi. Dia lebih memilih bicara dengan pengacaranya.

Sementara terkait putusan yang meringankan bebannya, dia mengaku tidak mau banyak komentar.

"Saya belum siap berkomentar ya, tapi putusan hakim bahwa saya tidak terbukti melakukan korupsi. Saya menjual mobil kijang adalah hak saya, itu saya beli dengan harga Rp23 juta, saya jual dengan harga Rp100 juta, itu harga pasar," katanya.

Udar dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan bus Transjakarta tahun 2012 dan 2013 dan tindak pidana pencucian uang.
Tapi, Udar dianggap bersalah karena menerima gratifikasi sebesar Rp77 juta dari harga penjualan mobil dinas merek Toyota Kijang tipe LSX tahun 2002 yang dijual pada tahun 2012 ke Direktur PT. Jati Galih Semesta, Yeddie Kuswandy.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tak Terbukti Korupsi Transjakarta, Udar Divonis Lima Tahun

Tak Terbukti Korupsi Transjakarta, Udar Divonis Lima Tahun

News | Rabu, 23 September 2015 | 17:13 WIB

Hadiri Sidang Putusan, Udar Pristono Datang Pakai Kursi Roda

Hadiri Sidang Putusan, Udar Pristono Datang Pakai Kursi Roda

News | Rabu, 23 September 2015 | 14:54 WIB

Masih Perawatan Kaki, Sidang Vonis Udar Pristono Ditunda Rabu

Masih Perawatan Kaki, Sidang Vonis Udar Pristono Ditunda Rabu

News | Senin, 21 September 2015 | 13:27 WIB

Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Putusan Udar Pristono Hari Ini

Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Putusan Udar Pristono Hari Ini

News | Senin, 21 September 2015 | 10:44 WIB

Udar Pristono Dituntut 19 Tahun Kasus Transjakarta, Ini Kata Ahok

Udar Pristono Dituntut 19 Tahun Kasus Transjakarta, Ini Kata Ahok

News | Selasa, 14 Juli 2015 | 14:29 WIB

Terkini

Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis

Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:01 WIB

Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo

Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:21 WIB

Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama

Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:19 WIB

Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya

Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:56 WIB

Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik

Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:50 WIB

Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema

Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:18 WIB

Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR

Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:00 WIB

Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis

Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:58 WIB

Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini

Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:21 WIB

Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!

Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:10 WIB