Divonis Ringan, Udar Langsung Bisa Jalan Tanpa Kursi Roda

Siswanto, Nikolaus Tolen

Rabu, 23 September 2015 | 17:38 WIB
Divonis Ringan, Udar Langsung Bisa Jalan Tanpa Kursi Roda
Bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono di Pengadilan Tipikor [suara.com/Nikolaus Tolen]
Terdakwa kasus pengadaan bus Transjakarta dan tindak pidana pencucian uang, Udar Pristono, divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan penjara selama lima tahun, Rabu (23/9/2015).

Mendengar putusan tersebut, Udar langsung meneteskan air mata.

Ada kejadian menarik setelah setelah sidang dinyatakan ditutup oleh hakim ketua Artha Theresia Silalahi. Udar langsung bisa berjalan kaki, padahal waktu datang ke persidangan tadi, dia pakai kursi roda terus karena mengaku sakit di bagian kaki, bahkan tadi dia sampai didampingi petugas rumah sakit MMC Jakarta.

Berdasarkan pantauan Suara.com sebelum sidang dimulai, dia selalu berada di atas kursi roda. Dia pun menceritakan terus keadaannya yang sakit. Dia terkesan pasrah menghadapi tuntutan 19 tahun penjara.

"Kalian, kan sering curiga, jangan-jangan penundaan kemarin adalah rekayasa, saya benar-benar sakit, dan saat ini pun saya hanya sebentar saja di sini, nanti harus balik lagi ke rumah sakit," katanya sebelum sidang dimulai.

Tapi setelah melihat sikap Udar begitu mendengar vonis yang jauh lebih ringan, wartawan pun terheran-heran. Lalu wartawan menanyakannya kepada Udar.

"Sudah sembuh Pak Udar, Nggak dipakai lagi kursi rodanya Pak Pris, tadi pakai kursi roda pak, sekarang kok nggak pakai lagi pak," kata wartawan.

Tapi, Udar sudah tidak menjawab lagi. Dia lebih memilih bicara dengan pengacaranya.

Sementara terkait putusan yang meringankan bebannya, dia mengaku tidak mau banyak komentar.

"Saya belum siap berkomentar ya, tapi putusan hakim bahwa saya tidak terbukti melakukan korupsi. Saya menjual mobil kijang adalah hak saya, itu saya beli dengan harga Rp23 juta, saya jual dengan harga Rp100 juta, itu harga pasar," katanya.

Udar dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan bus Transjakarta tahun 2012 dan 2013 dan tindak pidana pencucian uang.
Tapi, Udar dianggap bersalah karena menerima gratifikasi sebesar Rp77 juta dari harga penjualan mobil dinas merek Toyota Kijang tipe LSX tahun 2002 yang dijual pada tahun 2012 ke Direktur PT. Jati Galih Semesta, Yeddie Kuswandy.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tak Terbukti Korupsi Transjakarta, Udar Divonis Lima Tahun

Tak Terbukti Korupsi Transjakarta, Udar Divonis Lima Tahun

News | Rabu, 23 September 2015 | 17:13 WIB

Hadiri Sidang Putusan, Udar Pristono Datang Pakai Kursi Roda

Hadiri Sidang Putusan, Udar Pristono Datang Pakai Kursi Roda

News | Rabu, 23 September 2015 | 14:54 WIB

Masih Perawatan Kaki, Sidang Vonis Udar Pristono Ditunda Rabu

Masih Perawatan Kaki, Sidang Vonis Udar Pristono Ditunda Rabu

News | Senin, 21 September 2015 | 13:27 WIB

Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Putusan Udar Pristono Hari Ini

Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Putusan Udar Pristono Hari Ini

News | Senin, 21 September 2015 | 10:44 WIB

Udar Pristono Dituntut 19 Tahun Kasus Transjakarta, Ini Kata Ahok

Udar Pristono Dituntut 19 Tahun Kasus Transjakarta, Ini Kata Ahok

News | Selasa, 14 Juli 2015 | 14:29 WIB

Terkini

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 21:00 WIB

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:41 WIB

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 20:39 WIB

Ramalan Cinta 12 Zodiak pada 14-20 September 2026, Ada yang Dihantui Masa Lalu

Ramalan Cinta 12 Zodiak pada 14-20 September 2026, Ada yang Dihantui Masa Lalu

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 20:10 WIB

Ada Hadiah Eksklusif! Cukup Pakai Fitur BRImo Ini di Indonesia Sport Summit 2026

Ada Hadiah Eksklusif! Cukup Pakai Fitur BRImo Ini di Indonesia Sport Summit 2026

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:08 WIB

×