Masih Perawatan Kaki, Sidang Vonis Udar Pristono Ditunda Rabu

Siswanto | Nikolaus Tolen | Suara.com

Senin, 21 September 2015 | 13:27 WIB
Masih Perawatan Kaki, Sidang Vonis Udar Pristono Ditunda Rabu
Udar Pristono [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terpaksa menunda vonis terhadap terdakwa kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang proyek pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2012-2013, Udar Pristono, Senin (21/9/2015). Kenapa?

"Hasil dari dokter itu akibat luka di kaki kiri,sudah dua kali operasi. Hasil operasi yang pertama masih mengeluarkan cairan, hasil operasi pertama dan kedua masih belum tertutup, jadi memang kita mau hadirkan tapi memang belum kuat," kata pengacara Udar, Tonin Tatac Singrimbun, di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Tonin mengatakan Udar saat ini dirawat di Rumah Sakit MMC, Kuningan, Jakarta Selatan.

Tonin berharap sidang vonis ditunda sampai Rabu (23/9/2015).

"Sesuai keputusan yang mulia, maka diijinkan ditunda. Kami akan laporkan ke rumah sakit agar disiapkan untuk sidang pembacaan putusan hari Rabu. Agar disiapkan juga dengan perawat, mudah-mudahan rabu tidak tertunda lagi," katanya. "Butuh tiga bulan untuk perawatan ini, kalau tidak maka akan amputasi nanti."

Majelis hakim memenuhi permintaan pengacara terdakwa. Sidang berlangsung singkat dan kemudian dinyatakan ditunda sampai Rabu jam 09.00 WIB.

Udar Pristono yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp63,9 miliar.

Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar pada pertengahan Juli lalu, jaksa penuntut menuntut Udar dengan hukuman 19 tahun penjara. Ia diyakini melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau korporasi, selain TPPU dalam proyek pengadaan bus Transjakarta tahun 2012-2013.

Selain itu, jaksa menuntut Udar dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan. JPU menyebut Udar menerima uang suap atau gratifikasi selama menjabat sebagai Kadishub DKI mencapai Rp6,519 miliar dari sejumlah pihak, termasuk perusahaan rekanan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Udar juga disebut menyamarkan aset yang dilakukan dengan antara lain membeli satu unit kondotel Sahid Degreen tipe A secara lunas pada Mei 2013, membeli satu unit apartemen Tower Montreal lantai sembilan, dan membeli satu unit cluster Kebayoran Essence Blok KE/E-06.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Putusan Udar Pristono Hari Ini

Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Putusan Udar Pristono Hari Ini

News | Senin, 21 September 2015 | 10:44 WIB

Udar Pristono Dituntut 19 Tahun Kasus Transjakarta, Ini Kata Ahok

Udar Pristono Dituntut 19 Tahun Kasus Transjakarta, Ini Kata Ahok

News | Selasa, 14 Juli 2015 | 14:29 WIB

Korupsi Transjakarta, Udar Pristiono Dituntut 19 Tahun Penjara

Korupsi Transjakarta, Udar Pristiono Dituntut 19 Tahun Penjara

News | Senin, 13 Juli 2015 | 22:01 WIB

Terkini

Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!

Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!

News | Minggu, 26 April 2026 | 08:57 WIB

WHO Sebut Butuh Rp172 Triliun untuk Pulihkan Sistem Kesehatan Gaza dalam 5 Tahun

WHO Sebut Butuh Rp172 Triliun untuk Pulihkan Sistem Kesehatan Gaza dalam 5 Tahun

News | Minggu, 26 April 2026 | 08:53 WIB

Kekerasan Anak di Little Aresha, Pengurus Hingga Pemilik Terancam Hukuman Berat

Kekerasan Anak di Little Aresha, Pengurus Hingga Pemilik Terancam Hukuman Berat

News | Minggu, 26 April 2026 | 08:29 WIB

Bidik Top 50 Kota Global, Jakarta Resmi Jalin Kerja Sama Sister City dengan Jeju Korsel

Bidik Top 50 Kota Global, Jakarta Resmi Jalin Kerja Sama Sister City dengan Jeju Korsel

News | Minggu, 26 April 2026 | 08:18 WIB

SPAI Desak Pemerintah: Hapus Perbudakan Modern, Akui Pengemudi Ojol Sebagai Pekerja Formal!

SPAI Desak Pemerintah: Hapus Perbudakan Modern, Akui Pengemudi Ojol Sebagai Pekerja Formal!

News | Minggu, 26 April 2026 | 08:09 WIB

Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran

Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran

News | Minggu, 26 April 2026 | 07:24 WIB

Setelah 21 Tahun, Akankah Transjakarta Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?

Setelah 21 Tahun, Akankah Transjakarta Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?

News | Minggu, 26 April 2026 | 06:00 WIB

Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia

Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia

News | Minggu, 26 April 2026 | 00:01 WIB

Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia

Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia

News | Sabtu, 25 April 2026 | 22:05 WIB

Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun

Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun

News | Sabtu, 25 April 2026 | 21:05 WIB