Masih Perawatan Kaki, Sidang Vonis Udar Pristono Ditunda Rabu

Siswanto, Nikolaus Tolen

Senin, 21 September 2015 | 13:27 WIB
Masih Perawatan Kaki, Sidang Vonis Udar Pristono Ditunda Rabu
Udar Pristono [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terpaksa menunda vonis terhadap terdakwa kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang proyek pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2012-2013, Udar Pristono, Senin (21/9/2015). Kenapa?

"Hasil dari dokter itu akibat luka di kaki kiri,sudah dua kali operasi. Hasil operasi yang pertama masih mengeluarkan cairan, hasil operasi pertama dan kedua masih belum tertutup, jadi memang kita mau hadirkan tapi memang belum kuat," kata pengacara Udar, Tonin Tatac Singrimbun, di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Tonin mengatakan Udar saat ini dirawat di Rumah Sakit MMC, Kuningan, Jakarta Selatan.

Tonin berharap sidang vonis ditunda sampai Rabu (23/9/2015).

"Sesuai keputusan yang mulia, maka diijinkan ditunda. Kami akan laporkan ke rumah sakit agar disiapkan untuk sidang pembacaan putusan hari Rabu. Agar disiapkan juga dengan perawat, mudah-mudahan rabu tidak tertunda lagi," katanya. "Butuh tiga bulan untuk perawatan ini, kalau tidak maka akan amputasi nanti."

Majelis hakim memenuhi permintaan pengacara terdakwa. Sidang berlangsung singkat dan kemudian dinyatakan ditunda sampai Rabu jam 09.00 WIB.

Udar Pristono yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp63,9 miliar.

Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar pada pertengahan Juli lalu, jaksa penuntut menuntut Udar dengan hukuman 19 tahun penjara. Ia diyakini melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau korporasi, selain TPPU dalam proyek pengadaan bus Transjakarta tahun 2012-2013.

Selain itu, jaksa menuntut Udar dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan. JPU menyebut Udar menerima uang suap atau gratifikasi selama menjabat sebagai Kadishub DKI mencapai Rp6,519 miliar dari sejumlah pihak, termasuk perusahaan rekanan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Udar juga disebut menyamarkan aset yang dilakukan dengan antara lain membeli satu unit kondotel Sahid Degreen tipe A secara lunas pada Mei 2013, membeli satu unit apartemen Tower Montreal lantai sembilan, dan membeli satu unit cluster Kebayoran Essence Blok KE/E-06.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Putusan Udar Pristono Hari Ini

Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Putusan Udar Pristono Hari Ini

News | Senin, 21 September 2015 | 10:44 WIB

Udar Pristono Dituntut 19 Tahun Kasus Transjakarta, Ini Kata Ahok

Udar Pristono Dituntut 19 Tahun Kasus Transjakarta, Ini Kata Ahok

News | Selasa, 14 Juli 2015 | 14:29 WIB

Korupsi Transjakarta, Udar Pristiono Dituntut 19 Tahun Penjara

Korupsi Transjakarta, Udar Pristiono Dituntut 19 Tahun Penjara

News | Senin, 13 Juli 2015 | 22:01 WIB

Terkini

Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis

Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:01 WIB

Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo

Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:21 WIB

Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama

Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:19 WIB

Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya

Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:56 WIB

Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik

Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:50 WIB

Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema

Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:18 WIB

Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR

Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:00 WIB

Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis

Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:58 WIB

Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini

Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:21 WIB

Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!

Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:10 WIB