Suara.com - Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan bus transjakarta tahun 2012-2013 Udar Pristono (tengah) memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/9). Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu di vonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 5 bulan kurungan. [suara.com/Oke Atmaja]
Udar Divonis 5 Tahun
Bernard Chaniago Suara.Com
Rabu, 23 September 2015 | 18:34 WIB
BERITA TERKAIT
Divonis Ringan, Udar Langsung Bisa Jalan Tanpa Kursi Roda
23 September 2015 | 17:38 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 09:00 WIB
Foto | 19:34 WIB
Foto | 17:37 WIB
Foto | 11:00 WIB
Foto | 09:00 WIB
Foto | 19:28 WIB
Foto | 17:59 WIB
Foto | 11:00 WIB