Suara.com - Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan bus transjakarta tahun 2012-2013 Udar Pristono (tengah) memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/9). Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu di vonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 5 bulan kurungan. [suara.com/Oke Atmaja]
Udar Divonis 5 Tahun
Bernard Chaniago Suara.Com
Rabu, 23 September 2015 | 18:34 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Divonis Ringan, Udar Langsung Bisa Jalan Tanpa Kursi Roda
23 September 2015 | 17:38 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:46 WIB
Foto | 18:37 WIB
Foto | 20:18 WIB
Foto | 08:08 WIB
Foto | 07:06 WIB
Foto | 19:31 WIB