Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah akan menggugat PKS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2016), lantaran dipecat.
Menanggapi rencana Fahri, Ketua Departemen Hukum DPP PKS Zainudin Paru menyatakan sudah siap menghadapinya. Gugatan seperti ini sebelumnya pernah dilakukan Yusuf Supendi yang tidak terima pemecatan dan hasilnya dimenangkan PKS.
"Pada intinya, DPP sudah siap untuk menghadapi gugatan yang akan dilakukan. Kami sudah punya jawaban tentang apapun konteks yang diajukan saudara Fahri di pengadilan. Semua jawaban itu sudah ada. Sekarang, kita tinggal menunggu sejauh mana pokok gugatan yang akan disampaikan di pengadilan," kata Zainudin dalam konferensi pers di kantor PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta, Senin (4/4/2016).
Menanggapi rencana Fahri, Ketua Departemen Hukum DPP PKS Zainudin Paru menyatakan sudah siap menghadapinya. Gugatan seperti ini sebelumnya pernah dilakukan Yusuf Supendi yang tidak terima pemecatan dan hasilnya dimenangkan PKS.
"Pada intinya, DPP sudah siap untuk menghadapi gugatan yang akan dilakukan. Kami sudah punya jawaban tentang apapun konteks yang diajukan saudara Fahri di pengadilan. Semua jawaban itu sudah ada. Sekarang, kita tinggal menunggu sejauh mana pokok gugatan yang akan disampaikan di pengadilan," kata Zainudin dalam konferensi pers di kantor PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta, Senin (4/4/2016).
Fahri tidak terima dipecat PKS. Dia curiga pemecatan tersebut atas dasar keinginan pribadi Presiden PKS Sohibul Iman, bukan karena kesalahan tertentu.
Pemecatan Fahri merupakan hasil rekomendasi Badan Penegak Disiplin Organisasi. Fahri disebut melanggar disiplin organisasi partai karena sikapnya yang dianggap menjatuhkan kredibilitas partai.
Pemecatan Fahri merupakan hasil rekomendasi Badan Penegak Disiplin Organisasi. Fahri disebut melanggar disiplin organisasi partai karena sikapnya yang dianggap menjatuhkan kredibilitas partai.