Suara.com - Partai Keadilan Sejahtera geger. Di tengah persiapan menghadapi pilkada serentak tahun 2017 dan pemilihan presiden tahun 2019, partai berbasis Islam ini memecat kader, Fahri Hamzah.
Fahri Hamzah merupakan wakil PKS di DPR. Dia menjabat wakil ketua DPR. PKS menilai ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan Fahri, antara lain sejumlah pernyataan Fahri yang dianggap kontroversial, kontraproduktif, dan tidak sejalan dengan arahan partai. Salah satu pernyataan Fahri yang kontroversial yang dicatat partai adalah dia pernah mengatasnamakan DPR telah sepakat untuk membubarkan KPK.
Untuk mengetahui secara terperinci apa dasar PKS memecat Fahri, berikut ini adalah penjelasan resmi partai yang ditandatangani oleh Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman.
PENJELASAN DPP PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
TENTANG
PELANGGARAN DISIPLIN PARTAI
YANG DILAKUKAN OLEH SAUDARA FAHRI HAMZAH
Bismillaahirrahmaanirrahiim,
Untuk menghindari kesimpangsiuran informasi dan meluruskan duduk persoalan yang terkait dengan Saudara Fahri Hamzah yang telah beredar di publik, DPP PKS memandang perlu diterbitkannya Penjelasan Kronologis Permasalahan tersebut.
Penjelasan ini diharapkan memberikan gambaran dan pemahaman yang lebih utuh dan proporsional baik secara substansi permasalahan maupun proses penanganannya. Semoga Allah Swt memberikan keteguhan dan kemantapan hati kita untuk saling menasehati dalam kesabaran dan kebenaran serta mengokohkan tali ukhuwah di antara kita.
Berikut ini adalah penjelasan kronologis permasalahan Saudara Fahri Hamzah:
A. ARAH BARU, KONSOLIDASI, DAN OPTIMALISASI POTENSI
1. Sebagaimana lazimnya kepemimpinan baru, hal pertama yang dilakukan Pimpinan PKS periode 2015-2020, yang dimulai sejak tanggal 10 Agustus 2015, adalah melakukan konsolidasi internal melalui penyamaan arah, visi, strategi, dan pola pengelolaan partai ke depan. Konsolidasi ini dimaksudkan agar seluruh potensi partai yang sangat beragam (kader, struktur, pejabat publik, dan sebagainya) dapat disinergikan guna mencapai tujuan partai secara optimal.
2. Di antara potensi-potensi partai tersebut, Fraksi PKS DPR RI memiliki posisi penting karena berperan sebagai etalase partai yang menjadi cerminan wajah dan kebijakan-kebijakan partai di ranah publik. Apalagi PKS saat ini tidak menjadi bagian dari koalisi pemerintahan Jokowi-JK sehingga keberadaan kader-kader PKS di DPR RI memiliki peran sentral sebagai anggota/kader PKS di ranah publik. Oleh karena itu pimpinan PKS memberikan perhatian khusus kepada Fraksi PKS, sehingga dalam bulan pertama masa tugasnya Pimpinan PKS melakukan briefing kepada Ketua Fraksi PKS (Jazuli Juwaini) dan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi PKS (Fahri Hamzah, selanjutnya FH). Keduanya dilakukan pada waktu yang berbeda.
3. Briefing kepada saudara FH dilakukan pada tanggal 1 September 2015 di kantor Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) PKS. Dalam pertemuan yang dimulai sekitar jam 15.30 tersebut hadir 3 (tiga) anggota DPTP yaitu Ketua Majelis Syuro (KMS), Wakil Ketua Majelis Syuro (WKMS), dan Presiden PKS serta FH.
4. Dalam pertemuan tersebut, KMS menyampaikan arahan kepada FH yang secara substansi adalah bahwa sebagai partai kader dan partai dakwah, kita ingin benar-benar tampil sesuai karakteristik partai kader dan partai dakwah dengan kedisiplinan dan kesantunannya. Untuk itu KMS meminta agar FH menyesuaikan diri dengan arah kebijakan tersebut, dan senantiasa melakukan syuro serta mengindahkan arahan Partai, terutama dalam menyampaikan pendapat ke publik sehingga tidak menimbulkan kontroversi dan citra negatif bagi Partai. Apalagi posisi FH sebagai Wakil Ketua DPR RI akan selalu menjadi perhatian publik dan diasosiasikan oleh sebagian pihak sebagai sikap dan kebijakan PKS.
5. Beberapa pernyataan FH yang kontroversial, kontraproduktif dan tidak sejalan dengan arahan Partai saat itu antara lain; (1) Menyebut ‘rada-rada bloon’ untuk para anggota DPR RI. Pernyataan ini diadukan oleh sebagian anggota DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan dikemudian hari FH diputus oleh MKD melakukan pelanggaran kode etik ringan.; (2) Mengatasnamakan DPR RI telah sepakat untuk membubarkan KPK; (3) Pasang badan untuk 7 (tujuh) proyek DPR RI yang mana hal tersebut bukan merupakan arahan Pimpinan Partai.