Bappeda: Reklamasi Teluk Jakarta Tetap Mengacu Keppres

Arsito Hidayatullah | Suara.com

Selasa, 05 April 2016 | 02:42 WIB
Bappeda: Reklamasi Teluk Jakarta Tetap Mengacu Keppres
Foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Minggu (28/2). [Antara]

Suara.com - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta Tuty Kusumawati, Senin, menegaskan bahwa pelaksanaan reklamasi di Teluk Jakarta tetap mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Penegasan tersebut diungkapkan menyusul pemberitaan di media tentang sejumlah kalangan yang mempertanyakan kenapa Keppres Nomor 52 Tahun 1995 masih tetap digunakan sebagai landasan hukum reklamasi oleh Pemprov DKI.

Padahal peraturan tersebut telah dibatalkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek Punjur).

Dalam sebuah konferensi pers di Jakarta itu, Tuty menjelaskan bahwa dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2008 yang dicabut yakni peraturan mengenai rencana tata ruang, sedangkan aturan yang menyangkut kewenangan dan perizinan tidak dicabut.

"Khususnya ada di pasal 4 yang berbunyi wewenang dan tanggung jawab reklamasi berada pada gubernur DKI," ujarnya lagi.

Sedangkan, bentuk pulau reklamasi sesuai amanat Perpres Nomor 54 Tahun 2008 telah ditetapkan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2012.

Dalam pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara, Pemprov DKI mengusulkan besaran kewajiban, kontribusi, serta tambahan kontribusi bagi para pengembang.

Usulan pemprov terhadap tambahan kontribusi menggunakan rumus 15 persen dikali Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dikali luas lahan yang dapat dijual (saleable area).

Dalam peraturan tentang tata ruang, 20 persen dari luas setiap pulau harus digunakan sebagai ruang terbuka hijau (RTH), 5 persen untuk ruang terbuka biru (RTB), dan pantai publik minimal 10 persen dari luas keliling pulau.

Berdasarkan rumusan tersebut, kata Tuty lagi, dapat dipastikan total peruntukan lahan untuk masyarakat mencapai 50-55 persen dari keseluruhan luas lahan per pulau.

Pemprov DKI Jakarta mencanangkan sistem subsidi silang dari hasil tambahan kontribusi sebesar 15 persen tersebut untuk merevitalisasi kawasan daratan Jakarta termasuk di dalamnya pemeliharaan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.

Pemprov DKI Jakarta juga mempertahankan angka 15 persen meskipun Badan Legislasi Daerah (Baleg) DPRD DKI Jakarta menginginkan perubahan besaran tambahan kontribusi menjadi 5 persen.

"Pada dasarnya sikap kami tetap pada usulan awal, yakni tambahan kontribusi diputuskan 15 persen dikali NJOP dikali saleable area," kata Tuty pula. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Skandal Reklamasi, Bappeda Jakarta Sebut Pasal Paling Krusial

Skandal Reklamasi, Bappeda Jakarta Sebut Pasal Paling Krusial

News | Senin, 04 April 2016 | 20:36 WIB

Skandal Reklamasi, KPK Segera Panggil Balegda DPRD, Siapa Mereka?

Skandal Reklamasi, KPK Segera Panggil Balegda DPRD, Siapa Mereka?

News | Senin, 04 April 2016 | 20:22 WIB

Prabowo Dukung KPK Bongkar Skandal Suap Reklamasi Pantai

Prabowo Dukung KPK Bongkar Skandal Suap Reklamasi Pantai

News | Senin, 04 April 2016 | 19:18 WIB

Skandal Reklamasi Pantai, Sekda Jelaskan Perizinannya

Skandal Reklamasi Pantai, Sekda Jelaskan Perizinannya

News | Senin, 04 April 2016 | 18:11 WIB

Terkini

Kades Salah Administrasi Tak Bisa Jadi Tersangka? Simak Aturan Baru dari Jaksa Agung Burhanuddin

Kades Salah Administrasi Tak Bisa Jadi Tersangka? Simak Aturan Baru dari Jaksa Agung Burhanuddin

News | Minggu, 19 April 2026 | 23:08 WIB

Hashim Sebut Program MBG Banyak Diserang Fitnah dan Hoaks dari Kelompok Tertentu

Hashim Sebut Program MBG Banyak Diserang Fitnah dan Hoaks dari Kelompok Tertentu

News | Minggu, 19 April 2026 | 21:22 WIB

Ternyata Ide Makan Bergizi Gratis Sudah Dirancang Prabowo Sejak 2006, Jauh Sebelum Ada Gerindra

Ternyata Ide Makan Bergizi Gratis Sudah Dirancang Prabowo Sejak 2006, Jauh Sebelum Ada Gerindra

News | Minggu, 19 April 2026 | 21:17 WIB

Penikaman Kader Golkar Nus Kei di Maluku Tenggara Picu Kekhawatiran Stabilitas Daerah

Penikaman Kader Golkar Nus Kei di Maluku Tenggara Picu Kekhawatiran Stabilitas Daerah

News | Minggu, 19 April 2026 | 21:13 WIB

Terima Kunjungan Mentan di Gudang Bulog Jatim, Dirut Pastikan Stok Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah

Terima Kunjungan Mentan di Gudang Bulog Jatim, Dirut Pastikan Stok Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah

News | Minggu, 19 April 2026 | 20:06 WIB

Kebakaran Hebat Hanguskan 1.000 Rumah di Kampung Bahagia Malaysia dalam Sekejap

Kebakaran Hebat Hanguskan 1.000 Rumah di Kampung Bahagia Malaysia dalam Sekejap

News | Minggu, 19 April 2026 | 20:04 WIB

Pramono Anung Ungkap Cara Putus Rantai Kemiskinan di Jakarta: Kunci di Pendidikan

Pramono Anung Ungkap Cara Putus Rantai Kemiskinan di Jakarta: Kunci di Pendidikan

News | Minggu, 19 April 2026 | 19:13 WIB

Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima

Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:56 WIB

Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas

Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:49 WIB

Gudang Bulog Penuh, Presiden Sebut Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat

Gudang Bulog Penuh, Presiden Sebut Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:41 WIB