Bappeda: Reklamasi Teluk Jakarta Tetap Mengacu Keppres

Arsito Hidayatullah

Selasa, 05 April 2016 | 02:42 WIB
Bappeda: Reklamasi Teluk Jakarta Tetap Mengacu Keppres
Foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Minggu (28/2). [Antara]

Suara.com - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta Tuty Kusumawati, Senin, menegaskan bahwa pelaksanaan reklamasi di Teluk Jakarta tetap mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Penegasan tersebut diungkapkan menyusul pemberitaan di media tentang sejumlah kalangan yang mempertanyakan kenapa Keppres Nomor 52 Tahun 1995 masih tetap digunakan sebagai landasan hukum reklamasi oleh Pemprov DKI.

Padahal peraturan tersebut telah dibatalkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek Punjur).

Dalam sebuah konferensi pers di Jakarta itu, Tuty menjelaskan bahwa dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2008 yang dicabut yakni peraturan mengenai rencana tata ruang, sedangkan aturan yang menyangkut kewenangan dan perizinan tidak dicabut.

"Khususnya ada di pasal 4 yang berbunyi wewenang dan tanggung jawab reklamasi berada pada gubernur DKI," ujarnya lagi.

Sedangkan, bentuk pulau reklamasi sesuai amanat Perpres Nomor 54 Tahun 2008 telah ditetapkan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2012.

Dalam pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara, Pemprov DKI mengusulkan besaran kewajiban, kontribusi, serta tambahan kontribusi bagi para pengembang.

Usulan pemprov terhadap tambahan kontribusi menggunakan rumus 15 persen dikali Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dikali luas lahan yang dapat dijual (saleable area).

Dalam peraturan tentang tata ruang, 20 persen dari luas setiap pulau harus digunakan sebagai ruang terbuka hijau (RTH), 5 persen untuk ruang terbuka biru (RTB), dan pantai publik minimal 10 persen dari luas keliling pulau.

Berdasarkan rumusan tersebut, kata Tuty lagi, dapat dipastikan total peruntukan lahan untuk masyarakat mencapai 50-55 persen dari keseluruhan luas lahan per pulau.

Pemprov DKI Jakarta mencanangkan sistem subsidi silang dari hasil tambahan kontribusi sebesar 15 persen tersebut untuk merevitalisasi kawasan daratan Jakarta termasuk di dalamnya pemeliharaan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.

Pemprov DKI Jakarta juga mempertahankan angka 15 persen meskipun Badan Legislasi Daerah (Baleg) DPRD DKI Jakarta menginginkan perubahan besaran tambahan kontribusi menjadi 5 persen.

"Pada dasarnya sikap kami tetap pada usulan awal, yakni tambahan kontribusi diputuskan 15 persen dikali NJOP dikali saleable area," kata Tuty pula. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Skandal Reklamasi, Bappeda Jakarta Sebut Pasal Paling Krusial

Skandal Reklamasi, Bappeda Jakarta Sebut Pasal Paling Krusial

News | Senin, 04 April 2016 | 20:36 WIB

Skandal Reklamasi, KPK Segera Panggil Balegda DPRD, Siapa Mereka?

Skandal Reklamasi, KPK Segera Panggil Balegda DPRD, Siapa Mereka?

News | Senin, 04 April 2016 | 20:22 WIB

Prabowo Dukung KPK Bongkar Skandal Suap Reklamasi Pantai

Prabowo Dukung KPK Bongkar Skandal Suap Reklamasi Pantai

News | Senin, 04 April 2016 | 19:18 WIB

Skandal Reklamasi Pantai, Sekda Jelaskan Perizinannya

Skandal Reklamasi Pantai, Sekda Jelaskan Perizinannya

News | Senin, 04 April 2016 | 18:11 WIB

Terkini

Monitoring 24 Jam Selat Sunda Normal, Kabar Tsunami Akibat Erupsi GAK Dipastikan Hoaks!

Monitoring 24 Jam Selat Sunda Normal, Kabar Tsunami Akibat Erupsi GAK Dipastikan Hoaks!

News | Senin, 14 September 2026 | 18:17 WIB

Manga Gachiakuta Kembali Hiatus Tanpa Jadwal Kembali, Fans Harus Menunggu

Manga Gachiakuta Kembali Hiatus Tanpa Jadwal Kembali, Fans Harus Menunggu

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 18:17 WIB

'Mereka Membantah, Kami Membuktikan', Kuasa Hukum Pelapor Siap Lawan Bantahan Betrand Peto

'Mereka Membantah, Kami Membuktikan', Kuasa Hukum Pelapor Siap Lawan Bantahan Betrand Peto

News | Senin, 14 September 2026 | 18:12 WIB

Korban Keracunan MBG Sudah 53 Ribu, DPR Desak Polisi Usut Tanpa Tunggu Laporan

Korban Keracunan MBG Sudah 53 Ribu, DPR Desak Polisi Usut Tanpa Tunggu Laporan

News | Senin, 14 September 2026 | 18:05 WIB

Timnas Indonesia Cari Lawan Kedua di FIFA Matchday November, Erick Thohir Masih Tunggu Jawaban

Timnas Indonesia Cari Lawan Kedua di FIFA Matchday November, Erick Thohir Masih Tunggu Jawaban

Bola | Senin, 14 September 2026 | 18:05 WIB

Anwar Ibrahim Undang Prabowo ke Malaysia, Bahas Kabut Asap dan Hubungan Bilateral

Anwar Ibrahim Undang Prabowo ke Malaysia, Bahas Kabut Asap dan Hubungan Bilateral

Video | Senin, 14 September 2026 | 18:00 WIB

Denny Indrayana: RUU Perampasan Aset Jangan Berubah Jadi Perampasan Asa

Denny Indrayana: RUU Perampasan Aset Jangan Berubah Jadi Perampasan Asa

News | Senin, 14 September 2026 | 17:57 WIB

Tinggalkan Gawai Sejenak, Nikmati Akhir Pekan yang Tenang Bersama The Write and Wonder Club

Tinggalkan Gawai Sejenak, Nikmati Akhir Pekan yang Tenang Bersama The Write and Wonder Club

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 17:52 WIB

Prabowo Lantik Suahasil Nazara jadi Menteri Keuangan

Prabowo Lantik Suahasil Nazara jadi Menteri Keuangan

Foto | Senin, 14 September 2026 | 17:51 WIB

Produser Film Sang Pengadil Didakwa Cuci Uang Zarof Ricar dengan 4 Modus

Produser Film Sang Pengadil Didakwa Cuci Uang Zarof Ricar dengan 4 Modus

News | Senin, 14 September 2026 | 17:49 WIB

×