Array

Ahok Segel Bangunan di Pulau C Milik Agung Sedayu Group

Rabu, 06 April 2016 | 17:46 WIB
Ahok Segel Bangunan di Pulau C Milik Agung Sedayu Group
Aktivitas proyek pembangunan salah satu pulau kawasan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Rabu (6/4). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku sudah menyegel bangunan yang didirikan di pulau reklamasi. Pembangunan itu dilakukan di pulau C yang dibangun oleh anak perusahaan PT. Agung Sedayu Group, PT Kapuk Naga Indah.

Walaupun Ahok mengakui memiliki kedekatan dengan pemilik PT. Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma atau akrab disapa Aguan, dirinya tak akan memberikan toleransi terhadap pihak yang melanggar aturan. Penyegelan dilakukan karena pihak pengembang belum mengantongi izin mendirikan Izin Mendirikan Bangunan.

"Sudah disegel kok, IMB-nya (belum diurus). Itu sudah banyak. Saya sama Pak Agung Sedayu baik sama bosnya. Saya sama semua orang baik, rata-rata orang satu komplek," kata Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (6/4/2016).

Menurut Ahok, banyak kebijakannya selalma memimpin di DKI 'mempersulit' langkah pengusaha yang melanggar aturan. Ini dikatakan Ahok karena banyak perusahaan maupun pengusaha yang mendirikan bangunan tanpa sesuai aturan yang berlaku.

"Yang di lapangan Golf Kemayoran pernah saya bongkar. Apartemen yang lewatin dua lantai saya sudah penggal. Konglomerat mana yang tidak pernah saya penggal? Menteng kita segel," kata Ahok.

Mantan Bupati Belitung Tinur ini meminta kepada pengembang reklamasi maupun semua pihak yang tengah mendirikan bangunan. Namun belum mengantongi izin untuk menghentikan pembangunan sementara, sampai izinya rampung

"Saya sudah bilang, kalau tidak ada IMB, tapi sudah bangun dihentikan dulu. Urus dulu. Kalau kamu melanggar, saya tebang! Kayak Lippo Village juga sudah saya tebang atasnya. Kemang Village saya tebang atapnya," jelas Ahok.

Untuk diketahui, Pulau C yang berada di Jakarta Utara sudah terdapat banyak bangunan, bahkan infrastruktur akses jalan pun sudah ada, padahal PT. Kapuk Naga Indah baru mengantongi izin prinsip dan izin pelaksanaan reklamasi, dan tidak memiliki IMB.

Selain itu, Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K) dan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, masih dibahas oleh Pemprov DKI Jakarta dan Balegda DPRD DKI Jakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI