Penjelasan Istana Soal Reklamasi Dinilai Untungkan Ahok

Siswanto Suara.Com
Kamis, 07 April 2016 | 12:13 WIB
Penjelasan Istana Soal Reklamasi Dinilai Untungkan Ahok
Aktivitas proyek pembangunan salah satu pulau kawasan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Rabu (6/4). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Penjelasan Sekretaris Kabinet Pramono Anung terkait simpang siur perizinan reklamasi pantai utara Jakarta menyusul penangkapan mantan anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M. Sanusi terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara dinilai cenderung membela Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Penjelasan dari setneg (sekretaris negara) menguntungkan Ahok," kata anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Ahmad Mubarok kepada Suara.com ketika dimintai tanggapan tentang kasus reklamasi, Kamis (7/4/2016).

Mubarok menilai kasus perizinan reklamasi di pantai utara Jakarta penuh misteri.

Ketika ditanya kenapa Istana dianggapnya cenderung membela Ahok dalam masalah reklamasi, Mubarok juga penasaran dengan hal itu.

"Nggak tahu," kata Mubarok sambil tertawa.

Mubarok yakin permasalahan tersebut pada saatnya nanti kan terang benderang.

 Mubarok menilai masalah reklamasi sangat luas kalau dilihat dari siapa yang dirugikan dan diuntungkan.

"Itu luas. Menyangkut banyak pihak. Tapi akhirnya jadi alat politik," katanya.

Menurut dia kasus tersebut bisa juga untuk menutupi kasus pengadaan tanah untuk Rumah Sakti Sumber Waras yang sekarang sedang ditangani KPK.

Mubarok menilai kepemimpinan Ahok lebih pro orang kaya ketimbang orang miskin.

Dia menyontohkan soal reklamasi di pantai utara Jakarta. Proyek tersebut, menurutnya, hanya menguntungkan orang-orang kaya.

"Nelayan tidak dihitung. Paling disuruh pindah ke rusun, tapi kehidupan sehari-hari sudah hancur," katanya.

Sebelumnya, Pramono Anung menjelaskan kewenangan reklamasi pantai utara Jakarta telah dilimpahkan pemerintah pusat kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 yang kemudian diganti Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008, lalu diubah dengan Perpres Nomor 122 Tahun 2012.

"Bahwa izin reklamasi pantai utara itu diberikan oleh Keppres 52/1995. Dalam Pasal 4 wewenang dan tanggungjawab reklamasi pantura berada pada gubernur Jakarta. Seperti yang saya sampaikan dulu, reklamasi itu kewenangan pemerintah pusat dan boleh didelegasikan kepada pemerintah daerah. Contoh sederhana yang masih belum terselesaikan di Bali, ketika reklamasi dikeluarkan perpres oleh Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono), artinya kewenangan di pemerintah pusat," kata Pramono di Jakarta, Rabu (6/4/2016).

Pramono mengatakan Perpres Nomor 54 Tahun 2008 mencabut kewenangan perihal yang mengatur tata ruang. Tapi, kewenangan untuk reklamasi tetap diberikan kepada pemerintah Jakarta.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI