Penjelasan Istana Soal Reklamasi Dinilai Untungkan Ahok

Siswanto | Suara.com

Kamis, 07 April 2016 | 12:13 WIB
Penjelasan Istana Soal Reklamasi Dinilai Untungkan Ahok
Aktivitas proyek pembangunan salah satu pulau kawasan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Rabu (6/4). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Penjelasan Sekretaris Kabinet Pramono Anung terkait simpang siur perizinan reklamasi pantai utara Jakarta menyusul penangkapan mantan anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M. Sanusi terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara dinilai cenderung membela Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Penjelasan dari setneg (sekretaris negara) menguntungkan Ahok," kata anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Ahmad Mubarok kepada Suara.com ketika dimintai tanggapan tentang kasus reklamasi, Kamis (7/4/2016).

Mubarok menilai kasus perizinan reklamasi di pantai utara Jakarta penuh misteri.

Ketika ditanya kenapa Istana dianggapnya cenderung membela Ahok dalam masalah reklamasi, Mubarok juga penasaran dengan hal itu.

"Nggak tahu," kata Mubarok sambil tertawa.

Mubarok yakin permasalahan tersebut pada saatnya nanti kan terang benderang.

 Mubarok menilai masalah reklamasi sangat luas kalau dilihat dari siapa yang dirugikan dan diuntungkan.

"Itu luas. Menyangkut banyak pihak. Tapi akhirnya jadi alat politik," katanya.

Menurut dia kasus tersebut bisa juga untuk menutupi kasus pengadaan tanah untuk Rumah Sakti Sumber Waras yang sekarang sedang ditangani KPK.

Mubarok menilai kepemimpinan Ahok lebih pro orang kaya ketimbang orang miskin.

Dia menyontohkan soal reklamasi di pantai utara Jakarta. Proyek tersebut, menurutnya, hanya menguntungkan orang-orang kaya.

"Nelayan tidak dihitung. Paling disuruh pindah ke rusun, tapi kehidupan sehari-hari sudah hancur," katanya.

Sebelumnya, Pramono Anung menjelaskan kewenangan reklamasi pantai utara Jakarta telah dilimpahkan pemerintah pusat kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 yang kemudian diganti Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008, lalu diubah dengan Perpres Nomor 122 Tahun 2012.

"Bahwa izin reklamasi pantai utara itu diberikan oleh Keppres 52/1995. Dalam Pasal 4 wewenang dan tanggungjawab reklamasi pantura berada pada gubernur Jakarta. Seperti yang saya sampaikan dulu, reklamasi itu kewenangan pemerintah pusat dan boleh didelegasikan kepada pemerintah daerah. Contoh sederhana yang masih belum terselesaikan di Bali, ketika reklamasi dikeluarkan perpres oleh Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono), artinya kewenangan di pemerintah pusat," kata Pramono di Jakarta, Rabu (6/4/2016).

Pramono mengatakan Perpres Nomor 54 Tahun 2008 mencabut kewenangan perihal yang mengatur tata ruang. Tapi, kewenangan untuk reklamasi tetap diberikan kepada pemerintah Jakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ahok Yakin Nelayan Muara Angke Lebih Makmur di Kepulauan Seribu

Ahok Yakin Nelayan Muara Angke Lebih Makmur di Kepulauan Seribu

News | Kamis, 07 April 2016 | 11:37 WIB

Skandal Reklamasi, KPK Periksa Heru, Pasangan Ahok di Pilkada DKI

Skandal Reklamasi, KPK Periksa Heru, Pasangan Ahok di Pilkada DKI

News | Kamis, 07 April 2016 | 11:18 WIB

Ahok Merasa Bebas dari Korupsi dan Suap

Ahok Merasa Bebas dari Korupsi dan Suap

News | Kamis, 07 April 2016 | 11:03 WIB

Terkini

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB

Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan

Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:04 WIB

Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter

Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:04 WIB

Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor

Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:57 WIB

Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun

Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:49 WIB

Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?

Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:47 WIB

Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah

Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:40 WIB