LBH Jakarta: Izin Reklamasi Bukanlah Wewenang Gubernur

Arsito Hidayatullah

Jum'at, 08 April 2016 | 01:09 WIB
LBH Jakarta: Izin Reklamasi Bukanlah Wewenang Gubernur
Aktivitas proyek pembangunan salah satu pulau kawasan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Rabu (6/4). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum selaku kuasa hukum penggugat kasus izin reklamasi pulau G yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta dengan Nomor 2238/2014 menyatakan regulasi semacam itu bukanlah wewenang gubernur.

Kepala divisi penanganan kasus LBH Jakarta Muhamad Isnur menilai sejak terbitnya PP 26 tahun 2008 maka wewenang gubernur telah beralih ke Kementerian Kalautan dan Perikanan (KKP).

"Izin lokasi siapa yang menerbitkan? Karena dia kawasan strategi Nasional PP 26 tahun 2008 yang berhak mengizinkan adalah menteri kelautan Ibu Susi. Ini sesuai klaim Ibu Susi dan didukung keterangan ahli siang ini juga sebetulnya," ujar Isnur di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Kamis.

Selain masalah perizinan, kata Isnur, juga terkait dengan penerbitan AMDAL yang sebenarnya bukanlah wewenang pada pemerintahan tingkat Provinsi namun di level kementerian.

"Sesuai dengan Perpres 122 tahun 2012, yang berhak mengeluarkan AMDAL adalah menteri lingkungan hidup bukan BPLHD DKI Jakarta," ujarnya.

Isnur melihat ada ketidakpatuhan Pemprov DKI Jakarta dalam menerbitkan izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudera. Menurut Isnur, izin prinsip PT Muara Wisesa Samudera dikeluarkan pada masa Fauzi Bowo yang berakhir pada 2013.

"Sedangkan pada tahun 2012 lahir Perpres Nomor 122 tahun 2012 sebagai turunan dari UU 27 tahun 2007 tentang pulau pesisir dan pulau-pulau kecil, di mana Kawasan Strategis Nasional izinnya ada pada tingkat kementerian," kata Isnur menegaskan.

Untuk agenda sidang Pulau G kali ini, diagendakan untuk mendengarkan saksi ahli dari Tergugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yaitu ahli Hukum Tata Negara dan Perundang-Undangan dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ibnu Sina.

Sedangkan untuk sidang tiga pulau lainnya yaitu Proyek Reklamasi Pulau F, I dan K yang diagendakan mendengarkan eksepsi atau jawaban dari para tergugat II intervensi untuk masing-masing pengembang pulau yaitu PT. Jakarta Propertindo, PT. Jaladri Kartika Pakci dan PT. Pembangunan Jaya Ancol.

Keempat sidang tersebut akan ditunda selama dua minggu dan akan dimulai lagi persidangan pada tanggal 21 April 2016 mendatang di Gedung PTUN Jakarta. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ditanya Kasus Reklamasi, Kepala Bappeda: Banyak yang Sudah Tahu

Ditanya Kasus Reklamasi, Kepala Bappeda: Banyak yang Sudah Tahu

News | Kamis, 07 April 2016 | 21:49 WIB

Ini Perbincangan Terakhir Ahok dengan Sunny Tanuwidjaja

Ini Perbincangan Terakhir Ahok dengan Sunny Tanuwidjaja

News | Kamis, 07 April 2016 | 21:39 WIB

Ada yang Menarik dari Penggeledahan KPK di Ruang Ketua DPRD DKI

Ada yang Menarik dari Penggeledahan KPK di Ruang Ketua DPRD DKI

News | Kamis, 07 April 2016 | 20:02 WIB

Jadi Tersangka Korupsi, Sanusi Kembalikan Mobil Dinas ke DPRD DKI

Jadi Tersangka Korupsi, Sanusi Kembalikan Mobil Dinas ke DPRD DKI

News | Kamis, 07 April 2016 | 18:25 WIB

Terkini

KPK Dikabarkan OTT di BPN Kabupaten Bogor, Sejumlah Pihak Diamankan?

KPK Dikabarkan OTT di BPN Kabupaten Bogor, Sejumlah Pihak Diamankan?

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 21:12 WIB

Pria di Indragiri Hulu Diduga Sebabkan Karhutla 200 Hektare, Ada Bibit Sawit

Pria di Indragiri Hulu Diduga Sebabkan Karhutla 200 Hektare, Ada Bibit Sawit

Riau | Senin, 14 September 2026 | 21:05 WIB

Saat Karhutla Mengancam Sumsel, Generasi Muda Lintas Agama Diajak Turun Tangan

Saat Karhutla Mengancam Sumsel, Generasi Muda Lintas Agama Diajak Turun Tangan

Sumsel | Senin, 14 September 2026 | 21:02 WIB

Penunjukkan Suahasil Nazara Sebagai Menkeu Sudah Tepat

Penunjukkan Suahasil Nazara Sebagai Menkeu Sudah Tepat

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 21:00 WIB

Wacana CFD Jakarta Sabtu-Minggu, Gubernur Pramono Minta Dikaji Lagi

Wacana CFD Jakarta Sabtu-Minggu, Gubernur Pramono Minta Dikaji Lagi

Video | Senin, 14 September 2026 | 21:00 WIB

Borong Pastry Favorit di FLOR Jakarta! Nikmati Cashback Rp100 Ribu Pakai BRImo

Borong Pastry Favorit di FLOR Jakarta! Nikmati Cashback Rp100 Ribu Pakai BRImo

Bri | Senin, 14 September 2026 | 20:58 WIB

Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama

Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama

Kalbar | Senin, 14 September 2026 | 20:54 WIB

Warga Rempang Pertanyakan Urgensi Sekolah Merah Putih: yang Sudah Ada Saja Kekurangan Murid!

Warga Rempang Pertanyakan Urgensi Sekolah Merah Putih: yang Sudah Ada Saja Kekurangan Murid!

News | Senin, 14 September 2026 | 20:52 WIB

'Biar yang Mampu Mandiri', Pramono Timbang Usulan Semua Pelajar Jakarta Gratis Transum

'Biar yang Mampu Mandiri', Pramono Timbang Usulan Semua Pelajar Jakarta Gratis Transum

News | Senin, 14 September 2026 | 20:52 WIB

MA Tolak Kasasi, Advokat Marcella Santoso Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

MA Tolak Kasasi, Advokat Marcella Santoso Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

News | Senin, 14 September 2026 | 20:47 WIB

×