Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan mengkaji ulang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 21/2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebut Permendagri itu menghambat pembangunan.
"Itu memang Permendagri lama. Saya sudah minta pada sekjen, dan dirjen dan biro hukum untuk mengkaji kembali, mana yang dimaksud menghambat, yang mana," kata Tjahjo di DPR, Jumat (15/4/2016).
Politisi PDIP itu menambahkan, bukan tidak mungkin Permendagri itu dihapuskan. Namun, dengan alasan Permendagri itu mengganggu proses perizinan pembangunan.
"Sepanjang itu arahnya menghambat pembangunan, menghambat invenstasi dan perizinan ya bisa saja kita hapuskan," tuturnya.
Sebelumnya Ahok mengungkap Permendagri itu sebagai penghambat pembangunan proyek di Ibu Kota. Sebab, Permendagri itu melarang Kepala Daerah menerapkan sistem pembangunan multiyears dalam pelaksanaan pembangunan.
"Ada aturan kita tidak boleh membangun proyek multiyears kalau melewati masa jabatan. Itu jadi kurang bagus jadinya, kan sudah e-musrenbang bagus," kata Ahok di Balai Kota, Kamis (14/4/2016) kemarin.