Teman Tersangka Sanusi, Merry Hotma, Dicecar 23 Pertanyaan di KPK

Senin, 18 April 2016 | 21:59 WIB
Teman Tersangka Sanusi, Merry Hotma, Dicecar 23 Pertanyaan di KPK
Sekretaris DPD PDIP Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan Wakil Ketua Balegda Fraksi PDIP Merry Hotma [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Merry Hotma untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan rekannya dari Partai Gerindra, Mohamad Sanusi. Usai diperiksa kurang lebih  delapan jam, Merry mengaku diperiksa terkait mekanisme pembahasan Rancangan Peraturan Daerah di DPRD.
 
"Tentang mekanisme dan pasal-pasal," kata Merry di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (18/4/2016).
 
Merry mendapatkan 23 pertanyaan dari penyidik.
 
Ketika ditanya soal pertanyaan tentang pasal apa saja yang ingin diketahui penyidik, Merry hanya tersenyum. Lalu, mengingatkan kabel milik reporter TV terinjak.
 
"Aduh sayang, kabelnya keinjek-injek itu," kata Merry sambil menunduk. Kemudian, dia masuk ke dalam mobil yang akan membawanya pergi.
 
Pada hari ini, selain Merry, KPK juga memeriksa Presiden Direktur PT. Kapuk Naga Indah yang merupakan anak perusahaan PT. Agung Sedayu Grup Nono Sampono. Anggota Dewan Perwakilan Daerah tersebut diperiksa sebagai saksi.
 
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi pada Kamis (31/3/3016) malam. Ketika itu, dia masih menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra. Dia diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari Personal Assistant PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Trinanda Prihantoro. Uang tersebut diduga titipan dari Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
 
Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.Ketiga orang ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan KPK terus mendalaminya.
 
Kasus dugaan penyuapan ini disinyalir untuk mempengaruhi proses pembahasan raperda tentang reklamasi. Ada tiga kewenangan pengembang yang diatur dalam rancangan. Yakni, keharusan menyerahkan fasilitas umum dan sosial, seperti jalan dan ruang terbuka hijau, kontribusi lima persen lahan, serta kontribusi tambahan sebesar 15 persen untuk menanggulangi dampak reklamasi.
 
Pengembang diduga keberatan dengan kontribusi tambahan 15 persen yang diatur di Pasal 110 Raperda Tata Ruang. Mereka pun melobi DPRD agar nilainya turun jadi lima persen.
 
Setelah aroma suap tercium, DPRD DKI Jakarta langsung menghentikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI