Pengembang diduga keberatan dengan kontribusi tambahan 15 persen yang diatur di Pasal 110 Raperda Tata Ruang. Mereka pun melobi DPRD agar nilainya turun jadi lima persen.
Setelah aroma suap tercium, DPRD DKI Jakarta langsung menghentikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tersebut.
Setelah aroma suap menyeruak kemana-mana, KPK memeriksa belasan orang dari DPRD, pemerintah, dan pengembang. Beberapa orang juga telah dicekal.