Skandal Reklamasi, Politisi PKS Diperiksa Sebagai Ketua Pansus

Siswanto, Nikolaus Tolen

Senin, 25 April 2016 | 17:29 WIB
Skandal Reklamasi, Politisi PKS Diperiksa Sebagai Ketua Pansus
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Penyidik KPK memeriksa sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta terkait kasus dugaan suap yang telah menjerat mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M. Sanusi atas pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, hari ini.

Usai diperiksa, Ketua Komisi B DPRD DKI dari Fraksi PKS Selamat Nurdin mengaku dimintai keterangan menyangkut jabatannya sebagai ketua panitia khusus raperda tentang zonasi di DPRD. Ada sepuluh pertanyaan yang dilontarkan penyidik.

"Tentang pansus zonasi, ya saya sebagai ketua pansus zonasi. Jadi semua kita kasih keterangan ke penyidik ya," kata Selamat Nurdin di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (25/4/2016).

Namun, ketika ditanya berapa lama yang dibutuhkan DPRD untuk membahas raperda tentang zonasi, Selamat Nurdin mengatakan yang berwenang menjelaskannya badan legislasi daerah DPRD.

"Kalau tentang itu tanya ke sana saja ya, maksudnya balegda. Nggak tahu itu," katanya.

Selamat Nurdin mengaku tidak tahu mengenai informasi akan adanya pembagian hadiah dalam memuluskan raperda tersebut dari pengembang proyek reklamasi.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat DPRD DKI Bestari Barus tidak bicara banyak usai diperiksa KPK.

Ketika ditanya wartawan, dia hanya mengatakan diperiksa penyidik, "Tentang semangat pembahasan raperda."

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi pada Kamis (31/3/3016) malam. Ketika itu, dia masih menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra. Dia diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari Personal Assistant PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Trinanda Prihantoro. Uang tersebut diduga titipan dari Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.

Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.

Ketiga orang ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan KPK terus mendalaminya.

Kasus dugaan penyuapan ini disinyalir untuk mempengaruhi proses pembahasan raperda tentang reklamasi. Ada tiga kewenangan pengembang yang diatur dalam rancangan. Yakni, keharusan menyerahkan fasilitas umum dan sosial, seperti jalan dan ruang terbuka hijau, kontribusi lima persen lahan, serta kontribusi tambahan sebesar 15 persen untuk menanggulangi dampak reklamasi.

Pengembang diduga keberatan dengan kontribusi tambahan 15 persen yang diatur di Pasal 110 Raperda Tata Ruang. Mereka pun melobi DPRD agar nilainya turun jadi lima persen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pemerintah Kebut Penyelerasan Aturan Proyek Reklamasi

Pemerintah Kebut Penyelerasan Aturan Proyek Reklamasi

News | Minggu, 24 April 2016 | 16:17 WIB

Ini Masukan PDIP Soal Proyek Reklamasi Teluk Jakarta

Ini Masukan PDIP Soal Proyek Reklamasi Teluk Jakarta

News | Minggu, 24 April 2016 | 16:05 WIB

PDIP Minta Pemerintah Libatkan Nelayan

PDIP Minta Pemerintah Libatkan Nelayan

News | Minggu, 24 April 2016 | 15:22 WIB

Pengembang Pulau G Klaim Telah Penuhi Izin Reklamasi

Pengembang Pulau G Klaim Telah Penuhi Izin Reklamasi

Bisnis | Kamis, 21 April 2016 | 14:14 WIB

Terkini

Semarak Pembukaan Asian Games 2026

Semarak Pembukaan Asian Games 2026

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 06:00 WIB

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 05:00 WIB

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

MK Hapus Presidential Threshold, Surya Paloh Dengar Wacana Syarat Baru: Minimal Dukungan 2 Fraksi

MK Hapus Presidential Threshold, Surya Paloh Dengar Wacana Syarat Baru: Minimal Dukungan 2 Fraksi

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

×