Moratorium Reklamasi Bukan Solusi, Ini Alasan Pemerhati Kelautan

Ruben Setiawan | Suara.com

Rabu, 27 April 2016 | 01:01 WIB
Moratorium Reklamasi Bukan Solusi, Ini Alasan Pemerhati Kelautan
Nelayan Muara Angke tolak proyek reklamasi di Teluk Jakarta [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Organisasi pemerhati kelautan dan lingkungan, Center for Ocean Development and Maritime Civilization (Commit) menilai moratorium sementara reklamasi Teluk Jakarta tidak menyelesaikan permasalahan.

"Moratorium sementara reklamasi Teluk Jakarta hanya untuk memenuhi kegelisahan publik, tapi tidak menghentikan dan menyelesaikan masalah," kata Direktur Eksekutif Commit Muhamad Karim dalam siaran pers yang diterima Antara di Bogor, Selasa.

Ia mengatakan, jika reklamasi terus dilakukan akan terjadi ketidakadilan ruang dan menutup akses bagi nelayan dan masyarakat pesisir yang hidup di kawasan Teluk Jakarta yang berimplikasi pada ketidakadilan ekonomi dan sosial.

Reklamasi ada yang bermanfaat atau bernilai positif seperti reklamasi pascatambang untuk memulihkan kawasan yang sudah gundul atau menjadi lubang/danau akibat kegiatan pertambangan, seperti tima dan bauksit yang banyak terjadi di Kepulauan Riau.

"Contohnya, lahan pascatambang tima di Pulau Singkep Kepulauan Riau direklamasi dengan cara dihijaukan kembali dengan tanaman-tanaman produktif seperti karet yang dapat dikelola oleh petani," katanya.

Contoh lain reklamasi yang positif di Pulau Nipah Kepulauan Riau. Pulau yang merupakan titik batas antara Indonesia dan Malaysia. Sebelum reklamasi pulau nyaris hilang akibat aktivitas pengambilan pasir laut untuk mereklamasi Singapura terutama perluasan Bandara Changi.

"Jika tidak direklamasi, maka batas negara Indonesia dan Singapura bakal hilang dan kedaulatan negara bisa terganggu karena Singapura akan mengajukan klaim baru batas maritim," katanya.

Menurut Karim, jika reklamasi Teluk Jakarta dihentikan total, ada beberapa opsi yang dapat dilakukan Pemerintah DKI Jakarta, yakni lahan yang sudah terlanjur diurug dengan pasir laut bisa ditanami hutan mangrove agar menjadi kawasan jalur hijau untuk melindungi kawasan pesisi Teluk Jakarta dari ancaman kenaikan muka air laut, rob dan instrusi air laut.

"Jenis mangrove yang ditanam seperti Avicennia spp (api-api) lebih senang hidup pada tanah berpasir agar keras, atau Pidada yang hidup pada tanah berlumpur lembut," kata Karim.

Penghentian permanen reklamasi Teluk Jakarta sangat diperlukan mengingat dampak ekonomi dan ekologi dan sosial yang ditimbulkannya. Kalau tetap dilanjutkan akan menjadi preseden buruk bagi pemerintah karena setiap daerah akan melakukan hal serupa dan urusan perizinan serta peraturannya belakang.

"Ini tidak memberikan kepastian hukum, pembangunan bukan solusi bagi kesejahteraan tapi hanya sekedar mengakomodir kepentingan segelintir orang sekalipun mengambaikan peraturan perundangan," katanya.

Karim mengingatkan, UU Nomor 23/2014 yang berlaku 2017 mendatang bisa menjadi batu sandungan jika Pemda DKI Jakarta tetap "ngotot" akan melanjutkan reklamasi. Atau, benar-benar menghentikan karena kewenangannya atas wilayah laut sejauh hingga 12 mil.

"Artinya, Pemda DKI Jakarta bisa melakukan aktivitas apapun di wilayah teritorialnya. Bagaimana nasib nelayan jika reklamasi berlajut, akan semakin terpuruk meskipun UU Nomor 7/2016 sudah disahkan," kata Dosen Bioindustri Universitas Trilogi, Jakarta ini.

Ahmad Moni dari Small Island Network (Seanet) menambahkan, reklamasi Teluk Jakarta tidak sama dengan kasus reklamasi pascatambang di Pulau Nipah dan Pulau Singkep yang dilakukan untuk menyelamatkan batas wilayah yang rusak dan hampir hilang.

"Reklamasi Teluk Jakarta bukan untuk memperbaiki lahan rusak atau pulang nyaris tenggelam, tetapi untuk membangun pulau-pulau palsu sebagai kawasan bisnis baru, perubahan dan perdagangan," katanya.

Karena itu, reklamasi Teluk Jakarta lebih beorientasi kepentingan bisnis semata, dengan mengabaikan ekologi, sosial dan keruangan.

Ia mengatakan, ada banyak solusi yang dapat dilakukan untuk Teluk Jakarta, seperti menjadikan bekas lahan reklamasi menjadi "breal water' atau "groin" untuk melindungi pantai dari abrasi yang semakin mengkahawatirkan.

Bisa juga menjadi kawasan lindung yang melibatkan nelayan tradisional untuk ikut bersama-sama menjadi pengelola lingkungan di kawasan yang sangat memungkinkan dapat menjadi kawasan wisata berbasis hutan mangrove beberapa tahun akan datang.

"Jika mangrove tumbuh dengan baik di kawasan reklamasi tersebut, akan hidup sumber daya ikan, kepiting dan udang melimpah. Mangrove menjadi media jebakan sedimen untuk mengurangi dampak buangan limbah di Teluk Jakarta," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tak Kunjung Penuhi Kewajiban Reklamasi, 45 Perusahaan Tambang Terancam Dicabut Izin

Tak Kunjung Penuhi Kewajiban Reklamasi, 45 Perusahaan Tambang Terancam Dicabut Izin

Bisnis | Senin, 26 Januari 2026 | 14:39 WIB

Dana Jaminan Reklamasi 2025 Tembus Rp35 Triliun, Syarat Wajib Sebelum Operasi!

Dana Jaminan Reklamasi 2025 Tembus Rp35 Triliun, Syarat Wajib Sebelum Operasi!

Bisnis | Senin, 29 Desember 2025 | 18:21 WIB

Reklamasi:  Saat Kewajiban Hukum Bertransformasi Menjadi Komitmen Pemulihan Ekosistem

Reklamasi: Saat Kewajiban Hukum Bertransformasi Menjadi Komitmen Pemulihan Ekosistem

Bisnis | Selasa, 23 Desember 2025 | 20:16 WIB

Anak Usaha MDKA Reklamasi Lahan Seluas 84,96 Hektare di Tujuh Bukit

Anak Usaha MDKA Reklamasi Lahan Seluas 84,96 Hektare di Tujuh Bukit

Bisnis | Jum'at, 12 Desember 2025 | 17:34 WIB

'Kami Akan Mati di Sini', Sumpah Setia Warga Pulau Pari Pertahankan Tanah Kelahiran

'Kami Akan Mati di Sini', Sumpah Setia Warga Pulau Pari Pertahankan Tanah Kelahiran

News | Selasa, 25 November 2025 | 15:39 WIB

KKP segel lahan reklamasi terminal khusus di Halmahera Timur

KKP segel lahan reklamasi terminal khusus di Halmahera Timur

Foto | Kamis, 09 Oktober 2025 | 21:39 WIB

Izin 190 Perusahaan Tambang Dibekukan, Bahlil: Hutan Rusak, Siapa Tanggung Jawab?

Izin 190 Perusahaan Tambang Dibekukan, Bahlil: Hutan Rusak, Siapa Tanggung Jawab?

Bisnis | Kamis, 09 Oktober 2025 | 20:09 WIB

Setelah Izin Dibekukan, Sejumlah Perusahaan Tambang Mulai Bayar Reklamasi

Setelah Izin Dibekukan, Sejumlah Perusahaan Tambang Mulai Bayar Reklamasi

Bisnis | Rabu, 08 Oktober 2025 | 17:20 WIB

Viral Tanggul Beton di Laut Cilincing, Ini Penampakannya

Viral Tanggul Beton di Laut Cilincing, Ini Penampakannya

Foto | Jum'at, 12 September 2025 | 18:03 WIB

Bekas Lahan Tambang Rusak? Begini Cara SIG Ubah Jadi Area Konservasi

Bekas Lahan Tambang Rusak? Begini Cara SIG Ubah Jadi Area Konservasi

Bisnis | Selasa, 05 Agustus 2025 | 09:07 WIB

Terkini

Terima Kunjungan Mentan di Gudang Bulog Jatim, Dirut Pastikan Stok Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah

Terima Kunjungan Mentan di Gudang Bulog Jatim, Dirut Pastikan Stok Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah

News | Minggu, 19 April 2026 | 20:06 WIB

Kebakaran Hebat Hanguskan 1.000 Rumah di Kampung Bahagia Malaysia dalam Sekejap

Kebakaran Hebat Hanguskan 1.000 Rumah di Kampung Bahagia Malaysia dalam Sekejap

News | Minggu, 19 April 2026 | 20:04 WIB

Pramono Anung Ungkap Cara Putus Rantai Kemiskinan di Jakarta: Kunci di Pendidikan

Pramono Anung Ungkap Cara Putus Rantai Kemiskinan di Jakarta: Kunci di Pendidikan

News | Minggu, 19 April 2026 | 19:13 WIB

Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima

Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:56 WIB

Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas

Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:49 WIB

Gudang Bulog Penuh, Presiden Sebut Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat

Gudang Bulog Penuh, Presiden Sebut Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:41 WIB

Ketua Golkar Malra Nus Kei Tewas Ditikam, Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku

Ketua Golkar Malra Nus Kei Tewas Ditikam, Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:19 WIB

Uya Kuya Polisikan Akun Threads Soal Hoaks 750 Dapur MBG, Ini Detail Laporannya

Uya Kuya Polisikan Akun Threads Soal Hoaks 750 Dapur MBG, Ini Detail Laporannya

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:07 WIB

10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB

10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB

News | Minggu, 19 April 2026 | 17:30 WIB

KPK Bongkar Motif Korupsi Kepala Daerah: Bukan Cuma Biaya Politik, Ada yang Demi THR Pribadi

KPK Bongkar Motif Korupsi Kepala Daerah: Bukan Cuma Biaya Politik, Ada yang Demi THR Pribadi

News | Minggu, 19 April 2026 | 17:10 WIB