Tak Kunjung Penuhi Kewajiban Reklamasi, 45 Perusahaan Tambang Terancam Dicabut Izin

Senin, 26 Januari 2026 | 14:39 WIB
Tak Kunjung Penuhi Kewajiban Reklamasi, 45 Perusahaan Tambang Terancam Dicabut Izin
Ilustrasi pertambangan. [Ist]
Baca 10 detik
  • Kementerian ESDM mengancam mencabut IUP puluhan perusahaan karena belum menempatkan jaminan reklamasi tambang.
  • Sekitar 35 sampai 45 perusahaan tersebut sebelumnya termasuk 190 IUP yang izinnya ditangguhkan September 2025.
  • Dirjen Minerba mengonfirmasi sanksi tegas ini karena perusahaan tidak mengindahkan panggilan setelah penangguhan izin.

Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengungkap terdapat puluhan perusahaan yang terancam dicabut izin usaha pertambangan atau IUP karena belum memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi tambang.

Sekitar 35-45 perusahaan itu sebelumnya termasuk dari 190 badan usaha yang sempat ditangguhkan izinnya pada September 2025 lalu.

"Sampai sekarang sudah kami panggil, hampir bisa dipastikan yang sekitar 35 atau 45 itu, kami terminate mungkin nantinya," kata Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, yang dikutip dari kanal Youtube Kementerian ESDM, Senin (26/1/2026).

Tri mengungkap, puluhan perusahaan tersebut sebelumnya telah dipanggil Kementerian ESDM agar segera menjalankan kewajibannya.

Namun, panggilan tersebut tak diindahkan. Hal itu kemudian menjadi pertimbangan untuk mengambil tindakan tegas dengan pencabutan izin.

"Yang 190 itu, kami berikan ruang mereka seluas-luasnya untuk melakukan perbaikan. Terus kemudian kami coaching. Nah, hasil dari mereka kami panggil, ada yang enggak datang," kata Tri.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno saat ditemui wartawan di Kantor BPH Migas, Jakarta, Senin (5/1/2026). [Suara.com/Yaumal]
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno. [Suara.com/Yaumal]

Total dari 190 perusahaan yang sempat ditangguhkan izinnya, sebanyak 10 perusahaan telah memenuhi kewajibannya dan sudah kembali beroperasi.

Sementara sisanya, di luar 35-45 perusahaan tersebut, masih proses pembayaran biaya reklamasi.

"Masih berproses. Dokumen yang masuk untuk reklamasi saat ini itu ada 1.592. Jadi 1.592 itu karena kami mewajibkan reklamasi sesuai bagian dari kewajiban yang harus diselesaikan sebelum persetujuan RKAB," kata Tri.

Baca Juga: ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup

Pada 18 September 2025, Kementerian ESDM menangguhkan sementara 190 IUP.

Keputusan itu tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang diteken langsung oleh Dirjen Minerba, Tri Winarno.

Keputusan itu diambil, setelah Kementerian ESDM memberikan peringatan sebanyak 3 kali agar segera membayar kewajiban reklamasi. Namun, peringatan yang dilayangkan dihiraukan 190 perusahaan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI