Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen Jakarta menetapkan besaran upah layak jurnalis pemula pada tahun 2016 sebesar Rp7.540.000.
Jurnalis pemula adalah reporter yang baru diangkat menjadi jurnalis tetap atau baru bekerja setahun di perusahaan media. Angka upah layak itu meningkat dibanding upah layak tahun lalu sebesar Rp6.510.400. Upah layak yang dimaksud di sini adalah take home pay, upah total yang diterima setiap bulan oleh jurnalis.
“Upah layak itu angka ideal untuk jurnalis pemula. Dalam kenyataannya, upah yang setara dengan upah layak itu baru diterima oleh jurnalis setelah bekerja lebih dari lima tahun,” kata Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim, Minggu (1/5/2016).
Kampanye upah layak ini diumumkan bersamaan dengan peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day.
AJI Jakarta menilai bila upah layak tersebut diberikan ke jurnalis akan meningkatkan mutu produk jurnalisme karena jurnalis bisa bekerja secara profesional dan tidak tergoda menerima amplop yang merusak independensi jurnalis. Gaji yang kecil kerap menjadi pemicu jurnalis menerima sogokan dari nasarumber.
Angka upah layak mengalami kenaikan berdasarkan survei AJI Jakarta pada April 2016. AJI Jakarta mensurvei kenaikan harga kebutuhan-kebutuhan jurnalis di Jakarta. Jurnalis memiliki kebutuhan tersendiri agar mampu bekerja dengan profesional. AJI Jakarta menghitung angka tersebut dari 40 komponen kebutuhan hidup berdasarkan lima kategori ditambah tabungan 10 persen. Kategori itu adalah makanan, tempat tinggal, laptop plus Internet, dan kebutuhan lain.
Perhitungan upah layak sudah memperhitungkan inflasi. Ada kebutuhan khas di jurnalis seperti langganan koran, modem, dan menyicil komputer yang membuat upah layak jauh di atas upah minimum provinsi.
AJI Jakarta menekankan pentingnya kesejahteraan jurnalis. Ketika jurnalis sejahtera, maka akan tercipta produk jurnalistik bermutu yang mendidik dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Upah layak dan kesejahteraan juga dapat membentengi jurnalis dari godaan suap dari narasumber. Sehingga produk jurnalistik yang dihasilkan tetap terjaga independensinya dan bermanfaat bagi publik,” ujar Hasim.
Di luar upah layak jurnalis itu, perusahaan media juga wajib memberikan jaminan keselamatan kerja, jaminan kesehatan dan jaminan sosial kepada setiap jurnalis dan keluarganya. Ini termasuk hak-hak jurnalis perempuan seperti ruang laktasi, cuti haid, dan cuti melahirkan. Pasalnya, AJI Jakarta masih menemukan pemecatan atau penghentian kontrak pada jurnalis karena jurnalis perempuan hamil.
Jurnalis juga pekerjaan yang memiliki risiko tinggi dan rentan terkena tindakan kriminal.
Saat ini, upah total riil (take home pay) jurnalis pemula umumnya berkisar Rp3 juta sampai RP4 juta per bulan. Angka ini tak berubah dalam beberapa tahun belakangan. Upah ini juga hanya sedikit di atas UMP Jakarta tahun ini sebesar Rp3,1 juta. Padahal, jurnalis sering harus bekerja lebih delapan jam tanpa mendapat upah lembur. AJI Jakarta bahkan menemukan ada media yang masih memberi upah jurnalis di bawah UMP.
AJI Jakarta juga menekankan pentingnya jurnalis berserikat untuk memperjuangkan upah layak tersebut. Berserikat adalah hak asasi manusia dan dilindungi oleh Undang-Undang Dasar dan diatur dalam UU Serikat Pekerja 21/2000.
Dengan berserikat, jurnalis memiliki benteng yang melindungi, memperkuat daya tawar, sekaligus dapat memperjuangkan kepentingannya.
“Upah layak bisa diperjuangkan salah satunya dengan berserikat,” kata Hasim.