Yuyun Tewas Usai Diperkosa 14 Orang, Komitmen Jokowi Ditagih

Siswanto | Suara.com

Kamis, 05 Mei 2016 | 12:13 WIB
Yuyun Tewas Usai Diperkosa 14 Orang, Komitmen Jokowi Ditagih
Aksi solidaritas untuk Yuyun di depan Istana Merdeka, Jakarta [suara.com/Erick Tanjung]

Suara.com - Kemarin sore, ratusan pemerhati kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan aksi save our sisters dengan cara membunyikan tanda bahaya di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Aktivis yang datang dari berbagai elemen masyarakat membunyikan berbagai macam suara, seperti terompet,‎ kentongan, klakson, sebanyak tiga kali.

Aksi tersebut sebagai wujud keprihatinan dan perlawanan atas kasus yang dialami Yuyun (14), pelajar SMP asal Desa Padang Ulak Tanding, Kecamatan Rejang Lebong, Bengkulu. Yuyun diperkosa oleh 14 pemuda usai pulang sekolah pada pertengahan April, dan setelah itu dibunuh.

Advokat dari LBH Jakarta Pratiwi mengatakan makna dari membunyikan suara ialah untuk menyatakan Indonesia sudah darurat kekerasan seksual.

Mereka menuntut pemerintah dan Polda Bengkulu untuk bersikap tegas dalam memproses kasus perkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun. Pelaku harus diberi hukuman maksimal.

Pemerintah daerah Bengkulu dituntut untuk memberikan layanan pendampingan hukum dan pemulihan, baik psikis maupun sosial, bagi keluarga Yuyun.

Pemerintah daerah juga harus berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memberikan jaminan keamanan dan perlindungan bagi keluarga korban, teman korban, saksi, dan pendamping.

Pemerintah pusat dan Polri dituntut untuk mengawal kasus perkosaan dan pembunuhan Yuyun untuk memastikan korban dan keluarga mendapatkan keadilan.

Presiden Joko Widodo dan DPR dituntut segera mewujudkan komitmen untuk melindungi perempuan, anak, dan disabilitas dengan mereformasi semua aturan hukum yang terkait dengan perlindungan perempuan, anak, dan disabilitas dari kekerasan seksual yang masih jauh dari pemenuhan rasa keadilan bagi korban. Pengambil kebijakan juga harus segera mengesahkan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual dan memastikan pelaksanaannya terintegrasi dengan perbaikan sistem peradilan yang lebih sensitif gender dan sensitif korban dari tingkat pusat hingga daerah.

Pemerintah pusat dan daerah dituntut memberikan perintah kepada jajarannya untuk menciptakan rasa aman kepada semua perempuan dan anak di ruang manapun mereka berada.

Duabelas dari 14 pelaku sudah ditangkap polisi. Dari 12 pelaku, tujuh pelaku di antaranya sudah mulai disidang.

Persidangan ketujuh terdakwa dipimpin oleh ketua majelis hakim Heny Farida dengan anggota Hendri Sumardi dan Fahrudin.

Dalam sidang kemarin, majelis hakim mendengarkan pembelaan dari kuasa hukum para terdakwa.. Pada sidang selanjutnya, Selasa (10/5/2016), hakim akan membacakan putusan.

Dari 12 tersangka yang ditangkap, tujuh di antaranya belum dewasa dan lima lainnya sudah dewasa.

Mereka didakwa secara bersama-sama telah melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan anak meninggal dunia.
Jaksa mendakwa mereka melanggar pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengacara Tujuh Pemerkosa dan Pembunuh Yuyun Minta Hukuman Ringan

Pengacara Tujuh Pemerkosa dan Pembunuh Yuyun Minta Hukuman Ringan

News | Rabu, 04 Mei 2016 | 19:05 WIB

Sebagian Pemerkosa Yuyun Masih Bocah, Bagaimana Menghukumnya?

Sebagian Pemerkosa Yuyun Masih Bocah, Bagaimana Menghukumnya?

News | Rabu, 04 Mei 2016 | 18:54 WIB

Berita Yuyun Tewas Usai Diperkosa 14 Pemuda Jadi Perhatian Dunia

Berita Yuyun Tewas Usai Diperkosa 14 Pemuda Jadi Perhatian Dunia

News | Rabu, 04 Mei 2016 | 18:43 WIB

Kenang Yuyun, Warga Bunyikan Tanda Bahaya di Depan Kantor Jokowi

Kenang Yuyun, Warga Bunyikan Tanda Bahaya di Depan Kantor Jokowi

News | Rabu, 04 Mei 2016 | 18:30 WIB

Terkini

Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas

Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:26 WIB

'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:18 WIB

Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat

Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:48 WIB

Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan

Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:31 WIB

Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun

Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:20 WIB

Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos

Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:20 WIB

Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:17 WIB

Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas

Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:14 WIB