Tipikor Vonis Asisten Dewi Yasin Limpo 4 Tahun Penjara

Senin, 09 Mei 2016 | 17:31 WIB
Tipikor Vonis Asisten Dewi Yasin Limpo 4 Tahun Penjara
Asisten pribadi mantan anggota DPR dari Fraksi Hanura Dewi Yasin Limpo, Rinelda Bandaso (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/3). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menvonis asisten pribadi mantan Anggota DPR Komisi VII Dewi Yasin Limpo, Rinelda Bandaso dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Selain itu, denda Rp200 juta juga dijatuhkan kepada Perempuan yang disapa Ine tersebut. Ine dinilai terbukti turut serta dalam perkara dugaan suap usulan anggaran proyek pembangkit Listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.

"Terdakwa Rinelda Bandaso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki W di Gedung Pengadilan Tipikor Jalan Bungur Raya Kemayoran, Jakarta Pusat,Senin (9/5/2016).

Rinelda terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama Dewi Yasin Limpo dalam perkara dugaan suap usulan anggaran proyek pembangkit Listrik di Kabupaten Deiyai, Papua. Ia, Irenius, dan Dewi Yasin Limpo terbukti secara sadar melakukan tindak pidana korupsi.

Rinelda terbukti sebagai perantara Dewie Yasin Limpo dalam menerima uang suap senilai 177.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp1,7 miliar dari Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adii dan pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiady Jusuf. Uang tersebut diserahkan dari Setiadi kepada Rinelda pada tanggal 20 Oktober 2015 di Resto Baji Pamai, Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara dan disaksikan Irenius.

Ine terbukti telah melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat 1 kesatu KUHP sebagaimana dalam tuntutan JPU KPK.

Hukuman Ine diringankan lantaran mantan pembantu dari Adik Gubernur Sulawasi Selatan, Syahrul Yasin Limpo itu mengakui perbuatan dan belum pernah dihukum. Namun hal yang memberatkan karena Ine melawan program pemberantasan tindak pidana korupsi. Menanggapi hal tersebut, Ine mengaku belum berpikir untuk mengajukan banding terkait putusan tersebut.

"Dipikir-pikir ya," kata Ine usai mendengar putusan hakim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI