KPK Periksa Sekjen DPR Terkait Korupsi Proyek Jalan di Maluku

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Jum'at, 13 Mei 2016 | 11:06 WIB
KPK Periksa Sekjen DPR Terkait Korupsi Proyek Jalan di Maluku
Sekjen DPR Winantuningtyastiti Swasanani usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal DPR RI, Winantuningtyastiti, Jumat(13/5/2016) pagi. Titi akan diperisksa sebagai saksi untuk tersangaka Budi Supriyanto dalam kasus dugaan korupsi suap proyek pembangunan infrastruktur berupa pembangunan jalan raya di Seram Maluku.

Proyek tersebut merupakan proyek yang berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun ajaran 2016.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BSU," kata Kepalan Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Selain memeriksa Titi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya. Mereka adalah Andi Navy Anugerah selaku Kepala Program Kerja Wilayah 1 Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku Utara,Yohanes B Haryanto selaku Direktur Tritunggal Money Changer, dan Hariyanti selaku Kabag Tata Usaha /TA Admin Sekjen DPR.

Namun, berbeda dengan Titi, ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN, Andi Taufan Tiro.

Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK sudah menetapkan delapan orang tersangka. Yang terakhir ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah Anggota Komisi V DPR, Musa Zainuddin, Andi Taufan Tiro dan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX wilayah Maluku dan Maluku Utara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakayat, Amran HI Mustary.

Musa dan Andi Taufan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Sementara Amran disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesati juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan Abdul Khoir, nama Andi Taufan dan Amran muncul setelah Abdul Khoir dinyatakan telah menyuap anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp4,28 miliar untuk meloloskan proyek program aspirasi DPR yang disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Abdul Khoir didakwa menyuap anggota Komisi V lain yakni Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin, dan Budi Supriyanto serta Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary dengan jumlah seluruhnya Rp21,8 miliar, 1,6 juta dolar Singapura dan 72,7 ribu dolar Amerika untuk meloloskan proyek tersebut.

"Terdakwa Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama telah melakukan atau turut serta memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang yang seluruhnya berjumlah Rp21,2 miliar,1,6 juta dolar Singapura dan 72,7 ribu dolar Amerika kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kristanti Yuni Purwanti, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (4/4/2016).

Jaksa kemudian mendakwa Abdul Khoir dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

JK Sebut Pembangunan Lambat karena Gubernur Takut Terjerat Hukum

JK Sebut Pembangunan Lambat karena Gubernur Takut Terjerat Hukum

News | Kamis, 12 Mei 2016 | 14:11 WIB

Berantas Korupsi, Kolombia Pecat 18 Polisi Setiap Hari

Berantas Korupsi, Kolombia Pecat 18 Polisi Setiap Hari

News | Kamis, 12 Mei 2016 | 04:12 WIB

Kisah Lain Rumah Sakit Sumber Waras

Kisah Lain Rumah Sakit Sumber Waras

News | Rabu, 11 Mei 2016 | 20:45 WIB

Supaya Berani Tangkap Ahok, Pimpinan KPK Dibawakan Bra Pink

Supaya Berani Tangkap Ahok, Pimpinan KPK Dibawakan Bra Pink

News | Rabu, 11 Mei 2016 | 14:49 WIB

Agar Tak Menggantung, Ahok Ingin KPK Cepat Putuskan Sumber Waras

Agar Tak Menggantung, Ahok Ingin KPK Cepat Putuskan Sumber Waras

News | Rabu, 11 Mei 2016 | 11:42 WIB

Mantan Gubernur Aceh Diperiksa  KPK Kasus Korupsi Dermaga Sabang

Mantan Gubernur Aceh Diperiksa KPK Kasus Korupsi Dermaga Sabang

News | Rabu, 11 Mei 2016 | 11:37 WIB

Lulung Beberkan Kenapa Anggota DPRD Tak Kompak Dorong KPK Lagi

Lulung Beberkan Kenapa Anggota DPRD Tak Kompak Dorong KPK Lagi

News | Selasa, 10 Mei 2016 | 16:28 WIB

Anggap Kasus Sumber Waras Mandek, KPK Didesak Bentuk Komite Etik

Anggap Kasus Sumber Waras Mandek, KPK Didesak Bentuk Komite Etik

News | Selasa, 10 Mei 2016 | 13:19 WIB

Suap APBD Riau, KPK Mulai Periksa Bupati Rokan Hulu Sebagai TSK

Suap APBD Riau, KPK Mulai Periksa Bupati Rokan Hulu Sebagai TSK

News | Selasa, 10 Mei 2016 | 11:25 WIB

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang Akhirnya Minta Maaf ke HMI

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang Akhirnya Minta Maaf ke HMI

News | Senin, 09 Mei 2016 | 11:54 WIB

Terkini

Militerisasi Masuk Sektor Agraria, Konflik Lahan Naik 300 Persen pada 2025

Militerisasi Masuk Sektor Agraria, Konflik Lahan Naik 300 Persen pada 2025

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:15 WIB

Bukan Atas Nama Cinta, MUI Tegaskan Penganiaya YTR di Bandung Tak Boleh Lolos dari Hukuman Berat

Bukan Atas Nama Cinta, MUI Tegaskan Penganiaya YTR di Bandung Tak Boleh Lolos dari Hukuman Berat

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01 WIB

Waduk di Dunia Diam-Diam Kehilangan Kapasitas Air: Sedimentasi Jadi Ancaman yang Sering Terabaikan

Waduk di Dunia Diam-Diam Kehilangan Kapasitas Air: Sedimentasi Jadi Ancaman yang Sering Terabaikan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:50 WIB

BEM UBK Ngaku Terima Uang, PSI Bela Gibran: Tak Mungkin Mas Wapres Main-main dengan Mahasiswa

BEM UBK Ngaku Terima Uang, PSI Bela Gibran: Tak Mungkin Mas Wapres Main-main dengan Mahasiswa

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:38 WIB

Skandal Suap BEM UBK Usai Bertemu Gibran di Istana, Siapa Bermain?

Skandal Suap BEM UBK Usai Bertemu Gibran di Istana, Siapa Bermain?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:35 WIB

2 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Tewas saat Latihan Militer, Ini Penyebabnya

2 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Tewas saat Latihan Militer, Ini Penyebabnya

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:33 WIB

Teriak 'Kaki Saya Patah' saat Jaga Demo di DPR, Ternyata Ini Diagnosis Medis AKBP Adri Desas

Teriak 'Kaki Saya Patah' saat Jaga Demo di DPR, Ternyata Ini Diagnosis Medis AKBP Adri Desas

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:32 WIB

Kritik Pedas Mobilisasi Siswa Batam Demi Program MBG: Menyesatkan dan Tak Mendidik

Kritik Pedas Mobilisasi Siswa Batam Demi Program MBG: Menyesatkan dan Tak Mendidik

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:04 WIB

Buntut Kasus Gus Yaqut, KPK Periksa Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief

Buntut Kasus Gus Yaqut, KPK Periksa Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:02 WIB

Suap Ketua BEM UBK Coreng Wajah Gerakan Mahasiswa, Aktivisme Bayaran Jadi Penyakit Akut

Suap Ketua BEM UBK Coreng Wajah Gerakan Mahasiswa, Aktivisme Bayaran Jadi Penyakit Akut

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:55 WIB