Mengaku Disiksa, Tersangka Bom Bangkok Menangis di Persidangan

Ruben Setiawan | Suara.com

Selasa, 17 Mei 2016 | 15:40 WIB
Mengaku Disiksa, Tersangka Bom Bangkok Menangis di Persidangan
Dua tersangka pelaku bom Bangkok, Adem Karadag (depan) dan Yusufu Mieraili (belakang) di pengadilan militer Thailand. (Reuters)

Suara.com - Satu dari dua Muslim etnis Uighur, tersangka pelaku serangan bom di Thailand tahun lalu, menangis di persidangan, Selasa (17/5/2016). Ia mengeluhkan perlakuan buruk yang ia terima selama berada di dalam tahanan.

Dua puluh orang tewas, sementara 120 lainnya terluka dalam serangan bom di Kuil Erawan, Bangkok, 17 Agustus 2015 yang sedang sarat pengunjung. Lima korban tewas merupakan warga negara Cina, sedangkan dua lainnya berasal dari Hongkong.

Hingga kini, tidak ada pihak yang mengklaim bertanggung jawab atas serangan tersebut.

Para pengamat, diplomat, dan pejabat Thailand menduga serangan dilakukan oleh simpatisan minoritas Muslim Uighur di Cina. Diduga, mereka geram dengan pemerintahan junta militer Thailand yang mendeportasi lebih dari 100 Muslim Uighur kembali ke Cina, sebulan sebelumnya.

Namun, kepolisian Thailand mengesampingkan dugaan terorisme sebagai motif. Menurut polisi, para pelaku merupakan anggota jaringan perdagangan manusia yang menyelundupkan warga Uighur ke Thailand.

Polisi sudah memiliki dua tersangka, Yusufu Mieraili dan Adem Karadag, keduanya merupakan etnis Uighur. Polisi juga sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap 15 tersangka lain. Delapan diantaranya diduga merupakan warga negara Turki atau berada di Turki.

Karadag dan Mieraili membantah semua tuduhan yang diarahkan pada mereka.

"Saya bukan binatang," teriak Karadag kepada wartawan, saat dirinya digelandang dua penjaga ke dalam pengadilan militer.

"Saya manusia, saya manusia," serunya lagi.

Dalam sidang, sambil menangis Karadag mengangkat kemejanya, menunjukkan memar-memar yang ia derita. Kepada interpreter, ia mengatakan telah dipukuli dua kali saat dalam tahanan, demikian disampaikan saksi Reuters di sidang tersebut.

Hakim mengatakan, dirinya akan melakukan penyelidikan dan akan mempertimbangkan permintaan pengacara Karadag untuk memindahkan tempat penahanannya.

Pengacara Karadag, Schoochart Kanpai, sebelumnya sudah menyebutkan bahwa kliennya disiksa dan dipaksa mengakui perbuatannya.

Sementara itu, tersangka lainnya, Mieraili, meminta bantuan kepada awak media yang memadati depan gedung pengadilan.

"Kami tidak bersalah, tolong kami, tolong kami, di mana hak asasi manusia," kata Mieraili saat dirinya keluar dari mobil tahanan di depan pengadilan.

Schoochart mengatakan, pihaknya bisa menghadirkan 250 saksi mata untuk memberikan kesaksian meringankan bagi tersangka. Schoochart berharap persidangan akan berakhir pada akhir tahun 2016, namun bisa saja memanjang hingga setahun berikutnya.

Polisi mengatakan, Karadag terlihat dalam kamera CCTV kuil pada hari kejadian. Ia duduk di sebuah bangku dan melepaskan sebuah tas ransel sebelum akhirnya pergi, tepat sebelum ledakan terjadi. (Reuters)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB