Terpidana Kredit Fiktif BNI Divonis 7 Tahun Penjara Oleh MA

Adhitya Himawan | Suara.com

Kamis, 19 Mei 2016 | 07:08 WIB
Terpidana Kredit Fiktif BNI Divonis 7 Tahun Penjara Oleh MA
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Terpidana korupsi kredit fiktif BNI 46 Pekanbaru Armaini Sefanti sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru pada 2015 silam dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung dengan hukuman tujuh tahun penjara.

"Petikan putusan dari MA telah kami terima Rabu (18/5) kemarin. Selain hukuman penjara yang bersangkutan juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan," ujar Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Denni Sembiring, di Pekanbaru, Kamis (19/5/2016).

Sesuai putusan tersebut, vonis itu ditetapkan hakim yang diketuai Artidjo Alkostar SH LLM dengan putusan petikan MA RI Nomor: 1709 K/Pid.Sus/2015.

Armaini terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 64 dan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Hakim memutuskan bahwa dia terbukti turut bersama-sama dengan terdakwa Achmad Fauzi dan terdakwa Mulyawarman Muis selaku mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Regional Sumatera Barat BNI 46 memuluskan pemberian kredit Rp40 miliar kepada Direktur PT Riau Barito Jaya (BRJ) Erson Napitupulu.

Pada putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Isnurul Arif pada 3 Maret 2015 silam, Armaini divonis bebas. Sedangkan dua mantan Kepala BNI divonis 4 dan 5 tahun penjara, denda Rp700 juta subsidair 5 bulan penjara.

Vonis itu sendiri merupakan hasil kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru setelah yang bersangkutan divonis bebas.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru Darma Natal mengatakan dengan diterima putusan tersebut, berarti sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap atau inkrah untuk selanjutnya dieksekusi. "Sudah inkrah. Segera kami eksekusi," ujar Darma.

Kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif BNI sebesar Rp40 miliar bermula dari kredit yang diajukan PT BRJ ke bank salah satu badan usaha milik negara itu.

Tanpa tinjauan di lapangan, pegawai BNI bernama Atok, Dedi Syahputra, dan ABC Manurung menyetujui kredit dimaksud. Selanjutnya, hanya dengan agunan kebun sawit fiktif seluas 1.004 hektare dengan mudah sukses membobol uang negara dan nasabah atau masyarakat sebagai penabung di BNI Cabang Pekanbaru dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Dalam perkara ini, enam tersangka telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada 2014 dan 2015 lalu.

Kredit fiktif ini diajukan secara bertahap, yaitu tahun 2007 Rp17 miliar dan tahun 2008 Rp23 miliar.

Dalam pengembangan kasus ini terungkap kredit yang diajukan Esron bukan untuk perkebunan sawit.

Uang itu digunakannya membangun klinik kecantikan, membeli beberapa rumah dan toko serta sejumlah tanah di daerah Riau.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Resmi! Ini Dia Lima Pimpinan Baru OJK, Friderica Widyasari Jadi Ketua

Resmi! Ini Dia Lima Pimpinan Baru OJK, Friderica Widyasari Jadi Ketua

Foto | Kamis, 26 Maret 2026 | 07:00 WIB

Terbukti Selingkuh, Hakim di Sulteng dan Sabang Dipecat, Ada yang Tega Palsukan Data Istri

Terbukti Selingkuh, Hakim di Sulteng dan Sabang Dipecat, Ada yang Tega Palsukan Data Istri

News | Rabu, 04 Maret 2026 | 14:50 WIB

OJK Ungkap Kejahatan di BPR Panca Dana: Kredit Fiktif dan Pencairan Deposito Nasabah

OJK Ungkap Kejahatan di BPR Panca Dana: Kredit Fiktif dan Pencairan Deposito Nasabah

Bisnis | Selasa, 24 Februari 2026 | 00:30 WIB

Cara Tukar Uang Baru di Bank BNI Jelang Idulfitri, Begini Prosedur dan Tipsnya

Cara Tukar Uang Baru di Bank BNI Jelang Idulfitri, Begini Prosedur dan Tipsnya

Lifestyle | Senin, 23 Februari 2026 | 15:20 WIB

Simalakama Tarif Trump, Apa Kabar Indonesia?

Simalakama Tarif Trump, Apa Kabar Indonesia?

Bisnis | Sabtu, 21 Februari 2026 | 15:06 WIB

Mahkamah Agung AS Putuskan Tarif Trump Ilegal, Bagaimana Nasib Perjanjian Prabowo - Trump?

Mahkamah Agung AS Putuskan Tarif Trump Ilegal, Bagaimana Nasib Perjanjian Prabowo - Trump?

Bisnis | Sabtu, 21 Februari 2026 | 09:28 WIB

Trump Tetapkan Tarif Baru 10 Persen Usai Kesepakatan RI-AS, Indonesia Rugi?

Trump Tetapkan Tarif Baru 10 Persen Usai Kesepakatan RI-AS, Indonesia Rugi?

Bisnis | Sabtu, 21 Februari 2026 | 08:08 WIB

MA Lepas Tangan, Hakim Korup PN Depok Tak akan Dibela, Bantuan Hukum Ditolak Mentah-mentah

MA Lepas Tangan, Hakim Korup PN Depok Tak akan Dibela, Bantuan Hukum Ditolak Mentah-mentah

News | Senin, 09 Februari 2026 | 14:08 WIB

Kecewanya Ketua MA Sunarto Pimpinan PN Depok Kena OTT KPK, Padahal Tunjangan Hakim Baru Naik

Kecewanya Ketua MA Sunarto Pimpinan PN Depok Kena OTT KPK, Padahal Tunjangan Hakim Baru Naik

News | Senin, 09 Februari 2026 | 13:42 WIB

Ironi Kenaikan Tunjangan, Ketua MA Kecewa Berat Pimpinan PN Depok Terjaring OTT KPK

Ironi Kenaikan Tunjangan, Ketua MA Kecewa Berat Pimpinan PN Depok Terjaring OTT KPK

News | Senin, 09 Februari 2026 | 13:36 WIB

Terkini

Salah Sasaran, 2 Pemuda Dikeroyok karena Disangka Begal di Baleendah

Salah Sasaran, 2 Pemuda Dikeroyok karena Disangka Begal di Baleendah

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 20:30 WIB

Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia

Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 20:24 WIB

Jalan Senyap ke Bantaran Rel Senen, Pengamat: Prabowo Jungkirbalikkan Konsep Blusukan

Jalan Senyap ke Bantaran Rel Senen, Pengamat: Prabowo Jungkirbalikkan Konsep Blusukan

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:54 WIB

Kasus Ratu Sabu Dewi Astutik Masuk Tahap Akhir: Pelimpahan Awal April, Jaringan Global Terus Diburu!

Kasus Ratu Sabu Dewi Astutik Masuk Tahap Akhir: Pelimpahan Awal April, Jaringan Global Terus Diburu!

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:51 WIB

Artis Legenda JAV Ditangkap Polisi karena Curi Roti Lapis Rp 31 Ribu

Artis Legenda JAV Ditangkap Polisi karena Curi Roti Lapis Rp 31 Ribu

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:45 WIB

Akibat Panas Esktrem, Makam Kuno dan Desa yang Hilang Tahun 1974 di Pedu Muncul Lagi

Akibat Panas Esktrem, Makam Kuno dan Desa yang Hilang Tahun 1974 di Pedu Muncul Lagi

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:22 WIB

Suami Istri Tewas dengan Kepala Terpenggal di Rumah, Sang Anak Ikut Meninggal

Suami Istri Tewas dengan Kepala Terpenggal di Rumah, Sang Anak Ikut Meninggal

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:04 WIB

Cerita Perantau Tempuh Perjalanan Panjang hingga Apresiasi Pemerintah atas Kelancaran Mudik Lebaran

Cerita Perantau Tempuh Perjalanan Panjang hingga Apresiasi Pemerintah atas Kelancaran Mudik Lebaran

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 18:58 WIB

Kebijakan WFH Sekali Sepekan untuk Hemat BBM, Pramono: DKI Jakarta Tunggu Arahan Pusat

Kebijakan WFH Sekali Sepekan untuk Hemat BBM, Pramono: DKI Jakarta Tunggu Arahan Pusat

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 18:57 WIB

PM Malaysia Anwar Ibrahim ke Jakarta, Ingin Bertemu Prabowo Bahas Dampak Konflik Asia Barat

PM Malaysia Anwar Ibrahim ke Jakarta, Ingin Bertemu Prabowo Bahas Dampak Konflik Asia Barat

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:52 WIB