Komnas HAM: Lokalisasi di Dadap Hanya Pengalihan Isu

Siswanto, Ummi Hadyah Saleh

Senin, 23 Mei 2016 | 20:29 WIB
Komnas HAM: Lokalisasi di Dadap Hanya Pengalihan Isu
Ombudsman Republik Indonesia mediasi Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dan warga terkait rencana penataan Kampung Dadap Baru, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Komisi Nasional Hak Azasi Manusia menilai isu lokalisasi pekerja seks komersial pemukiman nelayan Kampung Baru, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Tangerang, Banten, hanya dijadikan pembenaran untuk penertiban yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

"Isu lokalisasi PSK hanya sebagai dalih Pemkab Tangerang untuk melakukan penertiban dan penggusuran. Padahal, menurut warga kegiatan lokalisasi itu sudah berhenti sejak dua bulan lalu. PSK-nya sudah dibina kemensos dan sudah dipulangkan ke daerahnya masing-masing," ujar Imdadun di gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Senin (23/5/2016).

Imdadun menambahkan Komnas HAM telah melakukan pengecekan ke lokasi dan warga memiliki bukti kepemilikan lahan. Dengan demikian, pemerintah tidak bisa secara sepihak melakukan penertiban tanpa melibatkan kesepakatan warga.

"Tim Komnas HAM juga telah melakukan peninjauan lapangan, bahwa mereka mempunyai surat kepemilikan tanah diantaranya Sertifikat Hak Miliki. Mereka ada yang mempunyai girik (tanah yang belum bersertifikat) dan surat lainnya. Bahkan, di antaranya juga ada yang telah tinggal di situ lebih dari 20 tahun," kata dia.

Dia menambahkan seharusnya Pemerintah Kabupaten Tangerang menghormati hak warga, seperti hak memiliki tempat tinggal dan hak mendapatkan pekerjaan.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Roichatul Aswidah menambahkan pemerintah tidak boleh sewenang-wenang melakukan penggusuran.

"Siapapun tidak boleh menggusur sewenang-wenang, ada juga hak pekerjaan mereka sebagai nelayan, kalau dipindahin ke tempat yang jauh, pekerjaan mereka sebagai nelayan akan terancam, karena mereka jadi kesulitan untuk melaut. Komnas HAM tak bisa membiarkan pola penggusuran semena-mena ini berlangsung terus," kata dia.

"Warga pemukiman nelayan menyampaikan pengaduan guna meminta Komnas HAM untuk segera memediasi warga dengan pihak terkait. Tanggal 13 Mei perwakilan warga telah menemui Komnas HAM dan menyerahkan dokumen yang diperlukan untuk proses mediasi," ujar Roichatul menambahkan.

Pengaduan warga yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum Jakarta bernomor 910/SK-ADV-PMU/M.2016.03.114/V/2016 tertanggal 4 Mei 2016.

"Karena warga merasa belum ada orang atau badan yang independen untuk menjadi mediator, warga juga ingin dalam proses mediasi disaksikan oleh banyak pihak terkait," katanya.

Roichatul mengatakan warga berharap mediasi dapat menjadi jalur penyelesaian kasus. Warga juga meminta Komnas HAM mengeluarkan surat rekomendasi pembatasan atau penundaan penggusuran.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Komnas HAM: Warga Dadap Dukung Penertiban, Ada Syaratnya

Komnas HAM: Warga Dadap Dukung Penertiban, Ada Syaratnya

News | Senin, 23 Mei 2016 | 17:22 WIB

Usai Dimediasi Ombudsman, Penggusuran Kampung Baru Dadap Ditunda

Usai Dimediasi Ombudsman, Penggusuran Kampung Baru Dadap Ditunda

News | Jum'at, 20 Mei 2016 | 19:54 WIB

Ahok Dicibir di DKI, Tapi Dipuji Warga Dadap Tangerang

Ahok Dicibir di DKI, Tapi Dipuji Warga Dadap Tangerang

News | Jum'at, 20 Mei 2016 | 18:53 WIB

Terkini

6 Perbedaan Night Cream dan Sleeping Mask, Apakah Harus Dipakai Dua-duanya?

6 Perbedaan Night Cream dan Sleeping Mask, Apakah Harus Dipakai Dua-duanya?

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 23:39 WIB

Day Trading Bukan Sekadar Kejar Cuan, Risiko Justru Jadi Kunci

Day Trading Bukan Sekadar Kejar Cuan, Risiko Justru Jadi Kunci

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 23:30 WIB

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Bogor | Jum'at, 25 September 2026 | 23:14 WIB

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

Banten | Jum'at, 25 September 2026 | 22:55 WIB

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Jabar | Jum'at, 25 September 2026 | 22:35 WIB

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:33 WIB

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 22:30 WIB

Bukan Cuma Alat Bayar, BRIZZI Keychain Pestapora 2026 Wajib Masuk Wishlist Koleksi!

Bukan Cuma Alat Bayar, BRIZZI Keychain Pestapora 2026 Wajib Masuk Wishlist Koleksi!

Bri | Jum'at, 25 September 2026 | 22:27 WIB

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:25 WIB

Menang 2-0 atas Singapura, Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket

Menang 2-0 atas Singapura, Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket

Bola | Jum'at, 25 September 2026 | 22:13 WIB

×