Array

Ahok ke Fahira Idris: Kita Bisa Berdebat Soal Bir

Kamis, 26 Mei 2016 | 03:00 WIB
Ahok ke Fahira Idris: Kita Bisa Berdebat Soal Bir
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usai diperiksa KPK, Jakarta [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta kepada semua pihak yang keberatan dengan penjualan minuman keras (miras) untuk mengajukan keberatan terhadap Peraturan Daerah DKI Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum. Dalam perda tersebut, terdapat aturan yang salah satu poinya menyebutkan Pemprov DKI tidak melarang minimarket menjual minuman beralkohol tipe tertentu untuk meminta DPRD DKI melakukan revisi perda.

Pernyataan Ahok ini menanggapi komentar Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris yang mengkritik Perda yang mengatur miras di Jakarta.

"Berarti dia harus minta kawan-kawan DPRD merevisi perda dong. Itu aja kan? Patokan kita Perda," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (25/5/2016) malam.

Ahok menjelaskan kenapa Pemprov DKI memperbolehkan minol di jual di minimarket karena memang diatur pada Perda. Meski begitu ia tak akan segan menutup minimarket atau tempat yang menjual minol ke anak-anak dibawah 17 tahun.

"Bukannya saya membolehkan, itu kan perda. Pol PP terus bergerak kok (awasin). Sama yang jual juga ditanya, 'dia sudah 17 tahun atau belum' Yang jual juga ada CCTV, kalau dia jual bisa kita tutup tokonya," jelas Ahok.

Pelarangan penjualan bir di minimarket menurut Fahira masih berlaku, hal ini sesuai dengan Permendag Nomor 6 tahun 2015 yang melarang minimarket menjual bir. Ahok menjelaskan kalau aturan tersebut kini sudah di ganti.

"Aturan itu kan udah diganti," kata Ahok.

Mantan Bupati Belitung Timur ini mengaku siap berdepat dengan Fahira soal bir. Dia bahkan menyinggung Ketua Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) soal kepemilikan saham pemprov DKI yang berada di PT. Delta Djakarta Tbk selama ini kenapa tidak dikritik.

"Gw kasih tau ke lho, itu dibawah 5 persen bukan miras, jadi kita bisa berdebat soal bir. Kalau gitu kenapa dia gak mau ngekritik? kenapa angker bir punya kami? jamannya Ali Sadikin kalau nggak salah bikin perda. Delta kami punya saham 28 persen," kata Ahok.

Di Jakarta, peredaran miras diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam perda tersebut tercantum pengaturan mengenai peredaran minuman berakohol di bawah 5 persen. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI