Suara.com - Organisasi Masyarakat Sabang Merah Borneo (SMB) meminta Presiden Prabowo Subianto tidak terburu-buru mencabut Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.
Ketua Umum SMB Petrus Natalis mengatakan pencabutan aturan tersebut harus disertai solusi yang jelas bagi masyarakat adat Dayak yang selama ini menjalankan praktik perladangan secara turun-temurun.
Petrus menyampaikan sikap tersebut merespons instruksi Presiden Prabowo agar Perda tersebut segera dicabut di tengah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat.
Instruksi itu disampaikan Prabowo setelah meninjau langsung penanganan karhutla di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Sabtu (22/8/2026).
Menurut Petrus, pencabutan Perda tanpa mekanisme alternatif justru berpotensi memunculkan persoalan baru. Sebab, masyarakat adat membutuhkan kepastian mengenai tata cara pengelolaan lahan setelah aturan tersebut dicabut.
Selengkapnya dalam video ini.
Creative/Video Editor: Lia/Evan