Kemenkes: Hukuman Kebiri Kimia Terlalu Ringan

Ririn Indriani, Firsta Nodia

Kamis, 26 Mei 2016 | 18:36 WIB
Kemenkes: Hukuman Kebiri Kimia Terlalu Ringan
Ilustrasi informasi kebiri. (Shutterstock)

Suara.com - Presiden Joko Widodo baru-baru ini menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perlindungan Anak yang di dalamnya berisi pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, antara lain berupa kebiri kimia.

Menanggapi hal ini Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI, dr Untung Suseno Sutarjo, MKes mengatakan bahwa penambahan hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual dianggap kurang memberatkan.

"Kalau hukuman untuk pelaku kejahatan seksual diperberat itu memang bagus. Tapi kalau tambahan hukuman kebiri kimia rasanya tidak seberat hukuman mati atau seumur hidup. Yang bagus itu kalau hukuman, benar-benar bisa menjamin mereka mengubah perilaku dan pikiran," ujarnya usai temu media di Kemenkes RI, Jakarta, Kamis (26/5/2016).

Untung menambahkan, kebiri kimia hanya memberi efek sementara dan dianggap kurang efektif untuk memberi efek jera pada pelaku kejahatan seksual. Adapun sanksi lainnya seperti pengawasan jangka panjang dan rehabilitasi lebih berefek pada perubahan perilaku pelaku.

"Lebih berat itu hukuman sosial, misalnya pelaku diumumkan ke publik atau diberi chip sehingga bisa diawasi kemana saja dia pergi. Kalau pun sudah selesai masa hukumannya, pelaku bisa dilarang tinggal dekat pemukiman atau sekolah. Ini kan masalah kejiwaan, jadi harus diobati. Tapi bagaimana pun tergantung hakimnya," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPAI Apresiasi Jokowi Terbitkan Perppu Kebiri

KPAI Apresiasi Jokowi Terbitkan Perppu Kebiri

News | Kamis, 26 Mei 2016 | 00:01 WIB

Terkini

BSI Region Medan Catat Pertumbuhan Tabungan Emas 444 Persen

BSI Region Medan Catat Pertumbuhan Tabungan Emas 444 Persen

Sumut | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:36 WIB

5 HP Dimensity 7400: Pilihan Kencang di Harga Mulai 3 Jutaan

5 HP Dimensity 7400: Pilihan Kencang di Harga Mulai 3 Jutaan

Tekno | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:34 WIB

BRImo Kian Moncer, 49,7 Juta Pengguna dengan Transaksi Rp4.166 Triliun

BRImo Kian Moncer, 49,7 Juta Pengguna dengan Transaksi Rp4.166 Triliun

Riau | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:34 WIB

Diduga Jadi Pengepul Uang untuk Raja Juli, Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK

Diduga Jadi Pengepul Uang untuk Raja Juli, Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:33 WIB

Transformasi Digital BRI Bersama Danantara, BRImo Layani 49,7 Juta Pengguna

Transformasi Digital BRI Bersama Danantara, BRImo Layani 49,7 Juta Pengguna

Surakarta | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:32 WIB

SMPN 1 Blora dan Dinas Pendidikan Telusuri Dugaan Perundungan Siswa Kelas IX

SMPN 1 Blora dan Dinas Pendidikan Telusuri Dugaan Perundungan Siswa Kelas IX

Jawa Tengah | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:32 WIB

Kiprah Bebizie Sri Mulyati: Dari Panggung Dangdut, Jadi Anggota DPRD Kini Diperiksa KPK

Kiprah Bebizie Sri Mulyati: Dari Panggung Dangdut, Jadi Anggota DPRD Kini Diperiksa KPK

Entertainment | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:31 WIB

SPPG di Karo Disuspend Buntut Ratusan Siswa Keracunan MBG, Kepala SPPG Diperiksa

SPPG di Karo Disuspend Buntut Ratusan Siswa Keracunan MBG, Kepala SPPG Diperiksa

Sumut | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:29 WIB

BRImo Catat 49,7 Juta Pengguna, Transaksi Melejit Rp4.166 Triliun

BRImo Catat 49,7 Juta Pengguna, Transaksi Melejit Rp4.166 Triliun

Jogja | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:28 WIB

Soal RUU Perampasan Aset: Menkum Sebut Draf Sudah Siap, Pemerintah Tunggu Inisiatif DPR

Soal RUU Perampasan Aset: Menkum Sebut Draf Sudah Siap, Pemerintah Tunggu Inisiatif DPR

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:28 WIB

×