Suntik Kebiri Dilakukan Usai Penjahat Kelamin Keluar dari Penjara

Siswanto, Erick Tanjung

Kamis, 26 Mei 2016 | 19:15 WIB
Suntik Kebiri Dilakukan Usai Penjahat Kelamin Keluar dari Penjara
Ilustrasi penjara (Shutterstock).

Suara.com - Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak-Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia Kebudayaan Sujatmiko mengatakan hukuman kebiri kimia kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak akan dilakukan setelah mereka menjalani hukuman penjara. Sebab kalau hukuman tambahan tersebut diberikan ketika masih di penjara, tak afektif.

"Kalau di penjara kan percuma, makanya diputuskan setelah dari penjara. Nanti chip (alat deteksi) dipasang, bisa berupa gelang atau implan. Nanti dibahas ahli tersendiri," kata dia di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/5/2016).

Pernyataan Sujatmiko menyusul penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perlindungan Anak yang berisi pemberatan hukuman kepada pelaku kekerasan seksual, antara lain berupa kebiri kimia.

"Perppu ini dikeluarkan untuk merespon kejadian luar biasa, masa depan anak-anak kita. Dan kami memperhatikan aspek kesehatan, sosial, agama, dan HAM," kata Sujatmiko

‎Sujatmiko menambahkan pemberian hukuman kebiri kimia juga akan dibarengi dengan rehabilitasi.

‎"Jadi kebiri itu akan dibarengi rehabilitasi, jangan sampai suntikan (kebiri) memiliki dampak selain mengurangi libido," ujar dia.

Sujatmiko mengatakan secara teknis hukuman kebiri akan diatur dalam peraturan pemerintah. Orang yang melakukan eksekusi hukuman kebiri merupakan tenaga profesional dari kedokteran.

"Suntikan diberikan bersamaan alat deteksi. Setiap tiga bulan disuntik, dijaga ahli jiwa dan akan terus dipantau sampai yang bersangkutan insaf," tutur dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pimpinan MPR Ingin DPR Jadikan Perppu Kebiri sebagai UU

Pimpinan MPR Ingin DPR Jadikan Perppu Kebiri sebagai UU

News | Kamis, 26 Mei 2016 | 15:29 WIB

Gerindra Kaji Penerapan Perppu Kebiri dalam KUHP

Gerindra Kaji Penerapan Perppu Kebiri dalam KUHP

News | Kamis, 26 Mei 2016 | 15:24 WIB

Terkini

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

×